Polisi Perketat Daerah Rawan Konflik pada Pilkada Serentak

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 08 Oktober 2015
Polisi Perketat Daerah Rawan Konflik pada Pilkada Serentak

Ilustrasi Pilkada Serentak 2015 (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Nasional - Berkaca pada pengamanan pemilihan presiden (pilpres) beberapa waktu lalu, kepolisian akan memperketat pengamanan daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015, terutama daerah-daerah rawan konflik.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri (Karopenmas) Brigjen (Pol) Agus Rianto mengatakan, Polri akan melakukan pengamanan secara ketat dalam rangka penyelenggaraan pesta demokrasi pilkada serentak 2015 yang akan dihelatkan Desember nanti.

"Oleh karena itu, kami pastikan akan melakukan maping (pemetaan) terdahulu pada daerah yang rentan terjadi konflik, pasca penyelenggara pesta demokrasi yang akan berlangsung nanti," ujar Brigjen Agus Rianto, saat dihubungi merahputih.com, di Jakarta, Kamis (8/10).

Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Pol) Budi Gunawan menyebutkan ada empat daerah pemilihan yang rentan terjadi konflik pasca pesta demokrasi itu berlangsung. Ia pun menyebutkan daerah yang menjadi rentan konflik itu di antarannya Papua, Aceh, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Polda (Polisi Daerah) setempat dalam penangan hal ini," papar Agus.

Menurut Agus, daerah yang rentan konflik tersebut sudah menjadi target pengamanan Polisi. Sehingga ia meminta kepada masyarakat agar bahu-membahu menyukseskan pesta demokrasi itu. Sebab, masih kata Agus, kalah dan menang bagi setiap kandidat itu merupakan hal yang biasa. Usai penyelenggara pilkada serentak 2015 nanti, setiap kandidat yang kalah maupun yang menang tetap kompak dalam hal membangun daerah masing-masing.

"Akan kami tegaskan siapa yang melanggar hukum, nantinya akan diproses secara hukum," kata Agus. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polisi Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015 Terancam Dipecat
  2. Ancaman Sanksi bagi PNS Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015
  3. Pilkada Serentak, Orang Gila Tidak Punya Hak Pilih
  4. Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak
  5. Mendagri Keluarkan 3 Instruksi terkait Pilkada Serentak

 

#Brigjen Polisi Agus Rianto #Komjen Pol Budi Gunawan #Pilkada Serentak 2015 #Pilkada Serentak
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6) di Ruang Sidang Pleno MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 26 Juni 2025
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja
Indonesia
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Ada pergantian calon bupati (Cabup) nomor urut 3 Petrus Ricolombus Omba sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Mei 2025
Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Komisi II DPR RI bakal mengundang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), guna merumuskan opsi-opsi pelantikan kepala daerah.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Januari 2025
Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari
Indonesia
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Mahkamah Konstitusi memastikan sidang perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Januari 2025
MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu
Indonesia
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
"Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK."
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Januari 2025
Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret
Indonesia
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan
Indonesia
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya membeberkan data terkini terkait petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia sepanjang pelaksanaan Pilkada 2024.
Wisnu Cipto - Selasa, 10 Desember 2024
28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
Indonesia
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Hasto Kristiyanto menambahkan bahwa PDIP telah membentuk tim khusus
Angga Yudha Pratama - Rabu, 04 Desember 2024
Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK
Indonesia
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Forum Mahasiswa Solo: penting bagi masyarakat untuk tetap menjaga kedewasaan dalam berpendapat dan berpolitik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Desember 2024
Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
Bagikan