Sekjen MUI: BPJS Buka Peluang Berjudi
Para pejabat teras Majelis Ulama Indonesia memberikan keterangan pers beberapa waktu lalu (Foto: AntaraFoto)
Merahputih Nasional - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan layanan BPJS. Ada banyak alasan mengapa lembaga itu mengeluarkan fatwa demikian.
Sekjen MUI Tengku Zulkarnain mengatakan, BPJS memberi peluang untuk perjudian. Sebelum mendaftar sebagai peserta BPJS, nasabah tidak memberikan penjelasan apakah dirinya menderita sakit keras atau tidak.
Maka ketika nasabah sudah mendaftar jadi peserta BPJS, dan mendadak sakit keras bisa mengeklaim ratusan juta. Ini bisa merugikan pihak penyelenggara BPJS.
"Dia nggak laporkan sakit kronis, ini ada unsur penipuan," kata Tengku.
Kemudian, dalam undang-undang disebutkan bahwa iuran yang terkumpul disimpan di bank nasional. Namun, dalam peraturan pemerintah mengharuskan disimpan di bank konvensional. Tentu ini membawa dampak bunga bank alias riba.
"Kalau bank nasional ada bank syariah, tapi di PP wajib disimpan di bank konvensional, ini jelas ada unsur riba," terangnya.(mad)
Baca Juga:
BPJS Haram Diputuskan 800 Ulama se-Indonesia
Politisi Gerindra Roberth Rouw Minta Aturan Denda BPJS Direvisi
Mahfud MD: Fatwa Haram MUI Soal BPJS Tidak Mengikat
Bagikan
Berita Terkait
Di Hadapan MUI, Prabowo Ajak Bangsa Bersatu Lawan Korupsi
Kukuhkan Pengurus MUI 2025–2030, Prabowo: Lambang Bersatunya Ulama dan Umara
Hadiri Acara MUI, Prabowo Tekankan Persatuan Ulama dan Umara untuk Kemajuan Bangsa
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
MUI Isyaratkan Dukungan Pilkada Lewat DPRD, Soroti Politik Uang dan Biaya Tinggi
Update Iuran BPJS Kesehatan 2026: Syarat Kenaikan & Tarif Terbaru
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026