Ketua Komisi IX DPR: Yang Tahu Isi PP BPJS Hanya Presiden Dan Menteri

Eddy FloEddy Flo - Senin, 06 Juli 2015
Ketua Komisi IX DPR: Yang Tahu Isi PP BPJS Hanya Presiden Dan Menteri

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf (Foto: Twitter @dedeyusuf_1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa seluruh masyarakat dan Anggota Komisi IX DPR RI tidak dapat mengetahui PP No. 46 Tahun 2015 yang per tanggal 1 Juli 2015 diimplementasikan.

"Ingat fungsi DPR memberikan pengawasan terhadap pemerintah. Artinya, PP ini dibuat kita berhak tau sama seperti publik juga perlu tahu. Nah kemarin saya googling PP No.46 2015 ternyata yangn keluar malah perpres terkait sosial. Artinya memang kelihatannya belum sempat dipublikasikan sudah ditarik gitu. Tanggal 30 Juni ditandatangani 1 Juli PP diimplementasikan. Enggak ada yang tahu dan itu hanya Tuhan dan presiden yang tahu," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (6/7).

Dia mengatakan, berdasarkan rapat-rapat kesimpulan sekitar bulan-bulan lalu DPR memerintahkan pemerintah untuk segera menerbitkan PP. Bahkan pasalnya secara pribadi dirinya selalu meminta penjelasan dan menelpon pihak-pihak terkait untuk menanyakan PP tersebut. Karena tanpa adanya PP undang-undang tidak akan bisa disosialisasikan. Dalam PP tersebut, mengatur berapa untuk JHT, berapa untuk Kematian, dan lain-lain.

"Secara pribadi juga sudah saya telpin berkali-kali kapan PP nya keluar kapan? Dia jawab PP nya masih di meja sekneg, masih di meja apalagi, masih di meja presiden. Sampai 2 hari atau tiga hari menjelang peluncuran saya masih kontak pak Dirut, Dia katakan PP nya masih di meja presiden. Sudah tahu belum? Masih gambarannya pak kira-kira. Artinya diputuskannya kan bukan BPJS itu yang memutuskan adalah staf khusus presiden mungkin dengan menteri tenaga kerja juga," katanya.

Masih katanya, Peraturan Pemerintah (PP) itu diusulkan menteri atau instansi terkait. Kemudian, disitu kan ada stakeholder, bisa juga Serikat Pekerja, Staf khusus Presiden. Nah Presiden ini kan diberi masukan Sekretariat Negara (Setneg). Artinya, dari sekian banyak masukan apa yang diputuskan Presiden ?

"Nah apa yang dia putuskan itukan atas masukan dari Menteri-menteri presiden. Nah seperti saya katakan kenapa itu di meja presiden baru tanggal itu yah kenapa pembantunya naikinnya tanggal segitu gitu lho? Artinya, di tengah kesibukan presiden yang tiap hari berkeliling, kan harusnya sudah di siapkan sejak masa-masa sebelumnya. Karena dalam rapat-rapat sebelumnya meminta kepada BPJS dalam RDP kami meminta ini dipercepat. Namun, konon katanya terhambat karena masih ada tarik ulur kepentingan. Kita enggak tahu kepentingan apa," katanya.

Lalu jika PP itu diputuskan atas mandat Presiden. Kenapa Presiden tiba-tiba minta menterinya untuk mengatur kembali PP tersebut?(rfd)

 

Baca Juga:

Ribka Tjiptaning Tuding Dua Orang ini Bisniskan Uang Rakyat lewat BPJS

Dampak Revisi PP Nomor 46 Tahun 2015 Menurut Dirut BPJS

Buruh Apresiasi Langkah Jokowi Segera Panggil Menaker dan Dirut BPJS

Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi

Bukan Menguntungkan, Kebijakan Baru BPJS Malah Rugikan Rakyat

 

 

#PP No 46 Tahun 2015 #BPJS #Dede Yusuf #Komisi IX DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Menagih tunggakan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu adalah hal yang tidak realistis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Indonesia
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
BPJS Kesehatan mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Oktober 2025
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Indonesia
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Penghapusan tunggakan ini bertujuan membebaskan peserta BPJS dari utang masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Indonesia
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Secara keseluruhan, langkah penghapusan tunggakan ini bukan sekadar upaya untuk meringankan beban finansial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Indonesia
DPR Ingatkan Kemenhan: Distribusi Multivitamin ke SPPG Harus Sesuai Regulasi Kesehatan
Kemenkes dan BPOM perlu dilibatkan dalam pendistribusian multivitamin ke SPPG.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Ingatkan Kemenhan: Distribusi Multivitamin ke SPPG Harus Sesuai Regulasi Kesehatan
Indonesia
Prabowo Minta Kepala BGN Pastikan Kebersihan Dapur MBG, Komisi IX DPR: Evaluasi Menyeluruh
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta kepada Kepala BGN, Dadan Hindayana, untuk memastikan kebersihan dapur MBG.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Prabowo Minta Kepala BGN Pastikan Kebersihan Dapur MBG, Komisi IX DPR: Evaluasi Menyeluruh
Indonesia
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga
Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga
Berita Foto
Raker Kepala BGN dan Menkes dengan Komisi IX DPR Bahas Kasus Keracunan Massal MBG
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kiri), Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan sejumlah pejabat, mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 01 Oktober 2025
Raker Kepala BGN dan Menkes dengan Komisi IX DPR Bahas Kasus Keracunan Massal MBG
Berita
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
Pemerintah tidak menaikkan cukai rokok di 2026. Keputusan ini menuai protes karena dinilai mengorbankan kesehatan publik demi industri. Simak data dan analisis lengkapnya di sini.
ImanK - Selasa, 30 September 2025
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
Indonesia
Keracunan Massal Jadi Masalah Serius, Komisi IX DPR: MBG Perlu Dibatasi 2 Ribu Porsi per Hari
Keracunan massal MBG kini jadi persoalan serius. Komisi IX DPR menilai, bahwa MBG harus dibatasi 2 ribu porsi per hari.
Soffi Amira - Jumat, 26 September 2025
Keracunan Massal Jadi Masalah Serius, Komisi IX DPR: MBG Perlu Dibatasi 2 Ribu Porsi per Hari
Bagikan