Sekjen KSPI: Era Jokowi Buruh Semakin Miskin

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 23 Desember 2015
Sekjen KSPI: Era Jokowi Buruh Semakin Miskin

Unjuk rasa Mogok nasional diwarnai dengan aksi panas para penyayi dangdut, dan tak sedikit buruh yang ikut berjoget hingga memberikan saweran, Selasa (24/11). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi menyampaikan bahwa program pemerintah tentang jaminan kesehatan yang saat ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih belum bisa memenuhi kebutuhan rakyat secara menyeluruh.

Rusdi menuturkan, pelayanan BPJS Kesehatan yang masih belum selesai dalam masalah regulasi dan kesepakatan dengan penyelenggara pelayanan kesehatan yakni rumah sakit, dengan asuransi kesehatan yang digunakan oleh para kaum buruh.

"Secara pelayanan BPJS Kesehatan belum clear. Tarif pelayanan juga belum bisa dipatuhi oleh Rumah Sakit. Buruh dibackup oleh beberapa asuransi dengan pelayanan VIP, namun BPJS Kesehatan saja baru bisa berikan layanan kelas satu,” ujar Rusdi di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/12).

Soal Outsourcing, Rusdi mengungkapkan, era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Menteri Ketenagakerjaan di era Muhaimin Iskandar, para buruh outsourcing di perusahaan BUMN bisa segera diangkat menjadi karyawan tetap. Draft pun sudah diajukan, hanya saja sampai di Pemerintahan Jokowi-JK, dinilai Rusdi persoalan tersebut bukan lagi menjadi pembahasan pemerintah pusat.

"Nasib buruh outsource, sampai sekarang nasib outsource di BUMN dari tahun 2014, dari panja (panitia kerja) DPR di era SBY masih mentrinya Muhaimin dan menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan seluruh pekerja outsource untuk diangkat. Namun menteri Rini sampai sekarang tidak mau bertemu DPR dan merespon. Artinya menteri Jokowi tak serius urus buruh dengan pekerja outsource," keluhnya.

Tak hanya itu, perjuangan buruh tersebut pun dikeluhkan oleh Rusdi. Ia menyayangkan sikap represif dari aparat kepolisian terhadap upaya unjuk rasa yang mereka lakukan. Ia menilai pola represif yang dilakukan aparat disebut Rusdi cukup membahayakan dinamika demokrasi yang terjadi.

"Represif aparat keamanan. Beberapa poin kami nilai bermasalah, akhirnya membuat kami berontak dan kritik pemerintah, namun setahun ini kami malah mendapat aksi represifitas dari aparat. Sampai saat ini saja 3 mobil komando belum dikeluarkan (dari Mapolda Metro Jaya) sejak rusuh tanggal 30 November," paparnya.(adt)

BACA JUGA:

  1. Potret Perjuangan Buruh dalam Setahun
  2. Upah Harian Buruh Tani Secara Riil Turun 0,25 Persen
  3. Pajak Penghasilan Dipotong, Daya Beli Buruh Melonjak
  4. Pengamat Indef: Buruh Sering Demo, Investor Bakal Kabur
  5. Serikat Pekerja Minta Gaji Rp3,7 Juta, Investor Ancam Datangkan Buruh Vietnam

 

 

#KSPI #Upah Buruh #Pemerintahan Jokowi-JK #Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh menggelar aksi demo menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta 2026. KSPI menilai upah Rp 5,73 juta terlalu kecil dan tidak sesuai biaya hidup ibu kota.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Indonesia
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Saat Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta, menurutnya, hal itu menunjukkan kesenjangan sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Indonesia
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi ini akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat dan Jakarta dengan konvoi sepeda motor.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Indonesia
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
KSPI menolak UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,72 juta. Buruh mendesak Pemprov DKI merevisi UMP agar mendekati 100 persen KHL.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KSPI Tolak UMP Jakarta 2026, Desak Revisi agar Mendekati KHL
Indonesia
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Respati menegaskan pihaknya terbuka untuk semua orang berhak menyampaikan pendapatnya diskusi dengan semua pihak.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
UMP Jakarta 2026 dinilai terlalu kecil. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, bahwa gaji di Sudirman lebih kecil dibanding Karawang.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Indonesia
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Kenaikan sebesar 6,17 persen yang ditetapkan saat ini telah habis tergerus oleh laju inflasi dan kenaikan harga barang pokok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Indonesia
Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa
Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa
Indonesia
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Indonesia
Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha
"Memang dalam pembahasan pasti ada tarik-menarik. Saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan," kata Pramono.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Pramono: Nominal UMP Rp 5.729.876 Tidak Puaskan Buruh dan Pengusaha
Bagikan