Polri: Kewenangan Kejaksaan Agung Tahan Ahok
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok, (Foto: Merah Putih/Dery Ridwansah).
Merahputih Megapolitan- Pelimpahan barang bukti dan tersangka perkara penistaan agama oleh Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hari ini, Kamis (1/12), diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setelah pelimpahan tersebut, perkara akan ditangani kejaksaan hingga penentuan jadwal sidang di pengadilan.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Kombes Rikwanto setelah pelimpahan tahap dua ini, maka seluruh kewenangan berada di tangan Kejagung.
"Kalau itu kewenangan kejaksaan untuk masalah penahanan," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (1/12).
Selain itu, Rikwanto mengatakan kejaksaan yang akan membuat surat dakwaan ke pengadilan.
"Nanti akan dibuat surat dakwaannya, kapan diagendakan di pengadilan, seperti itu prosesnya," jelas Rikwanto.
Diketahui, hari ini Kamis (1/12) Bareskrim Polri melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejagung. Ahok yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pun bersedia mendatangi Bareskrim dan Kejaksaan Agung. Namun, Ahok enggan berkomentar soal kasusnya tersebut. (Fdi)
BACA JUGA:
- Berkas Perkara sudah P21, Ini Kata Ahok
- Kejagung Umumkan Berkas Perkara Ahok Resmi P21
- Kejagung Bantah Proses Perkara Ahok Karena Aksi Demo
- Tahap Penyidikan Kasus Ahok Sudah 90 Persen
- 10 Tahap yang Dilakukan Polisi Dalam Kasus Ahok
Bagikan
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Jurist Tan Belum Ditangkap, Kejagung Fokus Sisir Aset 'Bu Menteri' di Era Nadiem Itu
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Momen Presiden Prabowo Subianto Saksikan Penyerahan Denda Kehutanan dan Korupsi
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!