Edukasi Bahaya Narkoba Sejak Dini, BNN Terbitkan Buku Pelajaran


Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso saat ditemui di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (14/9). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku pelajaran tentang bahaya narkoba. Pasalnya, bahaya narkoba bagi anak usia dini semakin sulit dibendung.
"Kita sudah lakukan kerja sama dengan kemendikbud dengan mencetak buku pelajaran tentang bahaya narkoba untuk kalangan SD, SMP dan SMA," ujar Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (8/12).
Menurut Budi, buku-buku pelajaran tersebut sudah diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Kementerian Pendidikan.
"Semua buku kita sudah serahkan supaya bisa dimasukkan dalam mata pelajaran khusus sehingga anak-anak paham bahaya narkoba," paparnya.
Sementara itu, lanjut Budi, dalam mengatasi masalah narkoba pada dasarnya mengutamakan empat fungsi antara lain fungsi pencegahan, pemberantasan, daya guna, kerja sama dan rehabilitasi.
"Namun, fungsi rehabilitasi itu telah menggagalkan empat fungsi lainnya. Saat ini kita sedang bekerja mati-matian. Pasalnya, rehabilitasi tidak menyelesaikan masalah, tidak bisa menghilangkan sebagai pecandu. Jadi, kita harus berpikir realistis dan jangan sampai merugikan negara membiayai pecandu," tutupnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin

DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba

Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban

Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba

Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual

Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
