Pengedar Obat Ilegal Tiongkok Diancam 15 Tahun Penjara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 November 2015
Pengedar Obat Ilegal Tiongkok Diancam 15 Tahun Penjara

Kombes Pol Mujiono memberikan keterangan saat gelar barang bukti penjualan obat tanpa izin BPOM di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Tersangka RY, pengedar obat-obatan ilegal dari Tiongkok diamankan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Hal tersebut karena tersangka telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mujiono mengatakan, tersangka RY dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tersangka dijerat pasal tentang kesehatan yang telah merugikan negara dan konsumen dan diancam 15 tahun penjara dengan denda hampir satu miliar rupiah," ujar Mujiono saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11).

Mujiono menambahkan, tersangka RY tidak sendiri dalam menjalankan bisnis obat ilegal yang dijalankan sejak Mei 2015 itu. RY dibantu oleh puluhan pegawai yang bertugas untuk mengatur peredaran dan mencari distributor-distributor yang mau menampung dan menyalurkan barang-barang ilegal tersebut.

"Tersangka RY adalah bosnya, dan mempekerjakan hampir puluhan pegawai. Namun, kami (Polda Metro) baru menetapkan RY sebagai tersangka dan pegawainya akan ditetapkan sebagai saksi," paparnya.

Lanjut Mujiono, pihak Polda Metro tidak menutup kemungkinan akan menaikan status para pegawai RY menjadi tersangka bila ditemukan kesalahan dalam proses penyelidikan.

"Kami bisa saja naikkan statusnya jadi tersangka," tutupnya. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Pengedar Obat Ilegal Tiongkok Sasar Toko-toko Kecil
  2. Polisi Bekuk Pengedar Obat Ilegal dari Tiongkok
  3. Kronologi Penggagalan Impor Tekstil Ilegal
  4. Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp14 Miliar Digagalkan
  5. Cukai Dinaikkan, Rokok Ilegal Bakal Marak

 

#Polda Metro Jaya #Obat Ilegal #Kombes Pol Mujiono #BPOM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Kerahkan 8.095 Personel untuk Amankan Sidang Tahunan MPR/DPR
Polda Metro Jaya mengerahkan 8.095 personel untuk mengamankan sidang tahunan MPR/DPR.
Soffi Amira - Jumat, 14 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Kerahkan 8.095 Personel untuk Amankan Sidang Tahunan MPR/DPR
Indonesia
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Gaya kedua tersangka pun tampak sama-sama memakai topi dengan masker yang menutupi wajah bagian bawah
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Indonesia
Makam ART Febrie Adriansyah Diekshumasi, Tim Forensik Periksa Jenazah hingga Sampel Tanah
Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam Sutrimo di Banyumas. Tim forensik memeriksa jenazah dan sampel lingkungan untuk mencari penyebab kematian.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Makam ART Febrie Adriansyah Diekshumasi, Tim Forensik Periksa Jenazah hingga Sampel Tanah
Indonesia
Hari Ini Polisi Gali Makam Sutrimo Kuak Misteri Kematian ART Eks Jampidsus
Ekshumasi makam dilakukan 12 Agustus 2026 di Banyumas untuk mengungkap dugaan kematian tidak wajar Sutrimo ART eks Jampidsus.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Hari Ini Polisi Gali Makam Sutrimo Kuak Misteri Kematian ART Eks Jampidsus
Indonesia
Kasus Kebakaran Bapenda DKI Diambil Polda, Fokus Penyidik Lantai 16 Ruang Arsip
Kasus kebakaran Gedung Bapenda DKI Jakarta resmi ditangani Polda Metro Jaya. Olah TKP dilakukan tim gabungan
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Kasus Kebakaran Bapenda DKI Diambil Polda, Fokus Penyidik Lantai 16 Ruang Arsip
Indonesia
Polisi Periksa Orang Dekat Sutrimo, Mantan Pembantu Rumah Tangga Febrie Adriansyah yang Tewas dengan Mulut Berbusa
Pemeriksaan lanjutan salah satunya akan menyasar keluarga Sutrimo di Banyumas.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Polisi Periksa Orang Dekat Sutrimo, Mantan Pembantu Rumah Tangga Febrie Adriansyah yang Tewas dengan Mulut Berbusa
Indonesia
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Polda Metro Jaya meningkatkan kasus kematian eks ART mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ke tahap penyidikan. Polisi akan melakukan ekshumasi jenazah S.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Kasus Kematian Eks ART Mantan Jampidsus Naik Penyidikan, Polisi Siapkan Ekshumasi
Indonesia
Polisi Akan Gali Makam Eks Asisten Febrie Adriansyah, Lakukan Autopsi Ulang
Sutrimo tewas misterius tak lama setelah kasus dugaan korupsi yang melibatkan majikannya terbongkar.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Polisi Akan Gali Makam Eks Asisten Febrie Adriansyah, Lakukan Autopsi Ulang
Indonesia
Ada Senjata Tempur Combat Shotgun di Temuan 996 pucuk senjata di Sekolah Kebayoran Lama Jakarta
995 pucuk diduga senjata angin terdiri dari empat pucuk senapan angin kaliber 4,5 milimeter, 215 pucuk pistol angin kaliber 4,5 milimeter, 776 pucuk dan revolver angin kaliber 4,5 millimeter.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 07 Agustus 2026
Ada Senjata Tempur Combat Shotgun di Temuan 996 pucuk senjata di Sekolah Kebayoran Lama Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Tegaskan Patroli Besar dan Penyekatan Jakarta Bukan karena Isu Gangguan Keamanan
Polda Metro Jaya menegaskan patroli skala besar dan penyekatan di perbatasan Jakarta bukan karena isu gangguan keamanan, melainkan langkah preventif kepolisian.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Tegaskan Patroli Besar dan Penyekatan Jakarta Bukan karena Isu Gangguan Keamanan
Bagikan