Sahkan Kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Apresiasi Kemenkumham


Ketua Umum DPP Partai Golkar versi munas Jakarta Agung Laksono (kedua kanan) Aburizal Bakrie. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Rei/nz/15.
MerahPutih Politik- Politikus Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengapresiasi keputusan Kementrian Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol kubu Agung Laksono. Menkumham Yasonna Laoly menegaskan, pengesahan tersebut sesuai dengan hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar. (Baca:Isi Surat Menkumham untuk Agung Laksono)
"Saya sangat mengapresiasi terhadap kemenhukham atas keputusan yang diambilnya sangat bijak," kata Agus merahputih.com usai konferensi pers di ruang Media longue Neli murni Slipi, Taman Anggrek, Jakarta Barat, Selasa (10/3). (Baca:Agung Laksono Ajak Aburizal Bakrie Bergabung)
Lebih lanjut Agus Gumiwang menambahkan, usai terbitnya putusan Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono, pihaknya akan segera menjalin komunikasi dengan kubu Aburizal Bakrie. (Baca:Golkar Munas Ancol Tuding Rapat DPD Malam Ini Tidak Resmi)
Lanjutnya, didalam kepemimpinan Agung laksono ini, tidak ada pemecatan bagi kader-kader Golkar. Agus Gumiwang juga berjanji pihaknya akan merangkul kubu Aburizal Bakrie untuk bersama-sama membangun partai Golkar kedepan. (Baca:Agung Laksono: Golkar Dukung Pemerintahan Jokowi)
"Kami juga mengajak kader, simpatisan untuk dan kelurga besar partai Golkar untuk kembali bersatu hati dan melangkah bersama dalam melaksanakan visi karya kekaryaan bagi kebesaran partai Golkar dan kemajuan Bangsa Indonesi," tutupnya,
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, Menkumham, Yasonna Laoly mengesahkan kepengurusan partai Golkar kubu Agung Laksono. Pengesahan tersebut disapaikan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di kantornya pada Selasa pagi (10/3). (Baca:Kantor DPP Golkar Dijaga Ratusan AMPG)
"Setelah kita mendapat putusan tentang hasil Mahkamah Partai, kami memutuskan mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono," katanya. (Baca:Yusril: Pemerintah Jangan seperti Politikus)
Yasonna mengatakan, keputusan yang diambil berdasarkan Pasal 32 ayat 5 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Ia menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat. (gms)
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat

Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP

Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA

Sekjen Golkar: Pertemuan Makan Siang Gibran dan Dasco Tidak Bahas Isu Pemakzulan
