Isi Surat Menkumham untuk Agung Laksono

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 10 Maret 2015
Isi Surat Menkumham untuk Agung Laksono

Agung Laksono saat membacakan surat dari Menkumham. (Foto: MerahPutih/Hurri Rauf)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Pemerintah, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengirim surat kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, Agung Laksono. (Baca: Idil Akbar: Konflik Golkar Berujung Perpecahan)

Surat yang dikirim Menkumham ini bernomor M.HH.AH.11.03-26 tertanggal 10 Maret 2015. Oleh kubu Agung Laksono, surat itu kemudian dibagikan kepada wartawan di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni 11A, Slipi, Jakarta Barat.

Berikut isi surat Menkumham kepada Agung Laksono sebagai Ketua Umum DPP Golkar yang dimenangkan oleh Mahkamah Partai beberapa waktu lalu. (Baca: Agung Laksono Gerak Cepat Urus Golkar)

Yth. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Sesuai dengan keputusan Mahmakah Partai Golkar Nomor:01/PI-Golkar/II/2015, Nomor: 02/PI-Golkar/II/2015 dan Nomo:03/PI-Golkar/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara aktif di bawah kepemimpinan Sdr Agung Laksono.

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Oleh karena itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut, kami minta saudara untuk segera membentuk Kepengurusan Partai Golongan Karya secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golongan Karya yang memenuhi kriteria, prestasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Mahkamah Partai tersebut.

Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 2008 tentang Partai Politik.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. (hur)

#Golkar #Agung Laksono #Kemenkumham #Surat Dari Menkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat
Selain fokus pada kebijakan fiskal, bimtek juga akan membekali para legislator tentang cara menyerap aspirasi masyarakat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Muhammad Sarmuji Minta Kader DPRD Golkar Utamakan Kebijakan Pro Rakyat
Indonesia
Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa
Idrus memahami kemarahan publik yang dipicu oleh isu kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR hingga Rp50 juta per bulan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Golkar Ingatkan Kritik Terhadap DPR Wajar Tapi Jangan Sampai Berubah Menjadi Kebencian yang Bisa Perlebar Jurang Perpecahan Bangsa
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Novanto diwajibkan untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan terdekat
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
Indonesia
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Setelah 14 tahun berkarir di dunia bisnis, ia pun tertarik memasuki dunia politik
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Profil Setya Novanto, Mantan Sales hingga Ketua DPR yang Baru Bebas dari Penjara Pasca Terlibat Korupsi e-KTP
Indonesia
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Mantan Ketum Partao Golkar itu.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Agustus 2025
Sehari Sebelum Peringatan HUT RI, Mantan Ketua DPR Setya Novanto Bebas Bersyarat Setelah Hukuman Dipotong MA
Indonesia
Sekjen Golkar: Pertemuan Makan Siang Gibran dan Dasco Tidak Bahas Isu Pemakzulan
Gibran mengunggah foto sedang makan siang bersama Dasco di akun Instagram pribadinya @gibran_rakabuming pada Sabtu (9/8)
Wisnu Cipto - Selasa, 12 Agustus 2025
Sekjen Golkar: Pertemuan Makan Siang Gibran dan Dasco Tidak Bahas Isu Pemakzulan
Bagikan