Presiden Jokowi Belum Tahu Tunjangan DPR Naik
Presiden Jokowi (kanan) saat berdialog dengan sopir Kopaja di Istana Negara, Jakarta, Selasa (1/9). (Foto Setkab.go.id)
MerahPutih Politik - Presiden Joko Widodo mengaku belum tahu jika Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menyetujui usulan kenaikan tunjangan anggota DPR.
"Tanyakan ke Menkeu, saya belum tahu," katanya, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (17/9).
Seperti diketahui, politisi Senayan mengusulkan kenaikan tunjangan sebesar Rp20 juta per anggota. Padahal gaji mereka saat ini sebesar Rp46 juta, terbesar keempat di dunia.
Usulan ini juga ditanggapi beragam baik sesama anggota DPR maupun masyarakat. Partai Demokrat, Partai Hanura dan Nasional Demokrat menolak tegas usulan tersebut dengan alasan ekonomi tengah terpuruk.
Sementara, beberapa politisi DPR seperti Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Fadli Zon, Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Achmad Dimyati Natakusumah dan Wakil Ketua Komisi VII Satya Wira Yudha setuju dengan usulan tersebut. Mereka berdalih demi meningkatkan efektifitas kinerja.
Seperti diberitakan Merahputih.com, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah menyetujui kenaikan anggaran tunjangan DPR melaui surat bernomor S-520/MK.02/2015. Bambang menilai bahwa kenaikan adalah sesuatu yang wajar dan tidak perlu dibesar-besarkan.
"Kan (lembaga) yang lain juga naik kok," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2015).
Berikut kenaikan tunjangan yang diusulkan DPR dan tunjangan yang disetujui Kemenkeu:
1. Tunjangan kehormatan
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 11.150.000, yang disetujui Rp 6.690.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 10.750.000, disetujui Rp 6.460.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 9.300.000, disetujui Rp 5.580.000.
2. Tunjangan komunikasi intensif
a) Ketua badan/komisi: DPR mengusulkan Rp 18.710.000, disetujui Rp 16.468.000.
b) Wakil ketua: DPR mengusulkan Rp 18.192.000, disetujui Rp 16.009.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 17.675.000, disetujui Rp 15.554.000.
3. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan
a) Ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 7.000.000, disetujui Rp 5.250.000.
b) Wakil ketua komisi/badan: DPR mengusulkan Rp 6.000.000, disetujui Rp 4.500.000.
c) Anggota: DPR mengusulkan Rp 5.000.000, disetujui Rp 3.750.000.
4. Bantuan langganan listrik dan telepon
DPR mengusulkan Rp 11.000.000, disetujui Rp 7.700.000. (mad)
BACA JUGA:
- 5 Legislator Ini Setuju Tunjangan Anggota DPR Naik
- Minta Kenaikan Tunjangan, Netizen Sebut DPR Tidak Punya Otak
- Jokowi Didesak Batalkan Kenaikan Tunjangan DPR
- Gaji Anggota DPR Terbesar Keempat di Dunia
- Intip Gaji Pemimpin Negara di Dunia
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Bukayo Saka Setuju Perpanjang Kontrak, Gaji Pemain Arsenal Langsung Terungkap
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Polri Sudah Paten Tapi Budaya Kerja Masih ‘Lelet’, DPR Minta Reformasi Mental
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Varian Super Flu Mengintai Anak dan Lansia, Pemerintah Diminta Siapkan Puskesmas, Bukan Narasi
DPR Dukung Pembentukan Pokja Buat Percepat Pemulihan Warga Terdampak Banjir Sumatera
Karyawan Gaji Maksimal Rp 10 Juta Bebas Pajak, Ini Syarat dan Kriterianya
Soroti Dugaan Intimidasi Warga di Garut, Anggota DPR Minta Perangkat Desa Jangan Antikritik