Sahkan Kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Apresiasi Kemenkumham
Ketua Umum DPP Partai Golkar versi munas Jakarta Agung Laksono (kedua kanan) Aburizal Bakrie. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Rei/nz/15.
MerahPutih Politik- Politikus Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi keputusan Kementrian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. Menkumham Yasonna Laoly menegaskan, pengesahan tersebut sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar. (Baca:Isi Surat Menkumham untuk Agung Laksono)
"Saya sangat mengapresiasi terhadap kemenhukham atas keputusan yang diambilnya sangat bijak," kata Agus merahputih.com usai konferensi pers di ruang Media longue Neli murni Slipi, Taman Anggrek, Jakarta Barat, Selasa (10/3). (Baca:Agung Laksono Ajak Aburizal Bakrie Bergabung)
Lebih lanjut Agus Gumiwang menambahkan, usai terbitnya putusan Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono, pihaknya akan segera menjalin komunikasi dengan kubu Aburizal Bakrie. (Baca:Golkar Munas Ancol Tuding Rapat DPD Malam Ini Tidak Resmi)
Lanjutnya, didalam kepemimpinan Agung laksono ini, tidak ada pemecatan bagi kader-kader Golkar. Agus Gumiwang juga berjanji pihaknya akan merangkul kubu Aburizal Bakrie untuk bersama-sama membangun partai Golkar kedepan. (Baca:Agung Laksono: Golkar Dukung Pemerintahan Jokowi)
"Kami juga mengajak kader, simpatisan untuk dan kelurga besar partai Golkar untuk kembali bersatu hati dan melangkah bersama dalam melaksanakan visi karya kekaryaan bagi kebesaran partai Golkar dan kemajuan Bangsa Indonesi," tutupnya,
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Menkumham, Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan partai Golkar kubu Agung Laksono. Pengesahan tersebut disapaikan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di kantornya pada Selasa pagi (10/3). (Baca:Kantor DPP Golkar Dijaga Ratusan AMPG)
"Setelah kita mendapat putusan tentang hasil Mahkamah Partai, kami memutuskan mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," katanya. (Baca:Yusril: Pemerintah Jangan seperti Politikus)
Yasonna mengatakan, keputusan yang diambil berdasarkan Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. (gms)
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Golkar Apresiasi Prabowo, Gelar Pahlawan Nasional Terhadap Soeharto dan Gus Dur Dinilai Sebagai Simbol Rekonsiliasi
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
AMPG ke Laporkan Meme Bahlil ke Polisi, Golkar Tegaskan bukan Instruksi DPP
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Kader Golkar Adukan sejumlah Akun Medsos yang Ledek Bahlil ke Polisi
Peluncuran Buku Bertema Pancasila Sebagai Ideologi Partai Golkar di Jakarta
Bahlil Tolak Tunduk Narasi Negatif, Golkar Klaim Publik Lebih Cerdas Menilai
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi