OTT KPK, Komisi III Tidak Tahu Kasus I Putu Sudiartana
Rapat Kerja Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Agus Rahardjo bersama Komisi III DPR RI di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/6). (Foto: MerahPutih/Muchammad Yani)
Merahputih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar Selasa (28/6) malam.
Politisi Demokrat yang membidangi masalah hukum ini diciduk usai berbuka puasa bersama jajaran KPK.
Menanggapi hal itu, sejumlah rekan Putu Sudiartana di Komisi III mengatakan baru mengetahui OTT tersebut dari komunikasi group Komisi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J. Mahesa mengatakan, sejak semalam anggota di komisi hukum itu saling memberi kabar terkait OTT yang dilakukan KPK. "Sekitar jam 12, Akbar Faisal bilang ada komisi III terkena OTT lalu semua anggota nimbrung, tapi belum tahu kasusnya apa," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Ruhut Sitompul. Ia mengungkapkan terkejut dengan penangkapan tersebut dan belum dipastikan kasus apa yang membelit koleganya itu.
Namun, berdasarkan keterangan Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo kasus Putu tidak terkait dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Komisi III DPR.
"OTT tersebut tidak terkait dengan Tupoksi Komisi III DPR, nanti lengkapnya akan diumumkan KPK," kata Bambang, Rabu (29/6).
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo sudah membenarkan adanya penangkapan terhadap anggota DPR ini. Namun Agus belum menjelaskan detail perkara yang menjerat I Putu Sudiartana.
BACA JUGA:
- Dirjen Bimas Buddha Jadi Tersangka Korupsi, Layanan Publik Tetap Jalan
- Menakar Keikhlasan Beramal Pejabat Kementerian Agama
- Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla
- La Nyalla Tegaskan PSSI dan Klub Berkomitmen Selenggarakan Kompetisi
- Tim Transisi Minta La Nyalla Mundur dari Jabatan Ketum PSSI
Bagikan
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif