Isi Surat Menkumham untuk Agung Laksono

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Selasa, 10 Maret 2015
Isi Surat Menkumham untuk Agung Laksono

Agung Laksono saat membacakan surat dari Menkumham. (Foto: MerahPutih/Hurri Rauf)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Pemerintah, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengirim surat kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, Agung Laksono. (Baca: Idil Akbar: Konflik Golkar Berujung Perpecahan)

Surat yang dikirim Menkumham ini bernomor M.HH.AH.11.03-26 tertanggal 10 Maret 2015. Oleh kubu Agung Laksono, surat itu kemudian dibagikan kepada wartawan di kantor DPP Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni 11A, Slipi, Jakarta Barat.

Berikut isi surat Menkumham kepada Agung Laksono sebagai Ketua Umum DPP Golkar yang dimenangkan oleh Mahkamah Partai beberapa waktu lalu. (Baca: Agung Laksono Gerak Cepat Urus Golkar)

Yth. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar.

Sesuai dengan keputusan Mahmakah Partai Golkar Nomor:01/PI-Golkar/II/2015, Nomor: 02/PI-Golkar/II/2015 dan Nomo:03/PI-Golkar/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol secara aktif di bawah kepemimpinan Sdr Agung Laksono.

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. Oleh karena itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut, kami minta saudara untuk segera membentuk Kepengurusan Partai Golongan Karya secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golongan Karya yang memenuhi kriteria, prestasi, loyalitas dan tidak tercela (PDLT) sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Mahkamah Partai tersebut.

Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam Akta Notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM RI sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 2008 tentang Partai Politik.

Demikian atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. (hur)

#Golkar #Agung Laksono #Kemenkumham #Surat Dari Menkumham
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Indonesia
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Sebelum dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua DPR RI periode 2024-2029.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 53 menit lalu
Adies Kadir Janji Tidak Akan Terlibat Perkara Berkaitan Partai Golkar di MK
Indonesia
Golkar Tolak Ambang Batas Parlemen Dihapus, Bantah Motifnya Jegal Partai Baru
Penghapusan ambang batas dinilai dapat membuka peluang bagi partai-partai kecil untuk masuk ke parlemen, sekaligus mendorong keberagaman politik di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Golkar Tolak Ambang Batas Parlemen Dihapus, Bantah Motifnya Jegal Partai Baru
Indonesia
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Demokrat dan Golkar menegaskan reshuffle Kabinet Merah Putih merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo, usai Thomas Djiwandono mundur dari Wamenkeu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Indonesia
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Ketum Golkar Bahlil Lahadalia memastikan Adies Kadir mundur dari kepengurusan dan keanggotaan Golkar usai terpilih sebagai Hakim MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 29 Januari 2026
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Indonesia
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Bahlil Lahadalia mengumumkan Adies Kadir tidak lagi menjadi pengurus maupun kader Partai Golkar setelah pencalonannya sebagai Hakim MK disetujui DPR RI.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Indonesia
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Bahlil, saat ditanya tanggal pasti mengenai kapan berlakunya status Adies yang bukan lagi kader Golkar, menyebutkan itu telah ditetapkan sekitar beberapa hari lalu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 28 Januari 2026
 Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
Indonesia
Golkar Beri Sinyal Dukung Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Sebut Lebih Demokratis, Beda dengan Orde Baru
Partai Golkar baru akan menyetujui pemilihan kepala daerah lewat DPRD jika partisipasi publik tetap berjalan maksimal.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Golkar Beri Sinyal Dukung Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Sebut Lebih Demokratis, Beda dengan Orde Baru
Indonesia
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Pemilihan di DPRD dilakukan secara terbuka melalui voting terbuka guna mencegah praktik transaksional. Selain itu,hanya memilih kepala daerah tanpa wakil.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi
Indonesia
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil
Forum tersebut akan difokuskan pada konsolidasi organisasi, evaluasi program kerja, serta pembahasan arah strategis partai di masa depan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Desember 2025
Golkar Gelar Rapimnas Lusa, Idrus Marham Tegaskan tidak Ada Agenda Ganti Bahlil
Indonesia
PKB Sentil Golkar Ngomong Koalisi Permanen di Tengah Derita Warga Akibat Bencana
Dalam situasi nasional yang sangat berat ini, seharusnya seluruh kekuatan politik bersatu membantu rakyat, bukan justru memperdebatkan koalisi permanen atau tidak permanen
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
PKB Sentil Golkar Ngomong Koalisi Permanen di Tengah Derita Warga Akibat Bencana
Bagikan