Serikat Pekerja Minta Gaji Rp3,7 Juta, Investor Ancam Datangkan Buruh Vietnam

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 04 Desember 2015
Serikat Pekerja Minta Gaji Rp3,7 Juta, Investor Ancam Datangkan Buruh Vietnam

Buruh memproduksi tekstil di Pabrik Sritex, Sukoarjo, Jawa Tengah, Jumat (13/2). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Aksi unjuk rasa buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tentang Pengupahan membuat pengusaha tekstil naik pitam. Di tengah desakan serikat pekerja yang menuntut Upah Minimum Regional (UMP) 2016 sebesar Rp3,7 juta, pengusaha ini balik mengancam akan mendatangkan tenaga kerja dari Vietnam. 

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno mengatakan upah buruh asal Vietnam memang lebih mahal ketimbang di Indonsia. Akan tetapi, jika produktivitas pekerja asal Vietnam lebih tinggi daripada Indonesia maka ia lebih memilih mempekerjakan buruh asal Vietnam.

"Biarpun lebih mahal tapi kalau dilihat produktivitas kerja jadi lebih murah," kata Benny di Jakarta, Kamis (3/12). 

Menurutnya, aksi unjuk rasa yang sering dilakukan serikat pekerja tidak produktif. 

"Sebenarnya gaji sama saja karena dia kan seminggunya 48 jam kalau kita seminggu 40 jam. Mereka juga tidak boleh demo, kalau kita kan boleh demo," ujarnya.   

Investor bisa melakukan dua hal, yakni merelokasi pabriknya ke luar negeri atau mendatangkan tenaga kerja dari luar negeri. 

"Iya bisa ada kemungkinan pengusaha memilih menggunakan tenaga kerja Vietnam atau bisa juga pabriknya yang dipindahkan ke sana kalau pemerintah tidak mengawasi," tukasnya. 

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan PP Nomor 78 sudah mengakomodir semua pihak, mulai dari pekerja, dunia usaha, bahkan bagi masyarakat yang belum bekerja sekalipun.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, rumus baru UMP akan dihitung dengan menambahkan besaran UMP tahun berjalan dengan hasil kali antara UMP tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Jakarta UMP Rp2,7 juta pada tahun 2015, tahun 2016 nanti UMP nya Rp2,7 juta + (Rp2,7 juta x inflasi 5 persen + pertumbuhan ekonomi 5 persen) jadinya Rp2,97 juta.

"Saya sudah katakan ini kebijakan yang sudah mengakomodir semua pihak, mulai dari pekerja, dunia usaha, bahkan mereka yang belum bekerja juga kami coba masukkan pasar kerja. Saya harap ini diterima supaya tidak gaduh terus. Kita juga tidak ingin memaksakan kehendak, kita juga akan memberikan terbaik bagi perusahaan," katanya. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Komite Buruh Yogyakarta Tolak PP Pengupahan
  2. Sebelum Pertemuan OPEC Harga Minyak Naik
  3. IHSG Dibuka Melemah 24,29 Poin
  4. Akhir Pekan, Rupiah Menguat Tipis
  5. Diskon 30 Persen Tarif Listrik bagi Industri Tak Membantu

 

#Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indones #PP No 78 Tentang Pengupahan #Upah Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Indonesia
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
BSU merupakan program pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang kini melanda, seperti inflasi maupun perlambatan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Agustus 2025
Pemerintah Pertimbangkan Gelontorkan Bantuan Subsidi Upah Jelang Akhir Tahun
Indonesia
13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima
Kemenaker mengimbau penerima untuk memastikan bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan, jangan sampai ada pemotongan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
13 Juta Buruh Sudah Dapat BSU, Tinggal 15 Persen Belum Terima
Indonesia
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Setiap bulannya, pekerja mendapat Rp 300 ribu. Bantuan ini hanya dikeluarkan selama medio Juni dan Juli.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Juni 2025
Jadwal Terakhir Penyaluran Bantuan Upah, Jangan Lupa Cek Biar Ga Terlewat!
Indonesia
Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 27 Mei 2025
Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Cara Mendapatkannya
Indonesia
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi
Hanya dua kabupaten/kota, yaitu Subang dan Kota Depok yang ditetapkan UMSK-nya. Itu pun dari usulan UMSK tidak semua disepakati.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Desember 2024
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Sektoral di Jabar, Bekasi Tertinggi
Indonesia
Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta
Sementara untuk UMSK besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minuman.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Desember 2024
Besaran Upah Minimum dan Sektoral di Seluruh Kota/Kab Yogyakarta
Indonesia
Biaya Hidup Vs Upah Minimum di Jakarta, Seberapa Cukup?
Berdasarkan data survei BPS, biaya hidup di Jakarta mencapai sekitar Rp 14,88 juta per bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Desember 2024
Biaya Hidup Vs Upah Minimum di Jakarta, Seberapa Cukup?
Indonesia
Upah 2025 Harus Naik Di Atas 10 Persen Untuk Tekan Dampak PPN 12 Persen
Kenaikan tarif PPN 12 persen dikhawatirkan bakal makin menekan daya beli masyarakat yang kini disinyalir melemah. Maka, kestabilan konsumsi rumah tangga perlu dijaga.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 November 2024
Upah 2025 Harus Naik Di Atas 10 Persen Untuk Tekan Dampak PPN 12 Persen
Bagikan