Berkas Perkara sudah P21, Ini Kata Ahok
Ahok bersama Djarot di Rumah Lembang (Foto: Twitter Gading Marten)
MerahPutih Megapolitan - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya telah resmi ditangani kejaksaan.
Setelah berkas perkara diserahkan penyidik Bareskrim, Jumat (25/11) lalu dan melalui tiga hari kerja, akhirnya jaksa peneliti menyatakan berkas P21.
Menanggapi hal tersebut, Ahok mengatakan bila dengan P21 maka kasusnya tidak berbelit dan bisa langsung masuk ke meja hijau.
"Ya kalau P21 berarti mungkin akan cepat di pengadilan. Tapi kalau P21 itu akan cepat sidang di pengadilan," kata Ahok, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11).
Mantan Bupati Belitung Timur ini pun berharap dipengadilan nanti masyarakat bisa mesaksikan proses hukumnya. Sehingga masyarakat bisa menilai apakah ia bersalah atau tidak.
"Tapi saya yakin kalau semua menyaksikan dengan adil tidak ada sama sekali saya menistakan agama," ucapnya. (Yni)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional
[HOAKS atau FAKTA]: Ahok Singgung Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi Pertamina
Ahok Diperiksa soal Kasus Korupsi Lahan di Cengkareng, Sebut tak Tahu Detail
Kembali Diperiksa Bareskrim, Ahok: Tambahan BAP
Pramono Pertimbangkan Usulan Ahok Soal Insentif Voucher Belanja untuk Peningkatan Pengguna Transportasi Umum
DPRD DKI Usul Pembentukan BUMD Parkir, Ahok: Harus Berbasis Digital dan Cashless agar Tercatat
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok Diperiksa Sebagai Saksi Korupsi Pertamina di Kejagung