Perlu Instrumen Hukum Antisipasi FTF dan Hate Speech
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol Arief Dharmawan dalam sebuah acara di Jakarta baru-baru ini. (Foto Dok BNPT)
MerahPutih Nasional - Fenomena keberadaan Foreign Terrorist Fighter (FTF) dan ujaran kebencian (Hate Speech) di dunia maya membuat penanganan tindak pidana terorisme semakin kompleks. Fakta itulah yang mengharuskan segera dibuat rumusan hukum dalam menangani masalah FTF dan hate speech sebelum terbentuknya Undang-Undang (UU) Terorisme.
Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol Arief Dharmawan menilai rumusan hukum dalam menangani FTF dan hate speech sangat penting. Pasalnya, sejauh ini Indonesia belum punya instrumen hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap FTF dan hate speech terkait terorisme.
“FTF belum bisa dihukum karena UU-nya belum ada. Saat ini, sedang berjalan revisi UU Nomor 15 tahun 2003, tapi belum tahu kapan selesainya. Saya berharap revisi itu cepat selesai dan segera menjadi UU. Jangan sampai kasus bom Thamrin terulang lagi, sementara kita belum memiliki instrumen hukum untuk menangani aksi terorisme ini,” ujar Arief di Jakarta, Kamis (1/12).
Rumusan hukum ini, menurut Arief, merupakan langkah antisipasi arus balik FTF dan WNI dari Irak. Apalagi ada seruan pimpinan ISIS yang menyerukan kepada pengikutnya untuk melakukan aksi di tempatnya masing-masing dan tidak usah pergi ke Irak dan Suriah. Seruan itu diungkapkan setelah kota Mosul kembali direbut pasukan Irak. Kondisi tentu harus diwaspadai, karena faktanya cukup banyak WNI yang telah pergi ke Irak dan Suriah, dan juga simpatisan mereka di dalam negeri.
Berdasarkan data, sekitar 700 WNI berangkat ke Suriah dan Irak. Jumlah ini memang tidak terlalu banyak dibandingkan dengan Eropa Barat(5000 orang), Rusia (4700 orang), Balkan (875 orang), dan Timur Tengah (8240 orang).
“Meski jumlah tidak banyak, tapi banyaknya WNI yang bergabung ke ISIS tetap sebuah ancaman. Kita punya pengalaman buruk dengan mereka yang pernah bergabung di Afagnistan,” tegas mantan Kapolres Temanggung dan Klaten ini.
Persoalan FTF, kata Arief, harus segera dicarikan jalan keluarnya karena bahaya terorisme selalu mengintai. Sehubungan dengan ujaran kebencian, Arief mengatakan harus disikapi secara tegas, karena banyak aksi terorisme yang diawali dari perkenalan pelaku di dunia maya.
BACA JUGA:
- Jaga Perdamaian, Kokohkan Persatuan dan Kedepankan Kepentingan Bangsa
- Kepala BNPT Minta Masyarakat Jaga Kerukunan Sosial dan Keagamaan
- Kepala BNPT: Pemuda Menjadi Penentu Perubahan
- Denmark Puji Penanggulangan Terorisme di Indonesia
- Islam Itu Indah, Umat Jangan Mau Diadu Domba
Bagikan
Berita Terkait
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Interaksi Sosial di Platform Gim Daring Jadi Wadah Sebarkan Paham Radikalisme
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
BNPT Pantau Roblox, Takut Jadi Media Penyebaran Radikalisasi Pada Anak
Polisi Sebut Terduga Penembak di Bondi Bertindak Sendiri, tanpa Pelatihan di Filipina
BNPT Sampaikan Rilis Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia 2025
Lamarannya Ditolak, Jadi Motif Mahasiswa Informatikan Bikin Teror ke Sekolah
Naveed Akram, Pelaku Penembakan di Pantai Bondi, Australia, Didakwa atas 15 Pembunuhan
Terancam 6 Tahun Bui, Ini Jejak Pelarian Resbob Sebelum Diringkus di Semarang