Penanganan Kasus Mirna Berbeda dengan Kasus-kasus Lain


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Krishna Murti mengatakan, pengusutan kasus kematian yang disebabkan oleh racun sianida memang penuh dengan kehati-hatian. Penanganan kasus itu harus dilakukan dengan teliti karena berbeda dengan penanganan kasus-kasus lainnya.
Seperti ketahui, Wayan Mirna Salihin (27) tewas usai minum es kopi vietnam di Restoran Olivier, West Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang terdapat di dalam kopi. Saat itu, Mirna menikmati kopi bersama dua rekannya Jessica dan Hani.
Krishna mengatakan, dari data yang diperoleh mengenai kasus keracunan tersebut, hanya 10 persen pelaku yang mengakui telah meracuni korban.
"Dari 300 kasus racun di dunia yang kami peroleh datanya, ada 90 persen pelakunya tidak mengakui perbuatannya. Maka dari itu, kita harus lebih pintar dari pelakunya," ujar Krishna di Jakarta, Selasa (26/1).
Meski demikian, penyidik akan memperkuat penetapan tersangka. Salah satunya, dengan cara memantapkan keterangan delapan hingga sembilan keterangan ahli. Upaya ini dilakukan agar dakwaan yang diajukan tidak terbantahkan di pengadilan.
"Segala metodologi penyelidikan kami kuatkan untuk menjerat pelaku agar tidak terbantahkan saat di pengadilan," paparnya.
Dilihat dari kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), kata Krisna, polisi terus memeriksa semua saksi yang saat itu berada di tempat kejadian perkaran (TKP).
"Sampai saat ini masih ada saja salah satu saksi yang keterangannya selalau berubah-ubah, bahkan tak mau terbuka kepada kami," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Dijadikan Tersangka, Diduga Hasut Anak-Anak dan Pelajar untuk Berbuat Ricuh
