Perlu Instrumen Hukum Antisipasi FTF dan Hate Speech

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 01 Desember 2016
Perlu Instrumen Hukum Antisipasi FTF dan Hate Speech

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol Arief Dharmawan dalam sebuah acara di Jakarta baru-baru ini. (Foto Dok BNPT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Fenomena keberadaan Foreign Terrorist Fighter (FTF) dan ujaran kebencian (Hate Speech) di dunia maya membuat penanganan tindak pidana terorisme semakin kompleks. Fakta itulah yang mengharuskan segera dibuat rumusan hukum dalam menangani masalah FTF dan hate speech sebelum terbentuknya Undang-Undang (UU) Terorisme.

Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irjen Pol Arief Dharmawan menilai rumusan hukum dalam menangani FTF dan hate speech sangat penting. Pasalnya, sejauh ini Indonesia belum punya instrumen hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap FTF dan hate speech terkait terorisme.

“FTF belum bisa dihukum karena UU-nya belum ada. Saat ini, sedang berjalan revisi UU Nomor 15 tahun 2003, tapi belum tahu kapan selesainya. Saya berharap revisi itu cepat selesai dan segera menjadi UU. Jangan sampai kasus bom Thamrin terulang lagi, sementara kita belum memiliki instrumen hukum untuk menangani aksi terorisme ini,” ujar Arief di Jakarta, Kamis (1/12).

Rumusan hukum ini, menurut Arief, merupakan langkah antisipasi arus balik FTF dan WNI dari Irak. Apalagi ada seruan pimpinan ISIS yang menyerukan kepada pengikutnya untuk melakukan aksi di tempatnya masing-masing dan tidak usah pergi ke Irak dan Suriah. Seruan itu diungkapkan setelah kota Mosul kembali direbut pasukan Irak. Kondisi tentu harus diwaspadai, karena faktanya cukup banyak WNI yang telah pergi ke Irak dan Suriah, dan juga simpatisan mereka di dalam negeri.

Berdasarkan data, sekitar 700 WNI berangkat ke Suriah dan Irak. Jumlah ini memang tidak terlalu banyak dibandingkan dengan Eropa Barat(5000 orang), Rusia (4700 orang), Balkan (875 orang), dan Timur Tengah (8240 orang).

“Meski jumlah tidak banyak, tapi banyaknya WNI yang bergabung ke ISIS tetap sebuah ancaman. Kita punya pengalaman buruk dengan mereka yang pernah bergabung di Afagnistan,” tegas mantan Kapolres Temanggung dan Klaten ini.

Persoalan FTF, kata Arief, harus segera dicarikan jalan keluarnya karena bahaya terorisme selalu mengintai. Sehubungan dengan ujaran kebencian, Arief mengatakan harus disikapi secara tegas, karena banyak aksi terorisme yang diawali dari perkenalan pelaku di dunia maya.

BACA JUGA:

  1. Jaga Perdamaian, Kokohkan Persatuan dan Kedepankan Kepentingan Bangsa
  2. Kepala BNPT Minta Masyarakat Jaga Kerukunan Sosial dan Keagamaan
  3. Kepala BNPT: Pemuda Menjadi Penentu Perubahan
  4. Denmark Puji Penanggulangan Terorisme di Indonesia
  5. Islam Itu Indah, Umat Jangan Mau Diadu Domba

 

 

#Terorisme #BNPT #Ujaran Kebencian
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Berita Foto
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Sekjen DPP IKM B Moulevey Rajo Mudo melaporkan Permadi Arya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 26 Mei 2026
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Ikatan Keluarga Minang Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Indonesia
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
untuk aspek penegakan hukum, peran Polri tetap menjadi yang utama. Sementara itu, pelibatan TNI akan disesuaikan dengan bentuk dan tingkat ancaman terorisme yang dihadapi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 10 Februari 2026
Aturan Pelibatan TNI Dalam Penanganan Terorisme Belum Diputus, Masih Dirumuskan
Indonesia
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme tuai kritik. SETARA Institute menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan supremasi sipil dan sistem peradilan pidana.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
SETARA Institute Kritik Rencana Libatkan TNI dalam Penanggulangan Terorisme
Indonesia
Interaksi Sosial di Platform Gim Daring Jadi Wadah Sebarkan Paham Radikalisme
BNPT mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat sekitar 112 anak di 26 provinsi yang teridentifikasi terpapar paham radikalisme melalui ruang digital, baik melalui media sosial maupun gim daring.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
Interaksi Sosial di Platform Gim Daring Jadi Wadah Sebarkan Paham Radikalisme
Indonesia
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
70 anak di 19 provinsi kini terpapar konten kekerasan. Pemerintah pun akan menyiapkan aturan perlindungan di sekolah.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
70 Anak Terpapar Konten Kekerasan, Pemerintah Siapkan Aturan Perlindungan di Sekolah
Indonesia
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Perbedaan antara opini tajam, ujaran kebencian, dan hoaks sering kabur, tetapi secara hukum dan etika publik, pembatasan merupakan hal yang penting.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Aparat Diminta Pahami Antara Kritik, Ujaran Kebencian dan Hoaks
Bagikan