Sidang BK DPD Copot Ketua DPD Irman Gusman


Ketua DPD Irman Gusman (Foto Antara/Hafidz Mubarak)
MerahPutih Nasional - Ketua DPD RI Irman Gusman resmi dicopot dari jabatannya menyusul keputusan hasil sidang Badan Kehormatan (BK) DPD RI hari ini. BK DPD RI memutuskan mencopot Irman Gusman dari jabatan Ketua DPD RI setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan statusnya menjadi tersangka kasus suap.
“Setelah pembahasan bersama dengan pleno, dengan itu menegaskan bahwa saudara Irman Gusman diberhentikan,” jelas AM Fatwa kepada awak media di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (19/9).
BK DPD RI menyelenggarakan rapat pleno di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (19/9) malam untuk memutuskan status senator asal Sumatera Barat itu. Sidang BK DPD RI yang digelar mulai pukul 19.10 WIB, di lantai III, Gedung DPD, Jakarta tersebut dipimpin Ketua BK AM Fatwa memutuskan mencopot Irman Gusman dengan pertimbangan melanggar etika dan Tata Tertib DPD RI yakni pasal 52 huruf c. Isinya berbunyi "Ketua dan Wakil Ketua DPD RI dapat diberhentikan dari jabatannya jika menjadi tersangka kasus pidana".
Selain itu, AM Fatwa juga merasa prihatin terhadap permasalahan yang justru dilakukan oleh pimpinan DPD itu. Karena itu pula, BK memutuskan untuk memberhentikan Irman sebagai Ketua DPD. Terkait bakal calon pelaksana tugas Ketua DPD, AM Fatwa masih belum mau berkomentar.
“Untuk masalah itu, ada mekanismenya. Nanti saja dibahasnya,” ucapnya.
Seperti diketahui, Irman Gusman dicokok penyidik KPK di kediaman dinasnya di jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan Sabtu (17/9) dini hari. Irman menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto. Uang suap diduga untuk memuluskan kuota impor gula.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV SB di tahun 2016, penyidik KPK menahan tiga tersangka," kata juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, melalui siaran pers, Sabtu malam. (Ard)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Firman Soebagyo Dukung Bulog 'Naik Kelas' jadi Kementerian, Demi Kuasai Stok Beras Nasional

Wacana Penggabungan Bulog dan Bapanas, Komisi IV DPR: Jangan Sampai Reformasi Kelembagaan Justru Menambah Beban Baru

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia

KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim

Bulog Jadi Pemasok Beras Premium Buat MBG

Standar Kualitas Bantuan Pangan Diperketat, Bapanas Wajibkan Bulog Lakukan 'Treatment' Stok Lama di Gudang

Bulog Gunakan Kemasan Seragam pada Beras SPHP Sebagai Kunci Utama Memastikan Pasokan Merata dan Terjangkau

Mudahkan Pengawasan, Kemasan Beras SPHP Hanya Satu Warna dan Desain

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
