Pajak Penghasilan Dipotong, Daya Beli Buruh Melonjak

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 08 Desember 2015
Pajak Penghasilan Dipotong, Daya Beli Buruh Melonjak

ilustrasi (foto Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Pengamat perpajakan menangkis kebijakan pemerintah memberikan keringanan pajak melalui pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pengampunan pajak (tax amnesty) akan membebani target penerimaan pajak 2016. Keringanan pajak dinilai justru akan mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan investasi.

"Memang di satu sisi pemerintah menggenjot penerimaan dari sektor pajak. Namun di sisi lain, pemerintah justru memberikan insentif-insentif pajak. Tapi saya kira kalau untuk pengurangan PPh pasal 21 ini tidak terlalu signifikan," ujar Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo saat dihubungi Merahputih, di Jakarta, Selasa (8/12).

Menurut Yustinus, keringanan PPh pasal 21 sektor padat karya akan membuat take home pay (THP) pekerja naik dan mendongkrak daya beli.

Yustinus mencontohkan, pekerja yang berpenghasilan Rp50 juta per tahun. Yang tadinya semula pekerja itu dikenakan pajak sebesar Rp700.000 per tahun maka setelah diskon hanya Rp350.000 per tahun.

"Jadi pengurangan PPh 21 tidak apa-apa itu tidak akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Karena itu bisa ditutupi dari sumber-sumber lain," katanya.

Kata Yustinus, yang terpenting pemerintah harus lebih kreatifi mencari sumber-sumber pemasukan lain. 

"Jadi jangan hanya berfokus yang sudah ada justru kita harus menyasar pada ekstensifikasi sektor yang memang belum optimal dipungut. Seperti informal ekonomi, transkasi yang cukup besar nilainya tapi tidak dikenai pajak," tukas Yustinus.

Lebih lanjut, ia mengatakan keringanan pajak yang dimasukan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII ini patut diapresiasi.   

"Sebenarnya itu yang kita usulkan di awal sejak pemerintah merancang paket kebijakan ekonomi tahap I. Karena pengurangan PPh21 yang bisa memberikan dampak langsung kepada daya beli masyarajat," kata Yustinus. Namun, masih kurang nendang

"Itu berarti pajak diterima negara hanya Rp350.000 per tahun untuk masing-masing orang artinya sebulan hanya Rp50.000," jelasnya.

Untuk itu, Yustinus menyarankan agar pemotongan PPh 21 untuk yang berpenghasilan Rp50 juta per tahun itu bisa dinaikan atau mungkin 100 persen dibebaskan.

"Sementara kalau yang sampai penghasilan Rp100 juta per tahun itu dipotong 50 persen saja," pungkasnya. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Eksotisme Bukit Matang Kaladan di Tanah Borneo
  2. Selamat Hari Belanja Online Nasional 2015
  3. Presiden Jokowi Marah: "Saya Enggak Apa-Apa Dikatakan Presiden Gila!"
  4. YLKI Minta Penetapan Tarif Listrik Indonesia Tiru Afrika Selatan
  5. Diskon 30 Persen Tarif Listrik bagi Industri Tak Membantu
#Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Khozin menyatakan bahwa ia sepakat dengan spirit yang terkandung dalam fatwa MUI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
Indonesia
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Fatwa MU memutuskan jika pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako dan rumah serta bumi yang huni, tidak mencerminkan keadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Indonesia
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
DJP pun masih terus bergerak aktif menagih tunggakan pajak inkrah kepada total 201 wajib pajak dengan bersinergi bersama lintas kementerian/lembaga
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Indonesia
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
restitusi pajak tercatat sebesar Rp 340,52 triliun, salah satunya berasal dari penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan Rp 93,80 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Indonesia
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
BPKB hanya wajib saat perpanjangan 5 tahun
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Indonesia
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Pemprov DKI mengusulkan pencabutan insentif pajak kendaraan listrik 0 persen karena hilangkan potensi pendapatan daerah hingga Rp2 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Indonesia
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Bendahara Negara itu juga membantah anggapan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari upaya 'bersih-bersih' yang ia lakukan di Ditjen Pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Indonesia
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Penegakan hukum diperlukan untuk menjaga integritas DJP.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Indonesia
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
peluang tersebut harus dibarengi kepatuhan penuh dari pelaku UMKM dalam melaporkan omzet usaha mereka.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 15 November 2025
 Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Indonesia
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Ada satu wajib pajak yang dalam proses penyanderaan dan 59 wajib pajak sedang dalam proses tindak lanjut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 14 November 2025
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun
Bagikan