Polisi Jerat Muncikari Prostitusi Artis dengan Pasal Berlapis


Brigjen Pol Agus Rianto tegaskan polisi akan kenakan pasal berlapis bagi muncikari (Sumber: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Hukum - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjeratkan tersangka bisnis prostitusi dengan pasal berlapis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan hal itu dikuatkan dengan alat bukti yang berhasil disita penyidik beberapa waktu lalu.
"Proses penyidikan terkait dua UU yang diterapkan oleh penyidik, berdasarkan dari bukti yang penyidik miliki. Sebab, dari informasi awal kan tersangka telah dijerat dengan UU TPPO. Kemudian kita kembangkan, dan mendapati bukti transfer, pengiriman uang. Maka kita jerat juga dengan undang-undang TPPU," ujar Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa,(15/12).
Masih kata Agus, untuk sementara ini yang dijerat terhadap tersangka ini dengan pasal 2 TTPO, sementara kita dalami TPPU pasal 3 dan pasal 5. Sedangkan pasal 3 UU TPPU, tentang siapa yang mengirim, pasal 5 siapa yang menerima nanti kita lihat sirkulasi peredaran uang itu melalui elektronik yang kita miliki, kita dapatkan, sarana komunikasi yang kita miliki yang sekarang sedang dianalisa teman-teman penyidik. Nanti kita akan lihat keterkaitannya ke arah mana sementara ditanyakan apakah ada UU lain kita tidak usah berspekulasi yang jelas penyidik menerapkan dua UU itu dan saat ini sedang berproses.
"Kita lihat masih banyak pihak-pihak yang akan dimintai keterangan," tutupnya.(gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan
