Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 16 Maret 2016
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla

La Nyalla Mattalitti tegaskan dirinya tak akan mundur dari Ketua Umum PSSI meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Sepak Bola - Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (26/3). Penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana APBD Jawa Timur dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kamar Dagang (Kadin) Jawa Timur.

Kasus dugaan korupsi La Nyalla Mattalitti terjadi pada tahun 2012. Kasus tersebut berawal dari dana hibah pemprov Jawa Timur untuk Kadin Jawa Timur senilai Rp48 miliar. Dari aliran dana tersebut diduga diselewengkan dan merugikan negara sebesar Rp26 miliar.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur baru menetapkan status La Nyalla setelah melalukan pemeriksaan intensif atas laporan keuangan Kadin Jawa Timur. Selain itu, terungkapnya kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut merupakan proses lanjutan dari gelar perkara atas dua tersangka lain yakni Dian Putra Kusuma dan Nelson. Keduanya sudah menjalani masa hukuman. Kejaksaan Jawa Timur membuka kembali kasus dugaan korupsi dana hibah setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan dana Rp5 miliar pada saat dana cair tahun 2012 silam.

La Nyalla Mattalitti mewakili PSSI dalam pertemuan tahunan AFC (Foto: Official PSSI)

Melalui akun twitter @LaNyallaMM1, La Nyalla Matttalitti membantah dugaan penyelewengaan dana hibah. Dana tersebut masih ada dan oleh La Nyalla telah dibuatkan surat utang. "...Saya membuat surat pernyataan hutang sehingga dana hibah itu balance...tulis @LaNyallaMM1, bahkan ia akan mengajukan gugatan pra peradilan dan tidak akan mundur sebagai Ketua Umum PSSI. "...Saya akan mengajukan Pra Peradilan, Saya tidak akan mundur dari PSSI apapun yang terjadi karena amanah..."cuit La Nyalla Mattalitti.

Mantan ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur ini, menegaskan penetapan dirinya sebagai tersangka tak lebih karena dampak konflik PSSI vs Menpora. "..Ini tidak akan lepas kaitannya dengan sepak bola, "kicau La Nyalla Mattalitti.

Bagi PSSI, penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka menjadi pukulan berat. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.Nasib PSSI sebagai organisasi masih terkatung-katung lantaran dibekukan Menpora Imam Nahrawi. Sekarang ketua umumnya malah jadi tersangka kasus korupsi. Mau dibawa kemana organisasi olah raga tertua Indonesia ini? Penetapan La Nyalla Mattalitti menambah daftar Ketua Umum PSSI yang terjerat kasus hukum. Sebelumnya Nurdin Halid pernah dipenjarakan lantaran terkait korupsi dana Bulog.

Mungkin sejumlah pihak menuding penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka termasuk konspirasi tingkat tinggi untuk membungkam rencana Ketua Umum PSSI ini untuk menggelar kembali kompetisi profesional ISL. Sebab belakangan ramai diberitakan rencana PSSI bersama PT Liga Indonesia menggulirkan lagi ISL dan pada saat yang bersamaan bulan Agustus nanti, Tim Transisi bentukan Menpora Imam Nahrawi bakal menyelenggarakan kompetisi untuk klub-klub profesional di tanah air. Silakan tanyakan saja pada rumput yang sedang bergoyang, kata pelantun balada kenamaan Indonesia, Ebiet G.Ade.

BACA JUGA:

  1. La Nyalla Tegaskan PSSI dan Klub Berkomitmen Selenggarakan Kompetisi
  2. Tim Transisi Minta La Nyalla Mundur dari Jabatan Ketum PSSI
  3. La Nyalla Tegaskan Tak Pandang Bulu Libas Mafia Bola
  4. Doa La Nyalla Untuk Kurnia Sandy
  5. La Nyalla Bakal Bertahan Hingga Titik Darah Penghabisan
#Jawa Timur #PSSI VS Menpora #Kasus Korupsi #Ketua Umum PSSI #La Nyalla Mattalitti
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Desakan tersebut muncul setelah tiga warga di Jawa Timur yang dilaporkan meninggal dunia selama Agustus.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Tiga Warga Meninggal, DPR Desak Larangan Total Sound Horeg
Indonesia
316 Santri Dirawat di RSUD Notopuro, Total 762 Korban Diduga Keracunan MBG di Sidoarjo
762 santri diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi paket MBG di Sidoarjo. Sebanyak 316 santri dirawat di RSUD Notopuro dan 446 lainnya di enam rumah sakit.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 02 September 2026
316 Santri Dirawat di RSUD Notopuro, Total 762 Korban Diduga Keracunan MBG di Sidoarjo
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Bagikan