Sebulan Anggota DPR Bawa Pulang Duit Rp80 Juta
Sidang Paripurna DPR RI saat membuka masa persidangan III tahun sidang 2014-2015. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih Politik - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, gaji DPR saat ini mencapai Rp60 hingga Rp80 juta.
Lucius menjelaskan untuk anggota biasa gaji dan tunjangan yang diterima seorang anggota DPR RI sekitar Rp60 juta sedangkan untuk Ketua DPR RI dalam sebulan bisa mengantongi duit sebesar Rp80 juta.
"Bisa jadi Rp80 juta kalau ketua, wakil ketua Rp70 juta," kata Lucius ketika dihubungi Merahputih.com, di Jakarta, Kamis (17/9).
Gaji tersebut, kata Lucius sudah termasuk gaji pokok dan tunjangan rutin. Namun, gaji tersebut bisa bertambah hingga Rp200 juta kalau mengikuti kunjungan ke luar negeri.
"Makanya kunker dibela-belain ada, karena nambah pundi-pundi," kata Lucius.
Seperti diberitakan Merahputih.com sebelumnya DPR RI terbelah dalam menyikapi kenaikan tunjangan. Ada pihak yang setuju dan ada pihak yang menolak keras. Kedua belah pihak sama-sama memiliki argumentasi untuk mendukung dalih yang mereka ajukan. Terlepas dari diskursus yang ada, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyetujui kenaikan tunjangan anggota DPR RI.
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, yang disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, disetujui Rp 4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, disetujui Rp 7.700.000. (mad)
BACA JUGA:
- Presiden Jokowi Belum Tahu Tunjangan DPR Naik
- Soal Tunjangan Kenaikan DPR RI, Legislator Terbelah
- 5 Legislator Ini Setuju Tunjangan Anggota DPR Naik
- Jokowi Didesak Batalkan Kenaikan Tunjangan DPR
- Dihujat Publik, DPR Salahkan Menkeu
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor