Proses Kasus Setya Novanto Lamban, Siap-Siap Rakyat Marah
Antara Foto/Sigid Kurniawan
MerahPutih Politik - Ketua Badan Relawan Nusantara (BRN) Edysa Tarigan Girsang menyatakan lambannya proses sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus pencatutan nama presiden bisa membuat rakyat marah.
"Ini melibatkan salah satu anggota dewan, apalagi ini menyangkut pimpinan dewan. Sudah seharusnya dan secepat mungkin diproses," ujar mantan Aktivis 98 ini kepada merahputih.com.
Girsang juga menjelaskan, proses tersebut harus cepat dilakukan agar muruah DPR tetap terjaga dan bisa berkerja sebagaimana fungsinya.
"Jika tidak, wajar rakyat marah dan meminta parlemen dibubarkan sebagai bentuk penarikan aspirasi rakyat," tegasnya lagi.
Lambatnya proses sidang disebabkan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mempersoalkan legal standing laporan Menteri ESDM Sudirman Said. Surahman menyatakan bahwa yang berhak melapor ke MKD adalah rakyat dan anggota DPR itu sendiri.
Kasus ini melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Petral Riza Chalid dan Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Seperti diketahui, dalam rekaman pembicaraan dan bukti-bukti yang dimiliki Sudirman Said, Novanto diduga meminta jatah saham dari Freeport. (dit)
BACA JUGA:
- Sudah Pensiun Jadi Presiden, SBY Masih Dielu-elukan Rakyat?
- Aziz Syamsudin: Mosi Tidak Percaya Tunggu Hasil Keputusan MKD
- DPR akan Periksa Surat Audit Forensik Pertamina kepada KPK
- Kasus Setya Novanto, Junimart Girsang: Siapa Saja Boleh Melapor
- Divestasi Saham PT Freeport jadi Perdebatan Sengit Di DPR
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia