Siasat Mendagri Agar Dana Bansos Tak Dimanipulasi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komite I DPD di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
MerahPutih Peristiwa - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan aturan baru agar dana bantuan sosial (bansos) tidak dimanipulasi lagi oleh banyak oknum.
Tjahjo mengatakan bahwa alokasi dana bansos hibah harus selektif, yakni kepada lembaga atau yayasan berbadan hukum.
“Namun kondisi itu justru mempengaruhi penyerapan anggaran. Sebab, banyak masyarakat kelas bawah butuh bantuan, namun tak punya badan hukum,” kata Tjahjo di Jakarta, Rabu (11/11). Alokasi dana bansos tersebut Thahjo landaskan pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014.
Namun Tjahjo mengatakan bahwa masyarakat kalangan bawah yang tidak memiliki payung hukum masih tetap bisa mendapatkan dana bansos. Lewat syarat dari Permendagri, Pemda dan DPRD bisa mengantisipasi daerah rawan korupsi.
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Diberhentikan Sementara, Mendagri Sebut Izin Keluar Negeri sudah Ditolak
Gara-Gara Kepergian Mirwan MS Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah Sampai 15 Januari
Bupati Mirwan MS Dihukum Magang 3 Bulan di Kemendagri, Bolak-balik Jakarta-Aceh Selatan
Mendagri Tito Karnavian Skema Pemberhentian Bupati Aceh Selatan, Wabup Langsung Ambil Alih
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Diberhentikan Sementara, Mendagri Tito: Langgar Aturan Pergi ke Luar Negeri
Mendagri Berhentikan Sementara Bupati Aceh Selatan karena Umrah saat Bencana
Berangkat Umrah saat Dilanda Bencana, Komisi II DPR Minta Mendagri Tindak Tegas Bupati Aceh Selatan
Purbaya Soroti Realisasi Belanja Daerah, Wamendagri Bima Arya Perintahkan Pemda Jadi Penggerak Roda Ekonomi
Kendalikan Harga, Inflasi Dipantau Setiap Minggu
Mendagri Tito Ingatkan Pemda Setop Pemborosan dan Perkuat Efisiensi Anggaran