Terima Uang Rp100 juta, Irman Gusman Terjerat Kasus Kuota Gula Impor
Ketua DPD Irman Gusman
MerahPutih Nasional- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka kasus suap kuota gula impor.
Berdasarkan keterangan Ketua KPK Agus Rahardjo, penyuapan Irman diduga terkait penambahan kuota gula impor yang diberikan PT Bulog untuk Provinsi Sumatera Barat.
Diketahui, Irman merupakan anggota DPD dari Provinsi Sumbar. Irman menerima suap dari XSS yang juga terlibat dalam kasus penjualan gula impor tanpa SNI.
Dari OTT tersebut, KPK menyita uang Rp100 juta sebagai barang bukti suap.
"Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka. Sebagai penerima Bapak IG disangkakan melanggar UU No 31 TAHUN 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Ketua KPK Agus Raharjo saat jumpa pers di KPK, Sabtu (17/9).
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Resmi Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Dugaan Korupsi di Dinas PUPR
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia
Lirik Lagu "Imagine" John Lennon yang Dinyanyikan Ketua DPR RI, Tekankan Makna Pentingnya Kedamaian
Kapolri Mutasi Ketua KPK Setyo Budiyanto Jadi Pati Itwasum
Ketua KPK dan Kepala BNPT Kena Mutasi di Internal Polri
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI
Ketua KPK Akui Instruksi Prabowo soal Efisiensi Anggaran Mempengaruhi Lembaga
KPK Sebut Perubahan Kewarganegaraan Paulus Tannos Tak Pengaruhi Proses Ekstradisi
Ketua DPD Klarifikasi MBG Dibiayai Masyarakat, Tak Masalah Usulnya Ditolak Istana
Ketua DPD Sambut Baik Rencana Prabowo Adakan Retreat Kepala Daerah