Polisi Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015 Terancam Dipecat


Komjen (Pol) Anang Iskandar (kanan) saat serah terima jabatan Kabareskrim. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
MerahPutih Peristiwa - Setiap polisi yang diketahui ikut berpolitik dan terlibat mendukung peserta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 akan mendapatkan sanksi administrasi hingga sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat.
Ancaman sanksi bagi seluruh anggota kepolisian tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (6/10).
"Polri harus bersikap netral dan tidak ikut atau membantu salah satu pihak calon kepala daerah. Dalam kehidupan politik, Polri tidak boleh melibatkan diri pada kehidupan politik praktis. Netralitas Polri tidak hanya menyangkut lembaga atau institusi saja melainkan juga dia (anggota) sebagai personal," kata Anang Iskandar.
Bukan sekedar dilarang untuk ikut berkampanye dan mendukung salah satu calon pasangan, anggota Polri juga dilarang menggunakan hak pilih dalam setiap pemilu maupun pilkada.
"Setiap anggota (polisi) dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol (partai politik), dan dilarang menggunakan hak memilih dan dipilih," sambung Anang Iskandar.
Anang menjelaskan, netralitas Polri sudah tertuang dalam undang-undang dan Peraturan Kapolri/Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Hal itu tertuang jelas dalam pasal 6 huruf H dan pasal 12.
"Pasal 6, setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik. Pasal 12, setiap anggota dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol, menggunakan hak memilih dan dipilih. Serta melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," jelas Anang.
Atas dasar tersebut, Anang Iskandar menegaskan, anggota Polri berpihak kepada salah satu calon adalah bentuk pelanggaran.
"(Pemecatan) itu ada dalam pasal 21, sanksi administrasi berupa rekomendasi PTDH yang melakukan pelanggaran kalau anggota Polri diketahui menjadi anggota dan pengurus partai, kemudian telah diperingatkan tapi tetap mempertahankan statusnya. Sanksi dapat diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Anang. (aka)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
