Polisi Jerat Muncikari Prostitusi Artis dengan Pasal Berlapis


Brigjen Pol Agus Rianto tegaskan polisi akan kenakan pasal berlapis bagi muncikari (Sumber: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Hukum - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menjeratkan tersangka bisnis prostitusi dengan pasal berlapis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan hal itu dikuatkan dengan alat bukti yang berhasil disita penyidik beberapa waktu lalu.
"Proses penyidikan terkait dua UU yang diterapkan oleh penyidik, berdasarkan dari bukti yang penyidik miliki. Sebab, dari informasi awal kan tersangka telah dijerat dengan UU TPPO. Kemudian kita kembangkan, dan mendapati bukti transfer, pengiriman uang. Maka kita jerat juga dengan undang-undang TPPU," ujar Brigjen Pol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa,(15/12).
Masih kata Agus, untuk sementara ini yang dijerat terhadap tersangka ini dengan pasal 2 TTPO, sementara kita dalami TPPU pasal 3 dan pasal 5. Sedangkan pasal 3 UU TPPU, tentang siapa yang mengirim, pasal 5 siapa yang menerima nanti kita lihat sirkulasi peredaran uang itu melalui elektronik yang kita miliki, kita dapatkan, sarana komunikasi yang kita miliki yang sekarang sedang dianalisa teman-teman penyidik. Nanti kita akan lihat keterkaitannya ke arah mana sementara ditanyakan apakah ada UU lain kita tidak usah berspekulasi yang jelas penyidik menerapkan dua UU itu dan saat ini sedang berproses.
"Kita lihat masih banyak pihak-pihak yang akan dimintai keterangan," tutupnya.(gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Buronan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi Dibawa Pulang ke RI Lewat Mekanisme NCB to NCB

KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025

Dirkrimsus dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Dirombak, Mabes: Bagian dari Penyegaran Institusi

Macet Parah di Gatot Subroto Jakarta, Polisi Bentuk Satgasus

Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 29 Orang Calon Pekerja Migran Indonesia di Perairan Tanjung Balai

Gabung Tim Reformasi Polri, Mahfud Md Ingin Benahi Kultur Internal Korps Bhayangkara

Public Virtue Research Institute Ikut Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Dianggap Jadi Simbol Konflik Kepentingan

Perekat Nusantara Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Sebut tak Punya Legitimasi Hukum

Mau Ubah Wajah Polri sesuai Ekspektasi Rakyat, Tim Transformasi Fokus Benahi Moral dan Birokrasi

Di Balik Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Salah Satunya Penuhi Harapan Warga
