Langgar UU Pornografi, Polisi Tangkap Pemilik Akun @ypaonganan

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Kamis, 17 Desember 2015
Langgar UU Pornografi, Polisi Tangkap Pemilik Akun @ypaonganan
Situs porno (istimewa)

MerahPutih Hukum - Kepolisian Republik Indonesia, melalui Sub Direktorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, berhasil mencokok seorang dosen yang juga Pimpinan Redaksi Majalah Maritim, Yulianus Paonganan (45).

Pasalnya, Yulianus diduga kuat telah melakukan penyebaran konten pornografi melalui akun twitternya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, membenarkan bahwa saudara Yulianus ditangkap pada Kamis (17/12) di Jln. Rambutan kav a/d RT 5/6 Jakarta Selatan, sekira pukul 05.45 wib.

"Dengan mengantongi dua alat bukti, serta izin dari pengadilan, Yulianus kami tangkap," ujar Agus di Jakarta Selatan, (17/12).

Menurut Agus, pelaku yang yang diketahui berprofesi sebagai dosen dan pimpinan Majalah Maritim ini telah menyebarluaskan konten pornografi berupa tulisan secara eksplisit, yang memuat persenggamaan dan alat kelamin, dan telah melanggar kesusilaan melalui akun twitternya @ypaonganan.

Untuk itu, kata Agus, tersangka Yulianus ini tengah menjalani penyidikan selanjutnya di Mabes Polri. Bukan hanya itu, tambah Agus, polisi juga menyita barang bukti milik pelaku, seperti laptop, handphone serta kartu identitasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah) dan juga pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Djan Faridz Laporkan Pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng
  2. Nikita Mirzani Tunjukkan Celana Dalamnya di Depan Penyidik
  3. Polisi Jerat Muncikari Prostitusi Artis dengan Pasal Berlapis
  4. Polisi Minta Media Lebih Cermat Beritakan Kasus Prostitusi Artis
  5. Bareskrim: Artis NM dan PR Akan Diperiksa Besok
#Ongen Paonganan #Pornografi
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Bagikan