Kejati DKI Terima SPDP Kasus Mirna

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 26 Januari 2016
Kejati DKI Terima SPDP Kasus Mirna

Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang membenarkan hari ini, Selasa (26/1), penyidik Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

Mencuatnya kasus ini lantaran diketahui bahwa Wayan Mirna Salihin (27) meregang nyawa usai menyeruput kopi vietnamese, di Restoran Mal Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1). Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang terdapat di dalam kopi. Saat itu, Mirna menikmati kopi bersama dua rekannya Jessica dan Hani.

"Iya, Kejati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya terkait perkara kasus tewasnya putri pengusaha, Wayan Mirna Salihin," ujar Sudung Sitomorang di kantor Kejati DKI Jakarta, Selasa (26/1).

Meski telah menerima SDPD, kata Sudung, namun pihaknya belum mengetahui siapa nama tersangka yang membuat Mirna meregang nyawa. Di dalam SPDP belum tercantum nama tersangka. Saat SPDP sudah diterima, berarti ada kemajuan dalam kasus tersebut. Saat ini, penyidik tengah berunding dengan pihak JPU.

"Sebetulnya dalam kasus seperti ini sering ekspos dan koordinasi. Tapi baru kali ini kalian lihat," paparnya.

Untuk itu, lanjut Sudung, bahwa dalam diskusi ini pihaknya hanya memastikan sejauh mana pokok permasalahan, serta alat buktinya apa saja. Kalau ada SPDP itu, berarti penyidik sudah memulai penyidikan.

"Kejaksaan tidak bantu, cuma koordinasi cukup gak alat bukti, makanya alat bukti apa saja nanti," tegasnya.

Sudung pun menuturkan, dalam menuntaskan kasus tersebut, pihaknya hanya melihat sejauh mana penyidikan itu bekerja. Penyidikan tidak ada batas batasan, tapi tergantung alat buktinya.

"Kalau bukti kuat, bisa ditetapkan tersangka dan gak ada tenggat waktu. Sementara ini belum ada nama tersangka, dan kita masih koordinasi, minimal dua alat bukti. Masalahnya, kita baru terima surat pemberitahuan mulainya penyelidikannya," tutupnya. (gms)


BACA JUGA:

  1. Kejati DKI Belum Terima Berkas Kasus Mirna
  2. Penanganan Kasus Mirna Berbeda dengan Kasus-kasus Lain
  3. Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pembunuhan Mirna
  4. Polisi Yakin Cukup Bukti Tetapkan Tersangka Kasus Mirna
  5. Kejati DKI Jakarta Belum Tahu Rencana Ekspos Kasus Mirna
#Sudung Situmorang #Kejati DKI Jakarta #Wayan Mirna Salihin
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Artis ??????Nikita Mirzani akan segera duduk di kursi penyakitan ruang pengadilan
Wisnu Cipto - Senin, 02 Juni 2025
Berkas Dinyatakan P21, Kasus Nikita Mirzani Segera Masuk Persidangan
Indonesia
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif PT Telkom Indonesia periode tahun 2016-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Mei 2025
Kejati DKI Tetapkan 9 Tersangka Pengadaan Fiktif Telkom yang Rugikan Negara Rp 431 Miliar
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Indonesia
Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!
Kuasa hukum bekerja sama dengan jaksa Inisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 28 Februari 2025
Oknum Pengacara Diduga Berkomplot dengan Jaksa, Tilap Duit Barang Bukti Hingga Miliaran Rupiah!
Indonesia
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakpus Arifin terkait Dugaan Korupsi Disbud
Kejati DKI memeriksa Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin. Hal itu terkait dugaan korupsi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 06 Februari 2025
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakpus Arifin terkait Dugaan Korupsi Disbud
Indonesia
Diperiksa Kejati DKI, Wali Kota Jakbar: Digali Soal Tersangka Kepala Disbud
Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, diperiksa Kejati DKI sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Disbud.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Januari 2025
Diperiksa Kejati DKI, Wali Kota Jakbar: Digali Soal Tersangka Kepala Disbud
Indonesia
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan
Wali Kota Jakarta Barat diperiksa Kejati DKI sebagai saksi kasus korupsi Dinas Kebudayaan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Januari 2025
Kejati DKI Periksa Wali Kota Jakbar Uus Kuswanto Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan
Indonesia
Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Begini Modusnya
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Patris Yusrian Jaya mengatakan, modus korupsi Disbud DKI berupa kegiatan fiktif menggunakan stempel palsu.
Frengky Aruan - Kamis, 02 Januari 2025
Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI, Begini Modusnya
Indonesia
Kepala Dinas Kebudayaan Dinonaktifkan Usai Ruang Kerjanya Digeledah Kejati Jakarta
Penggeledahan oleh Kejati Jakarta terkait kasus dugaan korupsi senilai Rp 150 miliar.
Frengky Aruan - Kamis, 19 Desember 2024
Kepala Dinas Kebudayaan Dinonaktifkan Usai Ruang Kerjanya Digeledah Kejati Jakarta
Indonesia
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
Kejati menyita sejumlah alat bukti, termasuk ratusan stempel palsu dalam penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi Rp 150 Miliar
Frengky Aruan - Kamis, 19 Desember 2024
Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rp 150 Miliar
Bagikan