Pajak Penghasilan Dipotong, Daya Beli Buruh Melonjak

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 08 Desember 2015
Pajak Penghasilan Dipotong, Daya Beli Buruh Melonjak

ilustrasi (foto Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Pengamat perpajakan menangkis kebijakan pemerintah memberikan keringanan pajak melalui pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pengampunan pajak (tax amnesty) akan membebani target penerimaan pajak 2016. Keringanan pajak dinilai justru akan mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan investasi.

"Memang di satu sisi pemerintah menggenjot penerimaan dari sektor pajak. Namun di sisi lain, pemerintah justru memberikan insentif-insentif pajak. Tapi saya kira kalau untuk pengurangan PPh pasal 21 ini tidak terlalu signifikan," ujar Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo saat dihubungi Merahputih, di Jakarta, Selasa (8/12).

Menurut Yustinus, keringanan PPh pasal 21 sektor padat karya akan membuat take home pay (THP) pekerja naik dan mendongkrak daya beli.

Yustinus mencontohkan, pekerja yang berpenghasilan Rp50 juta per tahun. Yang tadinya semula pekerja itu dikenakan pajak sebesar Rp700.000 per tahun maka setelah diskon hanya Rp350.000 per tahun.

"Jadi pengurangan PPh 21 tidak apa-apa itu tidak akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Karena itu bisa ditutupi dari sumber-sumber lain," katanya.

Kata Yustinus, yang terpenting pemerintah harus lebih kreatifi mencari sumber-sumber pemasukan lain. 

"Jadi jangan hanya berfokus yang sudah ada justru kita harus menyasar pada ekstensifikasi sektor yang memang belum optimal dipungut. Seperti informal ekonomi, transkasi yang cukup besar nilainya tapi tidak dikenai pajak," tukas Yustinus.

Lebih lanjut, ia mengatakan keringanan pajak yang dimasukan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII ini patut diapresiasi.   

"Sebenarnya itu yang kita usulkan di awal sejak pemerintah merancang paket kebijakan ekonomi tahap I. Karena pengurangan PPh21 yang bisa memberikan dampak langsung kepada daya beli masyarajat," kata Yustinus. Namun, masih kurang nendang. 

"Itu berarti pajak diterima negara hanya Rp350.000 per tahun untuk masing-masing orang artinya sebulan hanya Rp50.000," jelasnya.

Untuk itu, Yustinus menyarankan agar pemotongan PPh 21 untuk yang berpenghasilan Rp50 juta per tahun itu bisa dinaikan atau mungkin 100 persen dibebaskan.

"Sementara kalau yang sampai penghasilan Rp100 juta per tahun itu dipotong 50 persen saja," pungkasnya. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Eksotisme Bukit Matang Kaladan di Tanah Borneo
  2. Selamat Hari Belanja Online Nasional 2015
  3. Presiden Jokowi Marah: "Saya Enggak Apa-Apa Dikatakan Presiden Gila!"
  4. YLKI Minta Penetapan Tarif Listrik Indonesia Tiru Afrika Selatan
  5. Diskon 30 Persen Tarif Listrik bagi Industri Tak Membantu
#Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Indonesia
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Hypernet Techonologies meluncurkan TokenKu.ai. Platform ini bisa mengakses 120 model ai.
Soffi Amira - Kamis, 10 September 2026
Hypernet Technologies Luncurkan TokenKu.ai, Bisa Akses 120 Model AI dalam Satu Portal
Indonesia
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Pemerintah merencanakan Belanja Negara sebesar Rp 4.097,2 triliun pada 2027 atau tumbuh 3,9 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 28 Agustus 2026
Cari Pemasukan Rp 3.426 Triliun, Purbaya Bakal Kejar Kepatuhan Pembayar Pajak
Indonesia
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Bagi warga DKI Jakarta, Bengkulu, Lampung, Riau, dan Maluku hanya punya waktu hingga 31 Agustus 2026 untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
Wisnu Cipto - Senin, 24 Agustus 2026
Awas Lewat! Pemutihan Pajak Kendaraan di 5 Provinsi Habis Bulan Ini, Termasuk DKI Jakarta
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Pemerintah dikabarkan akan memungut pajak untuk masyarakat yang ingin jogging.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jogging di Area Tertentu Akan Dipungut Pajak
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Bagikan