Polisi Perketat Daerah Rawan Konflik pada Pilkada Serentak


Ilustrasi Pilkada Serentak 2015 (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
MerahPutih Nasional - Berkaca pada pengamanan pemilihan presiden (pilpres) beberapa waktu lalu, kepolisian akan memperketat pengamanan daerah pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015, terutama daerah-daerah rawan konflik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri (Karopenmas) Brigjen (Pol) Agus Rianto mengatakan, Polri akan melakukan pengamanan secara ketat dalam rangka penyelenggaraan pesta demokrasi pilkada serentak 2015 yang akan dihelatkan Desember nanti.
"Oleh karena itu, kami pastikan akan melakukan maping (pemetaan) terdahulu pada daerah yang rentan terjadi konflik, pasca penyelenggara pesta demokrasi yang akan berlangsung nanti," ujar Brigjen Agus Rianto, saat dihubungi merahputih.com, di Jakarta, Kamis (8/10).
Seperti diketahui sebelumnya, Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen (Pol) Budi Gunawan menyebutkan ada empat daerah pemilihan yang rentan terjadi konflik pasca pesta demokrasi itu berlangsung. Ia pun menyebutkan daerah yang menjadi rentan konflik itu di antarannya Papua, Aceh, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
"Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Polda (Polisi Daerah) setempat dalam penangan hal ini," papar Agus.
Menurut Agus, daerah yang rentan konflik tersebut sudah menjadi target pengamanan Polisi. Sehingga ia meminta kepada masyarakat agar bahu-membahu menyukseskan pesta demokrasi itu. Sebab, masih kata Agus, kalah dan menang bagi setiap kandidat itu merupakan hal yang biasa. Usai penyelenggara pilkada serentak 2015 nanti, setiap kandidat yang kalah maupun yang menang tetap kompak dalam hal membangun daerah masing-masing.
"Akan kami tegaskan siapa yang melanggar hukum, nantinya akan diproses secara hukum," kata Agus. (gms)
Baca Juga:
- Polisi Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015 Terancam Dipecat
- Ancaman Sanksi bagi PNS Tidak Netral dalam Pilkada Serentak 2015
- Pilkada Serentak, Orang Gila Tidak Punya Hak Pilih
- Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak
- Mendagri Keluarkan 3 Instruksi terkait Pilkada Serentak
Bagikan
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
