Kasus Setya Novanto, Junimart Girsang: Siapa Saja Boleh Melapor

Eddy FloEddy Flo - Senin, 23 November 2015
Kasus Setya Novanto, Junimart Girsang: Siapa Saja Boleh Melapor

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menerima bukti rekaman percakapan Setyo Novanto (Foto: AntaraFoto: Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang digelar Senin (23/11) berakhir tanpa keputusan konkrit terkait verifikasi data dan bukti laporan Sudirman Said soal pencatutan nama presiden.

Dalam sidang kode etik perdana itu, MKD memutuskan untuk memanggil pakar tata bahasa hukum untuk memperoleh informasi opini terkait kedudukan pelapor selaku menteri yang melaporkan ketua DPR RI.

Menanggapi pedebatan hangat yang berlangsung dinamis dalam sidang MKD, Junimart Girsang mempunyai pandangan berbeda soal tersebut.

Wakil Ketua MKD itu mengatakan siapa saja boleh melaporkan jika perkaranya jelas.

"Di pasal 5 itu tentang tata acara jelas mengatakan siapa saja dapat melapor. Disebutkan harus jelas identitas, ada kronologis masalah. Jadi apa masalahnya?" Kata Junimart Girsang, usai sidang MKD, Senin, (23/11).

Dia menjelaskan tidak ada larangan terkait laporan tersebut sebagaimana telah diatur pada bab 4 pasal 5 ayat (1) tentang tata acara MKD. Yakni laporan dapat disampaikan oleh pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, anggota terhadap pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.

"Siapa saja boleh melapor. Anda juga boleh kalau ingin melapor," tegasnya.

Perdebatan yang terjadi sekira 7 jam lamanya itu, akhirnya hanya memutuskan memanggil pakar bahasa untuk meminta pandangan terkait laporan SS selaku Menteri.

Sebab dalam laporan jelas SS tidak mengatasnamakan individu tetapi Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

"Pakarnya, masih dalam status koordinasi dengan kesekretariatan," katanya.(fdi)

Baca Juga:

  1. Alot, MKD Persoalkan Rekaman dan Dasar Hukum Laporan Sudirman Said
  2. Sudah Tujuh Jam, Sidang MKD Belum Ketuk Palu
  3. MKD Verifikasi Dokumen Laporan Sudirman Said
  4. MKD Jamin Sidang Setya Novanto Bebas Intervensi
  5. MKD Konsultasi ke Kapolri Soal Transkrip Rekaman Setya Novanto
#Sudirman Said #Menteri ESDM #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Junimart Girsang #Setya Novanto #Setya Novanto Catut Nama Presiden
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
Kabar tentang Bahlil Lahaldia dicopot dari jabatan Menteri ESDM oleh Presiden Prabowo beredar di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Kementerian ESDM Tidak Temukan Masalah BBM Yang Bikin Kendaraan Brebet di Jawa Timur, Kualitas Pertalite Baik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kualitas bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Jawa Timur dalam kondisi baik.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
Kementerian ESDM Tidak Temukan Masalah BBM Yang Bikin Kendaraan Brebet di Jawa Timur, Kualitas Pertalite Baik
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
SPBU Swasta Batal Beli Base Fuel Pertamina, Begini Respon Menteri ESDM
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tegaskan pemerintah hanya berperan sebagai fasilitator dalam memenuhi kebutuhan BBM.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
SPBU Swasta Batal Beli Base Fuel Pertamina, Begini Respon Menteri ESDM
Indonesia
Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi
Pernyataan tersebut terkait dengan Kementerian ESDM yang menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi
Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Bagikan