Politisi Gerindra Roberth Rouw Minta Aturan Denda BPJS Direvisi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 30 Juli 2015
Politisi Gerindra Roberth Rouw Minta Aturan Denda BPJS Direvisi

Politisi Gerindra, Roberth Rouw minta aturan denda BPJS dihapus (Foto: MP/Achmad Djogdja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Nasional - Aturan denda bagi nasabah BPJS yang telat membayar dinilai membenai rakyat. Karena itu, Komisi IX DPR meminta agar aturan tersebut direvisi.

"Sebab, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) diciptakan untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan fasilitas kesehatan," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Roberth Rouw, di Jakarta, Kamis (30/7).

Aturan dena tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang. Dalam UUD 1945 pasal 28H mengamahkan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Perpres no 111 tahun 2013 tentang perubahan atas Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 17A ayat 3 dan 4, serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada Pasal 35 ayat 4 dan 5 mengenai Iuran Kepesertaan Jaminan Kesehatan menyebutkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk Pekerja Penerima Upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

Sementara keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

"Hal-hal inilah yang perlu kita tekankan untuk segera direvisi. Sebab negara tidak boleh mengambil keuntungan dengan membebankan rakyatnya sendiri," tegas politisi Partai Gerindra itu.(mad)

 

Baca Juga:

Mahfud MD: Fatwa Haram MUI Soal BPJS Tidak Mengikat

BPJS Bantah Tidak Terapkan Prinsip Syariah

Netizen Tentang Fatwa Haram BPJS MUI

Ketua Komisi IX DPR: Yang Tahu Isi PP BPJS Hanya Presiden Dan Menteri

#Partai Gerindra #Roberth Rouw #Klaim BPJS #Majelis Ulama Indonesia #BPJS Haram #BPJS
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Partai Gerindra memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Indonesia
Ketahuan Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Bakal Disidang Gerindra
Partai Gerindra akan menggelar sidang terhadap anggota DPRD Jember, Ahmad Syahri Assidqi. Ia ketahuan main game sambil merokok saat rapat.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Ketahuan Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Bakal Disidang Gerindra
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Survei yang berlangsung pada 13–22 April 2026 ini melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi melalui metode multi-stage random sampling
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dikabarkan akan memangkas anggaran gaji anggota DPR untuk dialihkan ke program sekolah gratis dan BPJS.
Frengky Aruan - Jumat, 24 April 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Pangkas Gaji DPR untuk Dialihkan ke Program BPJS dan Sekolah Gratis
Indonesia
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Sesuai hasil rapat konsultasi, negara wajib membayarkan iuran bagi 11 juta warga tersebut untuk semua jenis layanan kesehatan, termasuk penyakit kronis
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 April 2026
Menkes Budi Gunadi Jamin Pasien PBI BPJS Kesehatan Tetap Dilayani, Jangan Takut Ditolak Rumah Sakit
Indonesia
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Menkes Budi Gunadi Sadikin ungkap temuan orang kaya terima BPJS gratis. Pemerintah akan alihkan bantuan ke masyarakat yang lebih membutuhkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
Menkes Ungkap 10 Persen Orang Kaya Terima PBI BPJS, Pemerintah Siap Coret
Indonesia
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
DPW Partai Nasdem Jawa Timur menegaskan tetap menghormati kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 April 2026
DPW NasDem Jatim Sampaikan Sikap Resmi Terkait Isu Merger
Indonesia
Fusi Partai NasDem dan Gerindra Bukan Perkara Mudah, Saan Mustopa: Belum Menjadi Pembicaraan Internal
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Saan Mustopa menanggapi munculnya isu mengenai kemungkinan fusi atau penggabungan antara Partai NasDem dengan Partai Gerindra.
Frengky Aruan - Senin, 13 April 2026
Fusi Partai NasDem dan Gerindra Bukan Perkara Mudah, Saan Mustopa: Belum Menjadi Pembicaraan Internal
Bagikan