Kuasa Hukum Karyawan JICT Nilai Penetapan Tersangka Terburu-Buru

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 03 November 2015
Kuasa Hukum Karyawan JICT Nilai Penetapan Tersangka Terburu-Buru

Demo massa aksi pegawai JICT dan buruh di depan kantor Kementerian BUMN hingga menuju istana Negara, Jakarta, Selasa (6/10). (Foto: MerahPutih/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Kuasa hukum mantan Manajer IT Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) Iqbal Latief, Malik Bawazier menganggap penetapan status tersangka kliennya terlalu terburu-buru. 

Menurutnya para penyidik Polda Metro Jaya seharusnya lebih transparan dalam penyelidikan. Terkait alat bukti yang ditemukan penyidik Polda, menurut Malik terdapat beberapa kejanggalan.

"Kami berpendapat bahwa penetapan tersangka terhadap saudara Iqbal ini masih sumir dan patut dipertanyakan apa dasar penetapan tersangka tersebut," ujar Malik saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/11).

Malik melanjutkan, penetapan pasal yang dikenakan kepada kliennya juga menjadi pertanyaan. Awalnya, Iqbal dituntut dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1963 tentang sabotase. Namun, pada tahap penyidikan lebih jauh ternyata Iqbal dikenakan Undang-Undang No 33 tahun 2008 tentang ITE.

"Berdasarakan penggilan pertama, sebetulnya dikenakan pasal sabotase. Namun sekarang disangkakan dengan UU No. 33 tentang ITE, jadi itu juga akan kami pertanyakaanan kepada penyidik termasuk dasar-dasar dan buktinya apa sehingga dapat menetapkan saudara Iqbal sebagai tersangka termasuk keabsahan memperoleh alat bukti untuk memberatkan klien kami," ujarnya.

Sebelumnya, Iqbal ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus pemecatan dua orang pegawai JICT yang mengakibatkan seluruh pekerja mogok. Karena para pekerja tidak melakukan tugasnya akhirnya pelabuhan terbesar di Indonesia menjadi lumpuh total. (gms) 

BACA JUGA:

  1. Kuasa Hukum Karyawan JICT Kecewa terhadap Polisi
  2. Serikat Pekerja JICT Terpanggil Bela Negara
  3. Demonstrasi Para Pegawai JICT di Gedung BUMN
  4. Ingin Demo, Pekerja JICT Dihadang Security Kantor
  5. Pekerja JICT Kritisi Sikap Menteri BUMN
#Pelindo II #Buruh #Demo Buruh #JICT
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Fkus pembahasan dalam forum konsultasi yakni pengupahan, PKWT, alih daya, PHK, pesangon, waktu kerja dan waktu istirahat/cuti, dan tenaga kerja asing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Desember 2025
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Indonesia
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Kedatangan Maxima bagian dari kegiatan RISE atau Reimagining Industry to Support Equality yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup para buruh di Sragen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
Indonesia
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
KSPI dan Partai Buruh menunda aksi 24 November karena pemerintah belum mengumumkan kenaikan upah minimum 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Indonesia
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Polisi menyiapkan rekayasa lalu lintas secara situasional terkait demo buruh menolak kenaikan upah minimum 2026 di sekitar Istana Merdeka dan Gedung DPR RI, Senin (24/11).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Indonesia
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
KSPI dan Partai Buruh memprotes kenaikan upah minimum 2026 yang disebut hanya naik rata-rata Rp 90 ribu per bulan. Aksi digelar di Jakarta hingga daerah lain.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Indonesia
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
KSPI secara tegas menolak metode perhitungan yang digunakan Kemenaker, yang.hanya menghasilkan kenaikan sekitar 3,5–3,75 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 November 2025
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Indonesia
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Pada tahun sebelumnya Presiden memberikan nilai indeks tertentu sebesar 0,8 hingga 0,9 yang ditujukan untuk memperkuat konsumsi domestik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
Indonesia
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Said menolak cara perhitungan yang digunakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk kenaikan UMP tahun depan,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Indonesia
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Diketahui, Senin (17/11) siang, ratusan buruh dari berbagai elemen menggelar aksi di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Kedatangan mereka menuntut Gubernur Pramono untuk kenaikan UMP 10 persen menjadi Rp 6 juta.
Frengky Aruan - Selasa, 18 November 2025
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Indonesia
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Massa ingin bertemu langsung dengan Gubernur Pramono untuk menyampaikan tuntutannya. Namun, keinginan para buruh untuk bertemu Gubernur Pramono tak terwujud.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Bagikan