Kasus Setya Novanto, Junimart Girsang: Siapa Saja Boleh Melapor

Eddy FloEddy Flo - Senin, 23 November 2015
Kasus Setya Novanto, Junimart Girsang: Siapa Saja Boleh Melapor

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menerima bukti rekaman percakapan Setyo Novanto (Foto: AntaraFoto: Hafidz Mubarak)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang digelar Senin (23/11) berakhir tanpa keputusan konkrit terkait verifikasi data dan bukti laporan Sudirman Said soal pencatutan nama presiden.

Dalam sidang kode etik perdana itu, MKD memutuskan untuk memanggil pakar tata bahasa hukum untuk memperoleh informasi opini terkait kedudukan pelapor selaku menteri yang melaporkan ketua DPR RI.

Menanggapi pedebatan hangat yang berlangsung dinamis dalam sidang MKD, Junimart Girsang mempunyai pandangan berbeda soal tersebut.

Wakil Ketua MKD itu mengatakan siapa saja boleh melaporkan jika perkaranya jelas.

"Di pasal 5 itu tentang tata acara jelas mengatakan siapa saja dapat melapor. Disebutkan harus jelas identitas, ada kronologis masalah. Jadi apa masalahnya?" Kata Junimart Girsang, usai sidang MKD, Senin, (23/11).

Dia menjelaskan tidak ada larangan terkait laporan tersebut sebagaimana telah diatur pada bab 4 pasal 5 ayat (1) tentang tata acara MKD. Yakni laporan dapat disampaikan oleh pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, anggota terhadap pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.

"Siapa saja boleh melapor. Anda juga boleh kalau ingin melapor," tegasnya.

Perdebatan yang terjadi sekira 7 jam lamanya itu, akhirnya hanya memutuskan memanggil pakar bahasa untuk meminta pandangan terkait laporan SS selaku Menteri.

Sebab dalam laporan jelas SS tidak mengatasnamakan individu tetapi Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

"Pakarnya, masih dalam status koordinasi dengan kesekretariatan," katanya.(fdi)

Baca Juga:

  1. Alot, MKD Persoalkan Rekaman dan Dasar Hukum Laporan Sudirman Said
  2. Sudah Tujuh Jam, Sidang MKD Belum Ketuk Palu
  3. MKD Verifikasi Dokumen Laporan Sudirman Said
  4. MKD Jamin Sidang Setya Novanto Bebas Intervensi
  5. MKD Konsultasi ke Kapolri Soal Transkrip Rekaman Setya Novanto
#Sudirman Said #Menteri ESDM #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Junimart Girsang #Setya Novanto #Setya Novanto Catut Nama Presiden
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan