RJ Lino Jadi Tersangka, Pekerja JICT: Seharusnya Sudah dari Dulu


Demo massa aksi pegawai JICT dan buruh di depan kantor Kementerian BUMN hingga menuju istana Negara, Jakarta, Selasa (6/10). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Peristiwa - Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai lambat dalam menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka kasus pengadaan quay container crane.
Ketua Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal Nova Hakim mengatakan, penetapan tersangka terhadap RJ Lino oleh KPK seharusnya sudah dapat dilakukan beberapa waktu lalu, mengingat KPK sudah cukup lama menyelidiki kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Menurut Nova, penyebab lambatnya penetapan tersangka RJ Lino disebabkan oleh adanya beberapa kendala dalam menemukan barang bukti.
"Seperti adanya intervensi politik, lalu ada juga indikasi yang mengatakan adanya keterlibatan dari salah satu adik petinggi KPK sebagai ketua pengadaan barang," ujar Nova seusai diskusi publik di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/12).
Hanya saja, Nova enggan menyebutkan secara gamblang siapa orang yang terlibat dalam pengadaan barang tersebut sehingga menyebabkan proses hukum untuk RJ Lino kala itu menjadi lama.
Sebelumnya, KPK menetapkan Direktur Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka terkait penyalahgunaan wewenang dan quay container crane di Pelindo II. RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rfd)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Sejumlah Mobil Formula E Bakal Konvoi di Jalan Protokol Jakarta 28 Mei 2023

KPK Jebloskan RJ Lino Ke Lapas Cipinang
