Polisi Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015 Terancam Dipecat

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 06 Oktober 2015
Polisi Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015 Terancam Dipecat

Komjen (Pol) Anang Iskandar (kanan) saat serah terima jabatan Kabareskrim. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Peristiwa - Setiap polisi yang diketahui ikut berpolitik dan terlibat mendukung peserta pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2015 akan mendapatkan sanksi administrasi hingga sanksi berat berupa pemecatan secara tidak hormat.

Ancaman sanksi bagi seluruh anggota kepolisian tersebut diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Anang Iskandar, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (6/10).

"Polri harus bersikap netral dan tidak ikut atau membantu salah satu pihak calon kepala daerah. Dalam kehidupan politik, Polri tidak boleh melibatkan diri pada kehidupan politik praktis. Netralitas Polri tidak hanya menyangkut lembaga atau institusi saja melainkan juga dia (anggota) sebagai personal," kata Anang Iskandar.

Bukan sekedar dilarang untuk ikut berkampanye dan mendukung salah satu calon pasangan, anggota Polri juga dilarang menggunakan hak pilih dalam setiap pemilu maupun pilkada.

"Setiap anggota (polisi) dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol (partai politik), dan dilarang menggunakan hak memilih dan dipilih," sambung Anang Iskandar.

Anang menjelaskan, netralitas Polri sudah tertuang dalam undang-undang dan Peraturan Kapolri/Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Hal itu tertuang jelas dalam pasal 6 huruf H dan pasal 12.

"Pasal 6, setiap anggota Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan berpolitik. Pasal 12, setiap anggota dilarang menjadi anggota atau pengurus parpol, menggunakan hak memilih dan dipilih. Serta melibatkan diri pada kegiatan politik praktis," jelas Anang.

Atas dasar tersebut, Anang Iskandar menegaskan, anggota Polri berpihak kepada salah satu calon adalah bentuk pelanggaran.

"(Pemecatan) itu ada dalam pasal 21, sanksi administrasi berupa rekomendasi PTDH yang melakukan pelanggaran kalau anggota Polri diketahui menjadi anggota dan pengurus partai, kemudian telah diperingatkan tapi tetap mempertahankan statusnya. Sanksi dapat diberikan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Anang. (aka)

 

Baca Juga:

  1. KPK: Dana Bansos dan Hibah Rawan Dikorupsi Jelang Pilkada
  2. PNS Stres Setiap Menghadapi Pilkada
  3. Ancaman Sanksi bagi PNS Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015
  4. Pilkada Serentak, Orang Gila Tidak Punya Hak Pilih
  5. Putusan MK Picu Pembengkakan Anggaran Pilkada
#Pilkada Serentak 2015 #Pilkada Serentak #Komjen Anang Iskandar
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan