Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 16 Maret 2016
Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Ini Jawaban Ketua Umum PSSI La Nyalla

La Nyalla Mattalitti tegaskan dirinya tak akan mundur dari Ketua Umum PSSI meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi (Foto: Twitter @LaNyallaMM1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Sepak Bola - Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Rabu (26/3). Penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka terkait dugaan penyelewengan dana APBD Jawa Timur dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kamar Dagang (Kadin) Jawa Timur.

Kasus dugaan korupsi La Nyalla Mattalitti terjadi pada tahun 2012. Kasus tersebut berawal dari dana hibah pemprov Jawa Timur untuk Kadin Jawa Timur senilai Rp48 miliar. Dari aliran dana tersebut diduga diselewengkan dan merugikan negara sebesar Rp26 miliar.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur baru menetapkan status La Nyalla setelah melalukan pemeriksaan intensif atas laporan keuangan Kadin Jawa Timur. Selain itu, terungkapnya kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut merupakan proses lanjutan dari gelar perkara atas dua tersangka lain yakni Dian Putra Kusuma dan Nelson. Keduanya sudah menjalani masa hukuman. Kejaksaan Jawa Timur membuka kembali kasus dugaan korupsi dana hibah setelah penyidik menemukan adanya penyalahgunaan dana Rp5 miliar pada saat dana cair tahun 2012 silam.

La Nyalla Mattalitti mewakili PSSI dalam pertemuan tahunan AFC (Foto: Official PSSI)

Melalui akun twitter @LaNyallaMM1, La Nyalla Matttalitti membantah dugaan penyelewengaan dana hibah. Dana tersebut masih ada dan oleh La Nyalla telah dibuatkan surat utang. "...Saya membuat surat pernyataan hutang sehingga dana hibah itu balance...tulis @LaNyallaMM1, bahkan ia akan mengajukan gugatan pra peradilan dan tidak akan mundur sebagai Ketua Umum PSSI. "...Saya akan mengajukan Pra Peradilan, Saya tidak akan mundur dari PSSI apapun yang terjadi karena amanah..."cuit La Nyalla Mattalitti.

Mantan ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur ini, menegaskan penetapan dirinya sebagai tersangka tak lebih karena dampak konflik PSSI vs Menpora. "..Ini tidak akan lepas kaitannya dengan sepak bola, "kicau La Nyalla Mattalitti.

Bagi PSSI, penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka menjadi pukulan berat. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga pula.Nasib PSSI sebagai organisasi masih terkatung-katung lantaran dibekukan Menpora Imam Nahrawi. Sekarang ketua umumnya malah jadi tersangka kasus korupsi. Mau dibawa kemana organisasi olah raga tertua Indonesia ini? Penetapan La Nyalla Mattalitti menambah daftar Ketua Umum PSSI yang terjerat kasus hukum. Sebelumnya Nurdin Halid pernah dipenjarakan lantaran terkait korupsi dana Bulog.

Mungkin sejumlah pihak menuding penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka termasuk konspirasi tingkat tinggi untuk membungkam rencana Ketua Umum PSSI ini untuk menggelar kembali kompetisi profesional ISL. Sebab belakangan ramai diberitakan rencana PSSI bersama PT Liga Indonesia menggulirkan lagi ISL dan pada saat yang bersamaan bulan Agustus nanti, Tim Transisi bentukan Menpora Imam Nahrawi bakal menyelenggarakan kompetisi untuk klub-klub profesional di tanah air. Silakan tanyakan saja pada rumput yang sedang bergoyang, kata pelantun balada kenamaan Indonesia, Ebiet G.Ade.

BACA JUGA:

  1. La Nyalla Tegaskan PSSI dan Klub Berkomitmen Selenggarakan Kompetisi
  2. Tim Transisi Minta La Nyalla Mundur dari Jabatan Ketum PSSI
  3. La Nyalla Tegaskan Tak Pandang Bulu Libas Mafia Bola
  4. Doa La Nyalla Untuk Kurnia Sandy
  5. La Nyalla Bakal Bertahan Hingga Titik Darah Penghabisan
#Jawa Timur #PSSI VS Menpora #Kasus Korupsi #Ketua Umum PSSI #La Nyalla Mattalitti
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK belum menahan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. MAKI menilai KPK tidak serius dan berencana melayangkan somasi serta melapor ke Dewas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Indonesia
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Membersihkan oknum justru menguatkan pondasi negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Indonesia
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Tiga terpidana lain yang turut divonis adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; pengacara Septian Prasetyo; dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Bagikan