Ditetapkan Jadi Tersangka, Irman Gusman Terlibat Dua Kasus
Ketua DPD Irman Gusman
MerahPutih Nasional- Ketua DPD RI Irman Gusman dituduh melakukan dua kasus tindak pidana korupsi sekaligus usai pemeriksaan oleh penyidik KPK. Irman menjadi tersangka kasus suap kuota impor gula dan distribusi gula impor tanpa SNI.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan IG dan tiga orang lainnya yang diduga sebagai penyuap, mereka adalah XSS,MMI, dan WS, Sabtu dini hari.
"XSS juga terlibat kasus suap sebesar 365 juta rupiah untuk membantu terkait kasus penjualan gula impor tanpa SNI yang kini tengah dalam proses di pengadilan di Padang,” kata Komisioner KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantor KPK, Sabtu (17/9).
Dari hasil OTT, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp100 juta diduga untuk memuluskan permintaan penambahan kuota gula.
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Bukan Hanya Al-Khoziny, DPD RI Soroti Potensi Bangunan Rapuh di Ribuan Pesantren Indonesia
Lirik Lagu "Imagine" John Lennon yang Dinyanyikan Ketua DPR RI, Tekankan Makna Pentingnya Kedamaian
Wakil Ketua KPK Bicara Soal Tren Koruptor Tutupi Wajah Pakai Masker
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI
KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Rahayu dan Mantan Angota DPRD Jateng Alwin Basri
Ketua DPD Klarifikasi MBG Dibiayai Masyarakat, Tak Masalah Usulnya Ditolak Istana
Ketua DPD Sambut Baik Rencana Prabowo Adakan Retreat Kepala Daerah
KPK Sita 44 Aset Senilai Rp 200 Miliar Milik Tersangka Korupsi LPEI
Sultan Bachtiar Najamudin Terpilih Menjadi Ketua DPD RI Periode 2024-2029
Ketua DPR Bangga Indonesia Raih 2 Emas di Olimpiade Paris 2024