10 Tahap yang Dilakukan Polisi Dalam Kasus Ahok
Ahok Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka (Foto: Merah Putih/Dery Ridwansah)
MerahPutih Megapolitan - Kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih terus ditangani oleh pihak kepolisian. Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan di Badan Reserse Kriminal Polri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Agus Kurniady Sutistna mengatakan, ada sepuluh tahap yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus tersebut.
Pertama polisi menerima laporan dari pihak pelapor yang kemudian dilakukan proses penyelidikan. Pada tahap ini akan dilakukan pemeriksaan keterangan saksi, ahli dan mengumpulkan barang bukti.
"Kemudian langkah ketiga melaksanakan gelar perkara, untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana yang terkait," ujarnya.
Usai gelar perkara, pihak penyelidik akan memutuskan menaikan tingkat ke tahap berikutnya atau tidak. Pada kasus Ahok, penyelidik menaikan tahap dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pada tahap ini polisi akan melakukan langkah-langkah untuk memeriksa keterangan saksi-saksi, ahli, pelapor dan menyita barang bukti.
"Kemudian kelima melakukan gelar perkara, memeriksa terlapor. Keenam memeriksa tersangka," ucapnya.
Ketujuh, kepolisian melakukan penyusunan berkas perkara tahap pertama. Berkas ini nantinya akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum
Setelah itu usai pelimpahan tahap pertama, penyidik akan melengkapi berkas perkara dengan petunjuk dari Jaksa penuntut umum.
"Kemudian, langkah kesepuluh, setelah P21, segera dilakukan tahap kedua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti (kepada JPU)," tutupnya.(Yni)
BACA JUGA:
- Kasus Ahok, MUI Minta Masyarakat Bersabar
- Ketua PP Muhammadiyah: Aksi 4 November Bukan Meminta Penegakan Hukum
- Muhammadiyah Tegaskan Demo 25 November Tidak Terjadi
- PP Muhammadiyah: Penetapan Ahok sebagai Tersangka Sesuai Prinsip Hukum
- Gelar Perkara Kasus Ahok, Pemuda Muhammadiyah Tanyakan Ketidakhadiran Ahok
Bagikan
Berita Terkait
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas