Politisi Gerindra Roberth Rouw Minta Aturan Denda BPJS Direvisi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 30 Juli 2015
Politisi Gerindra Roberth Rouw Minta Aturan Denda BPJS Direvisi

Politisi Gerindra, Roberth Rouw minta aturan denda BPJS dihapus (Foto: MP/Achmad Djogdja)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Nasional - Aturan denda bagi nasabah BPJS yang telat membayar dinilai membenai rakyat. Karena itu, Komisi IX DPR meminta agar aturan tersebut direvisi.

"Sebab, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) diciptakan untuk meningkatkan kemudahan akses masyarakat dalam mendapatkan fasilitas kesehatan," kata Anggota Komisi IX DPR RI, Roberth Rouw, di Jakarta, Kamis (30/7).

Aturan dena tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang. Dalam UUD 1945 pasal 28H mengamahkan bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap orang, dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.

Perpres no 111 tahun 2013 tentang perubahan atas Perpres nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 17A ayat 3 dan 4, serta Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggara Jaminan Kesehatan pada Pasal 35 ayat 4 dan 5 mengenai Iuran Kepesertaan Jaminan Kesehatan menyebutkan apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran untuk Pekerja Penerima Upah, maka dikenakan denda administratif sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 bulan. Denda tersebut dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh Pemberi Kerja.

Sementara keterlambatan pembayaran Iuran untuk Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 bulan yang dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.

"Hal-hal inilah yang perlu kita tekankan untuk segera direvisi. Sebab negara tidak boleh mengambil keuntungan dengan membebankan rakyatnya sendiri," tegas politisi Partai Gerindra itu.(mad)

 

Baca Juga:

Mahfud MD: Fatwa Haram MUI Soal BPJS Tidak Mengikat

BPJS Bantah Tidak Terapkan Prinsip Syariah

Netizen Tentang Fatwa Haram BPJS MUI

Ketua Komisi IX DPR: Yang Tahu Isi PP BPJS Hanya Presiden Dan Menteri

#Partai Gerindra #Roberth Rouw #Klaim BPJS #Majelis Ulama Indonesia #BPJS Haram #BPJS
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Gerindra Klaim Kinerja Pemerintahan Prabowo Oke, Kepuasan Publik Capai 63 Persen
Gerindra mengklaim kinerja pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto, yang dinilai oke.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
Gerindra Klaim Kinerja Pemerintahan Prabowo Oke, Kepuasan Publik Capai 63 Persen
Indonesia
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Muiz mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Indonesia
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Kemenkes membenahi sistem komunikasi pelayanan pasien menyusul kasus Yurizal Tri Chaerawan yang viral.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
Kasus Pasien BPJS Yurizal Viral, DPR Tegur Kemenkes Benahi Pola Gaya Komunikasi Nakes
Indonesia
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Jumlah fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan di Jakarta sangat besar sehingga pengawasan terhadap etika pelayanan harus diperkuat.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
Gubernur Pramono Minta Dinkes Tindak Tegas Nakes yang Cibir Pasien BPJS
Indonesia
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Profesi tenaga kesehatan merupakan profesi mulia yang menuntut standar etik tinggi, termasuk dalam berkomunikasi di ruang digital.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Waka Komisi IX DPR Minta Nakes yang Diduga Hina Pasien BPJS Diperiksa dan Disanksi
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Akurasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) menjadi persoalan utama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jebol Rp 2 Triliun Sebulan, DPR Bongkar Carut Marut Data PBI Kemensos
Indonesia
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Partai Gerindra memberikan peringatan keras bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran serupa di masa depan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Gerindra Beri Sanksi Keras ke Anggota DPRD Jember Achmad Syahri yang Asyik Merokok dan Main Game Saat Rapat
Indonesia
Ketahuan Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Bakal Disidang Gerindra
Partai Gerindra akan menggelar sidang terhadap anggota DPRD Jember, Ahmad Syahri Assidqi. Ia ketahuan main game sambil merokok saat rapat.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Ketahuan Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Bakal Disidang Gerindra
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Bagikan