Praperadilan Ditunda, Patrice Rio Capella Cabut Gugatan


Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella meninggalkan Gedung DPP usai memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./Spt/15)
Merahputih Hukum - Patrice Rio Capella tersangka kasus gratifikasi dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara, mencabut gugatan praperadilannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, Rio berinisiatif mencabut gugatan lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda hadir dalam sidang perdana gugatan di PN Jaksel, Jumat (30/10).
"Setelah berkonsultasi dengan Kuasa hukum, akhirnya Rio memutuskan mencabut gugatan Praperadilannya," kata Maqdir kepada awak media, Jumat (30/10).
Maqdir menilai penundaan persidangan oleh KPK merupakan trik untuk menggagalkan gugatan Rio Capella. Sebab menurutnya dengan ditundanya persidangan Praperadilan, KPK semakin mempunyai kesempatan luas untuk menyelesaikan berkas perkara Rio Capella.
"Artinya kalau berkas penyidikan perkara selesai dan sudah dilimpahkan ke penuntut secara otomatis gugatan praperadilan gugur," katanya.
Maqdir pun menyayangkan sikap KPK yang dinilai tidak mau mengikuti proses hukum.
Sebelumnya diketahui KPK telah melayangkan surat penundaan sidang Praperadilan yang sedia diagendakan Jumat (30/10).
Surat tersebut meminta agar PN Jaksel menunda sidang hingga 4 November 2015. (Fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
46 Persen Bansos Diklaim Tidak Tepat Sasaran
