KPK Tak Hadiri Sidang Praperadilan Patrice Rio Capella


Mantan Sekjen NasDem Patrice Rio Capella (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Merahputih Hukum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hadiri sidang perdana praperadilan mantan Sekjen Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella.
Pelaksana Harian Biro Humas KPK Yuyuk Andriati memaparkan, sebelumnya KPK telah melayangkan surat permohonan penundaan sidang gugatan praperadilan Rio Capella ke PN Jakata Selatan.
"Kemarin KPK sudah kirim suratnya. KPK meminta agar sidang ditunda hingga Rabu 4 November 2015," terangnya, Jumat (30/10).
Sebelumnya, Patrice Rio Capella melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Sidang perdana yang sedianya bakal digelar Jumat (30/10) harus ditunda hingga minggu depan lantaran KPK tidak hadir dalam persidangan.
Dijadwalkan persidangan awal itu, Rio Capella bakal menggugat penetapannya sebagai tersangaka oleh KPK terkait kasus gratifikasi dana bantuan sosial (bansos) Provinsi Sumatera Utara dan status penyidik KPK yang telah menetapkan hal itu. (fdi)
Baca Juga: