Pajak Penghasilan Dipotong, Daya Beli Buruh Melonjak

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 08 Desember 2015
Pajak Penghasilan Dipotong, Daya Beli Buruh Melonjak

ilustrasi (foto Antara)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Bisnis - Pengamat perpajakan menangkis kebijakan pemerintah memberikan keringanan pajak melalui pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan pengampunan pajak (tax amnesty) akan membebani target penerimaan pajak 2016. Keringanan pajak dinilai justru akan mendorong daya beli masyarakat dan meningkatkan investasi.

"Memang di satu sisi pemerintah menggenjot penerimaan dari sektor pajak. Namun di sisi lain, pemerintah justru memberikan insentif-insentif pajak. Tapi saya kira kalau untuk pengurangan PPh pasal 21 ini tidak terlalu signifikan," ujar Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo saat dihubungi Merahputih, di Jakarta, Selasa (8/12).

Menurut Yustinus, keringanan PPh pasal 21 sektor padat karya akan membuat take home pay (THP) pekerja naik dan mendongkrak daya beli.

Yustinus mencontohkan, pekerja yang berpenghasilan Rp50 juta per tahun. Yang tadinya semula pekerja itu dikenakan pajak sebesar Rp700.000 per tahun maka setelah diskon hanya Rp350.000 per tahun.

"Jadi pengurangan PPh 21 tidak apa-apa itu tidak akan berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Karena itu bisa ditutupi dari sumber-sumber lain," katanya.

Kata Yustinus, yang terpenting pemerintah harus lebih kreatifi mencari sumber-sumber pemasukan lain. 

"Jadi jangan hanya berfokus yang sudah ada justru kita harus menyasar pada ekstensifikasi sektor yang memang belum optimal dipungut. Seperti informal ekonomi, transkasi yang cukup besar nilainya tapi tidak dikenai pajak," tukas Yustinus.

Lebih lanjut, ia mengatakan keringanan pajak yang dimasukan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII ini patut diapresiasi.   

"Sebenarnya itu yang kita usulkan di awal sejak pemerintah merancang paket kebijakan ekonomi tahap I. Karena pengurangan PPh21 yang bisa memberikan dampak langsung kepada daya beli masyarajat," kata Yustinus. Namun, masih kurang nendang

"Itu berarti pajak diterima negara hanya Rp350.000 per tahun untuk masing-masing orang artinya sebulan hanya Rp50.000," jelasnya.

Untuk itu, Yustinus menyarankan agar pemotongan PPh 21 untuk yang berpenghasilan Rp50 juta per tahun itu bisa dinaikan atau mungkin 100 persen dibebaskan.

"Sementara kalau yang sampai penghasilan Rp100 juta per tahun itu dipotong 50 persen saja," pungkasnya. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Eksotisme Bukit Matang Kaladan di Tanah Borneo
  2. Selamat Hari Belanja Online Nasional 2015
  3. Presiden Jokowi Marah: "Saya Enggak Apa-Apa Dikatakan Presiden Gila!"
  4. YLKI Minta Penetapan Tarif Listrik Indonesia Tiru Afrika Selatan
  5. Diskon 30 Persen Tarif Listrik bagi Industri Tak Membantu
#Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII #Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Indonesia
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Terdapat kenaikan target perpajakan pada RAPBN 2026 menjadi sebesar Rp 2.692,02 triliun dari target 2025 yang senilai Rp 2.387,3 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak
Indonesia
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Kemandirian fiskal memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan keadilan sosial
Angga Yudha Pratama - Rabu, 20 Agustus 2025
PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU
Indonesia
Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Faktor kondisi ekonomi masyarakat yang tengah tidak stabil menjadi pertimbangan utama Pemkab Bekasi mengikuti instruksi Dedi Mulyadi tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan
Indonesia
Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
Menkeu Sri Mulyani memastikan tak ada rencana pengenaan jenis pajak baru untuk mengejar target APBN 2026.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
Bagikan