Kasus Setya Novanto, Junimart Girsang: Siapa Saja Boleh Melapor
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menerima bukti rekaman percakapan Setyo Novanto (Foto: AntaraFoto: Hafidz Mubarak)
MerahPutih Politik - Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang digelar Senin (23/11) berakhir tanpa keputusan konkrit terkait verifikasi data dan bukti laporan Sudirman Said soal pencatutan nama presiden.
Dalam sidang kode etik perdana itu, MKD memutuskan untuk memanggil pakar tata bahasa hukum untuk memperoleh informasi opini terkait kedudukan pelapor selaku menteri yang melaporkan ketua DPR RI.
Menanggapi pedebatan hangat yang berlangsung dinamis dalam sidang MKD, Junimart Girsang mempunyai pandangan berbeda soal tersebut.
Wakil Ketua MKD itu mengatakan siapa saja boleh melaporkan jika perkaranya jelas.
"Di pasal 5 itu tentang tata acara jelas mengatakan siapa saja dapat melapor. Disebutkan harus jelas identitas, ada kronologis masalah. Jadi apa masalahnya?" Kata Junimart Girsang, usai sidang MKD, Senin, (23/11).
Dia menjelaskan tidak ada larangan terkait laporan tersebut sebagaimana telah diatur pada bab 4 pasal 5 ayat (1) tentang tata acara MKD. Yakni laporan dapat disampaikan oleh pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, anggota terhadap pimpinan DPR atau Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.
"Siapa saja boleh melapor. Anda juga boleh kalau ingin melapor," tegasnya.
Perdebatan yang terjadi sekira 7 jam lamanya itu, akhirnya hanya memutuskan memanggil pakar bahasa untuk meminta pandangan terkait laporan SS selaku Menteri.
Sebab dalam laporan jelas SS tidak mengatasnamakan individu tetapi Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).
"Pakarnya, masih dalam status koordinasi dengan kesekretariatan," katanya.(fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Kementerian ESDM Tidak Temukan Masalah BBM Yang Bikin Kendaraan Brebet di Jawa Timur, Kualitas Pertalite Baik
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
SPBU Swasta Batal Beli Base Fuel Pertamina, Begini Respon Menteri ESDM
Bahlil Ultimatum 190 Perusahaan Minerba Bayar Jaminan Reklamasi
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol