Rio Capella Ditahan KPK


Patrice Rio Capella
MerahPutih Hukum- Tersangka penerima gratifikasi dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara, Patrice Rio Capella, menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sekira sembilan jam diperiksa penyidik.
Terlihat, Rio keluar dengan menggunakan rompi warna orange bertuliskan Tahanan KPK dan langsung digelandang menuju mobil tahanan, Jumat (23/10).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Merahputih.com, Rio Capella akan ditahan di rutan KPK selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi dana bantuan sosial (Bansos) Provinsi Sumatera Utara.
Rio diduga menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur nonaktif Gatot Pujo Nugroho untuk mengamankan kasus tersebut.
Rio disangka melanggar Pasal 12 Huruf a, Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Fdi)
Baca Juga:
Bagikan
Bahaudin Marcopolo
Berita Terkait
2 Rutan Penuh, KPK Manfaatkan Ruang Isolasi untuk Solusi Overkapasitas Tahanan

46 Persen Bansos Diklaim Tidak Tepat Sasaran

KPK Perpanjang Masa Tahanan Rafael Alun Hingga 31 Juli

KPK Buka Kunjungan Tatap Muka Bagi Keluarga Tahanan pada Lebaran 2023

KPK Buka Kunjungan Tahanan di Hari Raya Natal
