Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak

Bahaudin MarcopoloBahaudin Marcopolo - Selasa, 29 September 2015
Putusan MK, Calon Tunggal Bisa Ikuti Pilkada Serentak

Mahkamah Konstitusi saat membacakan amar putusan PUU UU Pemilihan Kepala Daerah, Selsa (29/9). (Antara Foto/Reno Esnir)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang dimohonkan pakar komunikasi politik Effendi Ghazali. Dalam amar putusannya lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air itu berpendapat daerah dengan satu pasangan calon (paslon) bisa mengikuti pilkada serentak periode pertama pada akhir tahun 2015.

"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon sebagian," kata Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (29/9). 

Lembaga peradilan yang dibentuk pada zaman Presiden Megawati Soekarnoputri menjelaskan alasan pihaknya mengabulkan permohonan pasal 49 ayat (9), pasal 50 ayat (9) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pelaksanaan pilkada daerah harus diikuti lebih dari satu pasangan calon kepala daerah. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka pilkada serentak di daerah tersebut batal dilaksanakan. Mahkamah Konstitusi menilai klausul tersebut sangat merugikan warga. Sebab hak memilih dan dipilih dijamin dalam konsitusi.

Di tepi lain, pakar komunikasi politik Effendi Ghazali mengapresiasi amar putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan terbitnya amar putusan ini semua daerah di tanah bisa mengikuti pilkada serentak tahap awal yang akan dilaksanakan pada Desember 2015 mendatang.

"Boleh kita katakan pilkada serentak tahun ini akan bisa digelar di seluruh Indonesia," jelas Effendi usai persidangan.

Untuk diketahui Effendi Ghazali bersama dengan Yayan Sakti Suryandaru mengajukan PUU ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon merasa hak konstitusionalnya sebagai pemilih merasa dirugikan jika pilkada serentak ditunda sampai tahun 2017 karena hanya ada satu calon pasangan alias calon tunggal.

Mereka kemudian mengajukan uji materi Pasal 49 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 50 ayat (8) dan ayat (9), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), Pasal 54 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan ada tiga daerah di Tanah Air yang pelaksanaan pilkadanya ditunda sampai tahun 2017. Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Ketiga daerah tersebut tidak bisa ikut pilkada serentak tahun ini karena hanya terdapat calon tunggal kepala daerah.

BACA JUGA:  

  1. Kapolri: Tangkap Aktor Intelektual Pembunuh Salim Kancil 
  2. Mendagri Keluarkan 3 Instruksi terkait Pilkada Serentak 
  3. Pilkada Serentak Berpotensi Rusuh, Bang Yos Minta Anggaran BIN Ditambah 
  4. Bawaslu Akui Temukan Praktek Mahar Politik dalam Pilkada Serentak

 

#Pilkada Serentak #Arief Hidayat #Effendi Ghazali #Calon Tunggal #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Bagikan