Fraksi PDIP Dilematis Tentukan Capim KPK
Para fungsionaris PDIP bersama Ketua Umum Megawati Sukarnoputri (Foto: ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
MerahPutih Hukum - Komisi III DPR RI, Fraksi PDI-P mengkritisi kinerja Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan (Capim) KPK yang dinilai kurang cermat dalam menseleksi.
Proses seleksi itu kemudian menjadi perdebatan hangat ditengah rapat Komisi III beberapa hari lalu.
Anggota komisi III DPR RI, Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu mengatakan ada sejumlah catatan kritis bagi pansel Capim KPK yang dinilai kurang selektif dan melampaui kewenangan UU KPK.
Diapun membeberkan sejumlah kritikan tersebut yaitu tidak ada unsur jaksa pada 8 orang Capim KPK, ada capim KPK yang tak memiliki pengalaman minimal 15 tahun dalam bidang hukum, keuangan, ekonomi, dan perbankan, adanya pembagian bidang- bidang dalam struktur organisasi dan terkait perpanjangan waktu pendaftaran capim KPK yang melebihi 14 hari.
Masinton pun menilai Pansel KPK sudah menyalahi dan Melampaui UU.
"Landasan tim pansel, UU no 30 tahun 2002 tentang Lembaga Pemberantsan Korupsi. Tidak boleh melampaui UU. tidak boleh menafsirkan," katanya kepada awak media, di DPR RI, Rabu (24/11).
Dia mengatakan dengan adanya tafsiran sendiri itu, Komisi III menjadi dilematis untuk menentukan dan menetapkan Capim KPK.
Berikut nama Capim KPK yang diserahkan kepada Komisi III DPR RI.
Bidang Pencegahan: Saut Situmorang dan Surya Tjandra.
Bidang Penindakan Hakim: Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan.
Bidang Manajemen: Agus Rahardjo dan Sujanarko.
Bidang Supervisi, Koordinasi, dan Monitoring: Johan Budi SP dan Laode Muhammad Syarif.(fdi)
Baca Juga:
- DPR Pastikan Fit and Proper Test Capim KPK Tepat Waktu
- Capim KPK Basaria Panjaitan Naik Pangkat
- Soal Capim KPK, Kapolri Dukung Basaria Panjaitan
- Bareskrim Segera Panggil Capim KPK Berstatus Tersangka
- Delapan Nama Capim KPK Dibagi Empat Kategori
Bagikan
Berita Terkait
Mobil MBG Tabrak Belasan Siswa Dikendarai Sopir Pengganti, DPR Minta SPPG Dievaluasi
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan