Kejati DKI Belum Terima Berkas Kasus Mirna


Prarekonstruksi tewasnya Wayan Mirna Salihin (27), di di Restaurant Olivier, West Mall, Grand Indonesia (GI), Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (11/1). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Kepala Humas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo angkat bicara terkait rencana Polda Metro Jaya yang akan melakukan ekspos kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) kepada pihaknya.
Kasus yang menyita perhatian publik tersebut hingga kini masih dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Ihwal tersebut untuk menghindari penyidik, seandainya naik ke sidang, dari bolak-baliknya berkas perkara.
"Saya belum bisa menyampaikan barang bukti apa. Wong berkasnya saja belum dikirim, apa lagi buktinya," ujar Waluyo, di kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/1).
Masih kata Waluyo, setelah penyidik menyerahkan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP), penyidik berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Mohon maaf ya berkas belum ada. Saya tidak bisa bilang alat buktinya. Fakta kan tidak bisa digeneralis kasualitis. SPDP sudah kami terima kemarin sore. Intinya untuk kordinasi," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wayan Mirna Salihin meninggal setelah menyeruput es kopi vietmam di Cafe Olivier, Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada Rabu (6/1) lalu. Sebelum tewas, Mirna sempat dilarikan ke klinik di dalam mal tersebut dan pada akhirnya harus menghembuskan nafas terakhirnya ketika dibawa RS Abdi Waluyo. Kepada polisi, saksi mengatakan bahwa Mirna sempat mengalami kejang-kejang dan mulut berbusa setelah menenggak kopi tersebut. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
