Polisi Jerat Muncikari Prostitusi Artis dengan Pasal Berlapis

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 15 Desember 2015
Polisi Jerat Muncikari Prostitusi Artis dengan Pasal Berlapis

Brigjen Pol Agus Rianto tegaskan polisi akan kenakan pasal berlapis bagi muncikari (Sumber: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjeratkan tersangka bisnis prostitusi dengan pasal berlapis.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan hal itu dikuatkan dengan alat bukti yang berhasil disita penyidik beberapa waktu lalu.

"Proses penyidikan terkait dua UU yang diterapkan oleh penyidik, berdasarkan dari bukti yang penyidik miliki. Sebab, dari informasi awal kan tersangka telah dijerat dengan UU TPPO. Kemudian kita kembangkan, dan mendapati bukti transfer, pengiriman uang. Maka kita jerat juga dengan undang-undang TPPU," ujar Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa,(15/12).

Masih kata Agus, untuk sementara ini yang dijerat terhadap tersangka ini dengan pasal 2 TTPO, sementara kita dalami TPPU pasal 3 dan pasal 5. Sedangkan pasal 3 UU TPPU, tentang siapa yang mengirim, pasal 5 siapa yang menerima nanti kita lihat sirkulasi peredaran uang itu melalui elektronik yang kita miliki, kita dapatkan, sarana komunikasi yang kita miliki yang sekarang sedang dianalisa teman-teman penyidik. Nanti kita akan lihat keterkaitannya ke arah mana sementara ditanyakan apakah ada UU lain kita tidak usah berspekulasi yang jelas penyidik menerapkan dua UU itu dan saat ini sedang berproses.

"Kita lihat masih banyak pihak-pihak yang akan dimintai keterangan," tutupnya.(gms)

BACA JUGA:

  1. Pakar Telematika: Akun Prostitusi di Media Sosial Kebanyakan Penipu
  2. Prostitusi Online Cara Pintas Cari Kebahagiaan
  3. Marcella Zalianty: Payung Hukum Tidak Kuat, Prostitusi Online Makin Marak
  4. Mabes Polri Dalami Kasus Prostitusi Online di Media Sosial
  5. Prostitusi Online ala Papi Mike
#Prostitusi Online #Polisi #TPPU #Human Trafficking #Prostitusi Artis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Berita Foto
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Polisi mengerahkan Mobil Water Cannon untuk membubarkan massa aksi demo 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Polisi Bubarkan Aksi Demo 27 Agustus di Gedung DPR dengan Water Cannon
Indonesia
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Febri Diansyah meminta publik mencermati pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan Febrie Adriansyah, bukan hanya amar yang menyatakan permohonan ditolak.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Ditolak, Febri Diansyah Ungkap Bagian Putusan yang Perlu Dicermati Publik
Indonesia
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
PN Jakarta Selatan menolak seluruh praperadilan Febrie Adriansyah. Hakim menilai penggeledahan dan penyitaan tidak terbukti melanggar prosedur hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Adriansyah Ditolak PN Jaksel, Hakim Nilai Penggeledahan Tak Melanggar Prosedur
Berita Foto
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Sejumlah personil kepolisian anti huru-hara berjaga saat aksi unjuk rasa 27 Agustus di Depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 27 Agustus 2026
Aksi Polisi Anti Huru-Hara Kawal Gedung DPR saat Demo 27 Agustus
Indonesia
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Persidangan telah memperjelas bahwa tindak pidana asal yang menjadi dasar penetapan tersangka Febrie belum jelas.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kuasa Hukum Eks JAM-Pidsus Febrie Soroti Tindak Pidana Asal yang belum Jelas
Indonesia
Polisi Dikerahkan ke 8 Provinsi Karhutla,Bawa Perangkat Presentasi, Laptop, Layar, Brosur, dan Flyer Buat Edukasi
Sebanyak 403 personel kita dorong ke delapan Polda untuk melaksanakan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Polisi Dikerahkan ke 8 Provinsi Karhutla,Bawa Perangkat Presentasi, Laptop, Layar, Brosur, dan Flyer Buat Edukasi
Indonesia
Ramai Isu Demo Besar, Polisi Siapkan Pola Pengamanan Aksi 27 Agustus
Polda Metro Jaya memastikan kondisi Jakarta tetap aman dan kondusif. Masyarakat tidak khawatir karena aktivitas warga dan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Ramai Isu Demo Besar, Polisi Siapkan Pola Pengamanan Aksi 27 Agustus
Indonesia
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Gugatan praperadilan ini bertujuan mengoreksi proses dan prosedur penegakan hukum agar berjalan secara benar. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kuasa Hukum Harap Hakim Jernih Nilai Praperadilan yang Diajukan Febrie Adriansyah
Indonesia
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Di kawasan tersebut juga ada tiga kedutaan besar yang berlokasi di daerah tersebut seperti Kedubes China, Kedubes Jepang, dan Kedubes Jerman.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Agustus 2026
Bagian Dari Objek Vital, Warga Dilarang Demo di Bundaran HI
Bagikan