Ketua Komisi IX DPR: Yang Tahu Isi PP BPJS Hanya Presiden Dan Menteri

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 Juli 2015
Ketua Komisi IX DPR: Yang Tahu Isi PP BPJS Hanya Presiden Dan Menteri

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf (Foto: Twitter @dedeyusuf_1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa seluruh masyarakat dan Anggota Komisi IX DPR RI tidak dapat mengetahui PP No. 46 Tahun 2015 yang per tanggal 1 Juli 2015 diimplementasikan.

"Ingat fungsi DPR memberikan pengawasan terhadap pemerintah. Artinya, PP ini dibuat kita berhak tau sama seperti publik juga perlu tahu. Nah kemarin saya googling PP No.46 2015 ternyata yangn keluar malah perpres terkait sosial. Artinya memang kelihatannya belum sempat dipublikasikan sudah ditarik gitu. Tanggal 30 Juni ditandatangani 1 Juli PP diimplementasikan. Enggak ada yang tahu dan itu hanya Tuhan dan presiden yang tahu," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (6/7).

Dia mengatakan, berdasarkan rapat-rapat kesimpulan sekitar bulan-bulan lalu DPR memerintahkan pemerintah untuk segera menerbitkan PP. Bahkan pasalnya secara pribadi dirinya selalu meminta penjelasan dan menelpon pihak-pihak terkait untuk menanyakan PP tersebut. Karena tanpa adanya PP undang-undang tidak akan bisa disosialisasikan. Dalam PP tersebut, mengatur berapa untuk JHT, berapa untuk Kematian, dan lain-lain.

"Secara pribadi juga sudah saya telpin berkali-kali kapan PP nya keluar kapan? Dia jawab PP nya masih di meja sekneg, masih di meja apalagi, masih di meja presiden. Sampai 2 hari atau tiga hari menjelang peluncuran saya masih kontak pak Dirut, Dia katakan PP nya masih di meja presiden. Sudah tahu belum? Masih gambarannya pak kira-kira. Artinya diputuskannya kan bukan BPJS itu yang memutuskan adalah staf khusus presiden mungkin dengan menteri tenaga kerja juga," katanya.

Masih katanya, Peraturan Pemerintah (PP) itu diusulkan menteri atau instansi terkait. Kemudian, disitu kan ada stakeholder, bisa juga Serikat Pekerja, Staf khusus Presiden. Nah Presiden ini kan diberi masukan Sekretariat Negara (Setneg). Artinya, dari sekian banyak masukan apa yang diputuskan Presiden ?

"Nah apa yang dia putuskan itukan atas masukan dari Menteri-menteri presiden. Nah seperti saya katakan kenapa itu di meja presiden baru tanggal itu yah kenapa pembantunya naikinnya tanggal segitu gitu lho? Artinya, di tengah kesibukan presiden yang tiap hari berkeliling, kan harusnya sudah di siapkan sejak masa-masa sebelumnya. Karena dalam rapat-rapat sebelumnya meminta kepada BPJS dalam RDP kami meminta ini dipercepat. Namun, konon katanya terhambat karena masih ada tarik ulur kepentingan. Kita enggak tahu kepentingan apa," katanya.

Lalu jika PP itu diputuskan atas mandat Presiden. Kenapa Presiden tiba-tiba minta menterinya untuk mengatur kembali PP tersebut?(rfd)

 

Baca Juga:

Ribka Tjiptaning Tuding Dua Orang ini Bisniskan Uang Rakyat lewat BPJS

Dampak Revisi PP Nomor 46 Tahun 2015 Menurut Dirut BPJS

Buruh Apresiasi Langkah Jokowi Segera Panggil Menaker dan Dirut BPJS

Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi

Bukan Menguntungkan, Kebijakan Baru BPJS Malah Rugikan Rakyat

 

 

#PP No 46 Tahun 2015 #BPJS #Dede Yusuf #Komisi IX DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 November 2025
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Jika sebelumnya rujukan wajib mengikuti jenjang kelas rumah sakit, ke depan pasien akan langsung diarahkan ke rumah sakit
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Indonesia
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin akan hapus sistem rujukan berjenjang BPJS. Pasien JKN akan langsung dirujuk sesuai kompetensi demi efisiensi dan percepatan layanan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Komisi IX DPR Dukung Perluasan Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas, Ingatkan Pemerintah Benahi Tata Kelola
Anggota DPR Arzeti Bilbina mendukung perluasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk lansia dan penyandang disabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
Komisi IX DPR Dukung Perluasan Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas, Ingatkan Pemerintah Benahi Tata Kelola
Indonesia
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Menko PM Cak Imin mengumumkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta BPU mulai akhir 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Indonesia
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah berencana hapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Komisi IX DPR pun mengingatkan jangan sampai hal itu memicu konflik.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Indonesia
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Menagih tunggakan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu adalah hal yang tidak realistis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Bagikan