Kejagung Umumkan Berkas Perkara Ahok Resmi P21
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di Gedung Utama Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan, Jakarta, Selasa (22/11). (Foto: Merah Putih/Dery Ridwansah).
MerahPutih Megapolitan - Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan berkas perkara dugaan kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi dinyatakan P21.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad mengatakan sesuai yang pernah disampaikan Kapuspenkum kemarin maka pada hari ini, Kejaksaan Agung telah memutuskan menyatakan bahwa perkara tersangka Basuki Tjahaja Purnama atau ahok telah dinyatakan p21.
"Artinya apa p21 merupakan administrasi penanganan perkara oleh jajaran hukum yang menyatakan berkas perkara hasil penyidikan teman-teman dari Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat dibawa ke pengadilan oleh karena itu, kejaksaan meminta kepada penyidik untuk segera menyerahkan barang bukti dan tersangka ke pengadilan," ujar Noor Rachmad saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (30/11)
Rachmad menambahkan, pihaknya meminta kepada penyelidik untuk menyerahkan barbuk dan tersangka.
"Waktu 14 hari kami manfaatkan sebaik-baiknya, tim kerja siang malam untuk selesaikan sehingga hari ini resmi dinyatakan p21 atau lengkap formil dan materil," tuturnya.
Rachmad menjelaskan pasal yang dikenakan oleh Ahok yakni pasal 156 dan pasal 156 a KUHP. Fakta yang terungkap dari hasil penyidikan perbuatan hanya dikenakan pasal 156 dan 156 a.
"Kalau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus diliat apakah ada dalam berkas itu. Pasal itu menurut saya sudah cover semua yang ada di berita acara," tandasnya. (Abi)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP
Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pertamina di Kejagung