Polri: Kewenangan Kejaksaan Agung Tahan Ahok
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok, (Foto: Merah Putih/Dery Ridwansah).
Merahputih Megapolitan- Pelimpahan barang bukti dan tersangka perkara penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Kamis (1/12), diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah pelimpahan tersebut, perkara akan ditangani kejaksaan hingga penentuan jadwal sidang di pengadilan.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Kombes Rikwanto setelah pelimpahan tahap dua ini, maka seluruh kewenangan berada di tangan Kejagung.
"Kalau itu kewenangan kejaksaan untuk masalah penahanan," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (1/12).
Selain itu, Rikwanto mengatakan kejaksaan yang akan membuat surat dakwaan ke pengadilan.
"Nanti akan dibuat surat dakwaannya, kapan diagendakan di pengadilan, seperti itu prosesnya," jelas Rikwanto.
Diketahui, hari ini Kamis (1/12) Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejagung. Ahok yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pun bersedia mendatangi Bareskrim dan Kejaksaan Agung. Namun, Ahok enggan berkomentar soal kasusnya tersebut. (Fdi)
BACA JUGA:
- Berkas Perkara sudah P21, Ini Kata Ahok
- Kejagung Umumkan Berkas Perkara Ahok Resmi P21
- Kejagung Bantah Proses Perkara Ahok Karena Aksi Demo
- Tahap Penyidikan Kasus Ahok Sudah 90 Persen
- 10 Tahap yang Dilakukan Polisi Dalam Kasus Ahok
Bagikan
Berita Terkait
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi, Bukan OTT Kejaksaan
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026