Kuasa Hukum Karyawan JICT Kecewa terhadap Polisi
Demo massa aksi pegawai JICT dan buruh di depan kantor Kementerian BUMN hingga menuju istana Negara, Jakarta, Selasa (6/10). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)
MerahPutih Megapolitan - Polda Metro Jaya tidak pernah melibatkan Iqbal Latief, tersangka kasus sabotase PT Jakarta International Container Terminal (JICT), dalam gelar perkara. Hal ini dikatakan kuasa hukum Iqbal Latief, Malik Bawazier bahwa sebagai kuasa hukum, ia sangat kecewa dengan sikap penyidik Polda Metro Jaya tersebut.
Seperti diketahui, Iqbal ditetapkan sebagai tersangka atas kasus mogok kerja pada Selasa (28/7) lalu yang menyebabkan Pelabuhan Tanjung Priok tersendat. Iqbal diduga betanggung jawab terhadap aksi mogok kerja itu.
Malik mengungkapkan, harusnya dalam setiap gelar perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus JICT, setiap tersangka yang terlilit dilibatkan. Namun, lanjut Malik, kliennya tidak pernah dilibatkan dalam agenda penting tersebut.
"Sampai saat ini saudara Iqbal tidak pernah diundang dalam gelar perkara tersebut. Gelar perkara itu kan jelas ada pihak terlapor, harus ada penyidik kemudian membuat suatu konklusi bagaimana membuat suatu tindak pidana ini menjadi terang benderang. Tapi ternyata, saudara Iqbal sampai saat ini belum pernah dipanggil untuk melakukan gelar perkara," keluhnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (3/11).
Malik melanjutkan, penyidik juga salah menafsirkan bahwa Iqbal adalah otak di balik aksi mogok kerja yang mengakibatkan lumpuhnya pelabuhan terbesar di Indonesia itu. Padahal, aksi tersebut merupakan unsur solidaritas yang dilakukan para pegawai lain karena salah satu temannya diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
"Sampai saat ini saudara Iqbal tidak pernah mengajak seseorang untuk melakukakan aksi mogok atau apa pun. Yang terjadi sesuai fakta hukum, aksi yang dilakukan adalah bentuk solidaritas," tutupnya. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026