Isi Surat Menkumham untuk Agung Laksono
Agung Laksono saat membacakan surat dari Menkumham. (Foto: MerahPutih/Hurri Rauf)
MerahPutih Politik - Pemerintah, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengirim surat kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, Agung Laksono. (Baca: Idil Akbar: Konflik Golkar Berujung Perpecahan)
Surat yang dikirim Menkumham ini bernomor M.HH.AH.11.03-26 tertanggal 10 Maret 2015. Oleh kubu Agung Laksono, surat itu kemudian dibagikan kepada wartawan di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni 11A, Slipi, Jakarta Barat.
Berikut isi surat Menkumham kepada Agung Laksono sebagai Ketua Umum DPP Golkar yang dimenangkan oleh Mahkamah Partai beberapa waktu lalu. (Baca: Agung Laksono Gerak Cepat Urus Golkar)
Yth. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.
Sesuai dengan keputusan Mahmakah Partai Golkar Nomor:01/PI-Golkar/II/2015, Nomor: 02/PI-Golkar/II/2015 dan Nomo:03/PI-Golkar/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara aktif di bawah kepemimpinan Sdr Agung Laksono.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Oleh karena itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut, kami minta saudara untuk segera membentuk Kepengurusan Partai Golongan Karya secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golongan Karya yang memenuhi kriteria, prestasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Mahkamah Partai tersebut.
Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 2008 tentang Partai Politik.
Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. (hur)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Idrus Marham Yakin Bahlil Setia ke Prabowo Meski Dihujat di Media Sosial
Kritik Terhadap Bahlil Lahadalia Dinilai Sudah Kebablasan dan Menyerang Personal Tanpa Berlandaskan Fakta, Golkar Siap Tempur?
AMPG ke Laporkan Meme Bahlil ke Polisi, Golkar Tegaskan bukan Instruksi DPP
Ketum Bahlil Lahadiala Bagikan 610 Ribu Paket Sembako Peringati HUT Ke-61 Partai Golkar
Golkar Nilai Wacana Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Sebagai Hal Wajar, Era Orde Baru Resmi Dihormati Negara?
Kader Golkar Adukan sejumlah Akun Medsos yang Ledek Bahlil ke Polisi
Peluncuran Buku Bertema Pancasila Sebagai Ideologi Partai Golkar di Jakarta
Bahlil Tolak Tunduk Narasi Negatif, Golkar Klaim Publik Lebih Cerdas Menilai
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Menkum Teken SK Kepengurusan PPP Mardiono