Ketua Komisi IX DPR: Yang Tahu Isi PP BPJS Hanya Presiden Dan Menteri


Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf (Foto: Twitter @dedeyusuf_1)
MerahPutih Nasional - Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa seluruh masyarakat dan Anggota Komisi IX DPR RI tidak dapat mengetahui PP No. 46 Tahun 2015 yang per tanggal 1 Juli 2015 diimplementasikan.
"Ingat fungsi DPR memberikan pengawasan terhadap pemerintah. Artinya, PP ini dibuat kita berhak tau sama seperti publik juga perlu tahu. Nah kemarin saya googling PP No.46 2015 ternyata yangn keluar malah perpres terkait sosial. Artinya memang kelihatannya belum sempat dipublikasikan sudah ditarik gitu. Tanggal 30 Juni ditandatangani 1 Juli PP diimplementasikan. Enggak ada yang tahu dan itu hanya Tuhan dan presiden yang tahu," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin, (6/7).
Dia mengatakan, berdasarkan rapat-rapat kesimpulan sekitar bulan-bulan lalu DPR memerintahkan pemerintah untuk segera menerbitkan PP. Bahkan pasalnya secara pribadi dirinya selalu meminta penjelasan dan menelpon pihak-pihak terkait untuk menanyakan PP tersebut. Karena tanpa adanya PP undang-undang tidak akan bisa disosialisasikan. Dalam PP tersebut, mengatur berapa untuk JHT, berapa untuk Kematian, dan lain-lain.
"Secara pribadi juga sudah saya telpin berkali-kali kapan PP nya keluar kapan? Dia jawab PP nya masih di meja sekneg, masih di meja apalagi, masih di meja presiden. Sampai 2 hari atau tiga hari menjelang peluncuran saya masih kontak pak Dirut, Dia katakan PP nya masih di meja presiden. Sudah tahu belum? Masih gambarannya pak kira-kira. Artinya diputuskannya kan bukan BPJS itu yang memutuskan adalah staf khusus presiden mungkin dengan menteri tenaga kerja juga," katanya.
Masih katanya, Peraturan Pemerintah (PP) itu diusulkan menteri atau instansi terkait. Kemudian, disitu kan ada stakeholder, bisa juga Serikat Pekerja, Staf khusus Presiden. Nah Presiden ini kan diberi masukan Sekretariat Negara (Setneg). Artinya, dari sekian banyak masukan apa yang diputuskan Presiden ?
"Nah apa yang dia putuskan itukan atas masukan dari Menteri-menteri presiden. Nah seperti saya katakan kenapa itu di meja presiden baru tanggal itu yah kenapa pembantunya naikinnya tanggal segitu gitu lho? Artinya, di tengah kesibukan presiden yang tiap hari berkeliling, kan harusnya sudah di siapkan sejak masa-masa sebelumnya. Karena dalam rapat-rapat sebelumnya meminta kepada BPJS dalam RDP kami meminta ini dipercepat. Namun, konon katanya terhambat karena masih ada tarik ulur kepentingan. Kita enggak tahu kepentingan apa," katanya.
Lalu jika PP itu diputuskan atas mandat Presiden. Kenapa Presiden tiba-tiba minta menterinya untuk mengatur kembali PP tersebut?(rfd)
Baca Juga:
Ribka Tjiptaning Tuding Dua Orang ini Bisniskan Uang Rakyat lewat BPJS
Dampak Revisi PP Nomor 46 Tahun 2015 Menurut Dirut BPJS
Buruh Apresiasi Langkah Jokowi Segera Panggil Menaker dan Dirut BPJS
Presiden Minta Aturan Klaim JHT BPJS Direvisi
Bukan Menguntungkan, Kebijakan Baru BPJS Malah Rugikan Rakyat
Bagikan
Berita Terkait
Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Komisi IX DPR Tagih Hasil Investigasi BGN

Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Belum Dapat 'Lampu Hijau' DPR, Legislator Soroti Pentingnya Keadilan Sosial dan Akurasi Data Penerima Bantuan Iuran

Daya Beli Rakyat Belum Pulih dan Penghasilannya Pas-pasan, Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dianggap Bukan Prioritas !

Komisi IX DPR: Skema Magang Solusi Strategis Pangkas Pengangguran

Cegah Perundungan, Legislator: Stop Normalisasi Kekerasan, Termasuk yang Dibungkus Candaan

KemenP2MI Dorong Warga Bekerja ke Luar Negeri, Anggota DPR: Ironi karena Terkesan Dukung #kaburajadulu

3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN

Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden

Pemprov DKI Bakal Berikan Subsidi Hewan Saat Berobat, Bukan Iuran Seperti BPJS Kesehatan

Pemprov DKI Tentang Isu Program BPJS Hewan Peliharaan: Hanya Subsidi atau Potongan Harga
