Polisi Hati-hati Tetapkan Tersangka Kasus Mirna


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Dalam mengusut kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), polisi lebih berhati-hati dalam mengungkap dalang di balik tewasnya putri pengusaha itu.
Ihwal tersebut terlihat dalam penetapan tersangka di balik kasus tewasnya Mirna.
"Kami tidak bisa katakan besok, lusa dan lainnya. Kalau kami katakan besok, bisa nanti ada lagi opini yang berkembang dan lain-lain," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Muhammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1).
Namun, dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya tetap optimistis dapat mengungkap kasus dalam waktu dekat.
"Nanti kalau kasusnya sudah terang benderang akan kami rilis. Ya target secepatnya, mudah-mudahan tim penyidik tidak lama lagi," paparnya.
Oleh karenanya, kata Iqbal ada beberapa hal yang tidak seluruhnya dapat dikemukakan di muka umum, karena telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dalam mengungkap suatu kasus.
"Ada aturan-aturan yang bisa kami buka dan tidak dapat kami buka, belum saatnya," tutupnya.
Seperti diketahui, Wayan Mirna Salimin meninggal usai menyeruput es kopi vietmam di Cafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (6/1) lalu. Sebelum tewas, Mirna sempat dilarikan ke klinik di dalam mal tersebut dan pada akhirnya harus menghembuskan nafas terakhirnya ketika dibawa RS Abdi Waluyo. Kepada polisi, saksi mengatakan bahwa Mirna sempat mengalami kejang-kejang dan mulut berbusa setelah menenggak kopi tersebut. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
