Sekjen MUI: BPJS Buka Peluang Berjudi
Para pejabat teras Majelis Ulama Indonesia memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu (Foto: AntaraFoto)
Merahputih Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan layanan BPJS. Ada banyak alasan mengapa lembaga itu mengeluarkan fatwa demikian.
Sekjen MUI Tengku Zulkarnain mengatakan, BPJS memberi peluang untuk perjudian. Sebelum mendaftar sebagai peserta BPJS, nasabah tidak memberikan penjelasan apakah dirinya menderita sakit keras atau tidak.
Maka ketika nasabah sudah mendaftar jadi peserta BPJS, dan mendadak sakit keras bisa mengeklaim ratusan juta. Ini bisa merugikan pihak penyelenggara BPJS.
"Dia nggak laporkan sakit kronis, ini ada unsur penipuan," kata Tengku.
Kemudian, dalam undang-undang disebutkan bahwa iuran yang terkumpul disimpan di bank nasional. Namun, dalam peraturan pemerintah mengharuskan disimpan di bank konvensional. Tentu ini membawa dampak bunga bank alias riba.
"Kalau bank nasional ada bank syariah, tapi di PP wajib disimpan di bank konvensional, ini jelas ada unsur riba," terangnya.(mad)
Baca Juga:
BPJS Haram Diputuskan 800 Ulama se-Indonesia
Politisi Gerindra Roberth Rouw Minta Aturan Denda BPJS Direvisi
Mahfud MD: Fatwa Haram MUI Soal BPJS Tidak Mengikat
Bagikan
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy