Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pengedar Obat Ilegal Tiongkok Diancam 15 Tahun Penjara

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 November 2015
Pengedar Obat Ilegal Tiongkok Diancam 15 Tahun Penjara

Kombes Pol Mujiono memberikan keterangan saat gelar barang bukti penjualan obat tanpa izin BPOM di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Hukum - Tersangka RY, pengedar obat-obatan ilegal dari Tiongkok diamankan pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya. Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Hal tersebut karena tersangka telah merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mujiono mengatakan, tersangka RY dijerat Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Tersangka dijerat pasal tentang kesehatan yang telah merugikan negara dan konsumen dan diancam 15 tahun penjara dengan denda hampir satu miliar rupiah," ujar Mujiono saat gelar perkara di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11).

Mujiono menambahkan, tersangka RY tidak sendiri dalam menjalankan bisnis obat ilegal yang dijalankan sejak Mei 2015 itu. RY dibantu oleh puluhan pegawai yang bertugas untuk mengatur peredaran dan mencari distributor-distributor yang mau menampung dan menyalurkan barang-barang ilegal tersebut.

"Tersangka RY adalah bosnya, dan mempekerjakan hampir puluhan pegawai. Namun, kami (Polda Metro) baru menetapkan RY sebagai tersangka dan pegawainya akan ditetapkan sebagai saksi," paparnya.

Lanjut Mujiono, pihak Polda Metro tidak menutup kemungkinan akan menaikan status para pegawai RY menjadi tersangka bila ditemukan kesalahan dalam proses penyelidikan.

"Kami bisa saja naikkan statusnya jadi tersangka," tutupnya. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Pengedar Obat Ilegal Tiongkok Sasar Toko-toko Kecil
  2. Polisi Bekuk Pengedar Obat Ilegal dari Tiongkok
  3. Kronologi Penggagalan Impor Tekstil Ilegal
  4. Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp14 Miliar Digagalkan
  5. Cukai Dinaikkan, Rokok Ilegal Bakal Marak

 

#Polda Metro Jaya #Obat Ilegal #Kombes Pol Mujiono #BPOM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi menggandeng FBI dan Secret Service AS untuk mengusut kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Polisi menangkap MY (34), pria yang diduga mengirim ancaman bom ke SDN 15 Srengseng Sawah, Jagakarsa. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut karena iseng.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Pelaku Teror Bom SDN 15 Srengseng Sawah Ditangkap, Polisi Dalami Motif dan Keterlibatan Pihak Lain
Indonesia
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Warga agar tidak turut menyebarkan informasi yang belum dapat diverifikasi kebenarannya guna mencegah timbulnya keresahan di ruang publik.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
SDN Srengseng Sawah 15 Pagi Dapat Teror Bom, Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Termakan Hoaks
Indonesia
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11 Juli 2026.
Frengky Aruan - Senin, 13 Juli 2026
Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto ke Luar Negeri
Indonesia
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Barang bukti itu didapat dari penggeledahan di sejumlah tempat sejak Rabu (10/6).
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
Barang Bukti Penggeledahan Kasus Korupsi dan TPPU Dapat Pengamanan Khusus dari Polisi
Indonesia
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Berbagai disinformasi di media sosial sering kali bermunculan untuk memicu kegaduhan, merusak citra institusi, hingga memecah belah sinergitas antara TNI dan elemen negara yang lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Juli 2026
TNI Menyeru: Jangan Percaya Narasi Provokatif
Indonesia
Ruko Kosong di Cipete Kena Bobol Polisi, Dokumen Hingga Komputer Disita Terkait Dugaan TPPO
Prosedur hukum tetap berjalan transparan meski bangunan dalam keadaan kosong
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Juli 2026
Ruko Kosong di Cipete Kena Bobol Polisi, Dokumen Hingga Komputer Disita Terkait Dugaan TPPO
Berita Foto
Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dijaga Puluhan Personel Brimob
Puluhan personel Brigade Mobil (Brimob) dengan senjata lengkap saat berjaga di Gedung Dirkrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 09 Juli 2026
Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Dijaga Puluhan Personel Brimob
Indonesia
TNI Bantah Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Patuh pada Proses Hukum
TNI menyesalkan informasi di media sosial yang menyebut TNI menggeruduk Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
TNI Bantah Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Patuh pada Proses Hukum
Indonesia
Rantis Bawa 74 Kg Emas Sitaan Rumah Mewah Sentul Tiba di Polda Metro Jaya, Polisi Gotongan Pikul Koper
Polri sita 74 kg emas batangan dan uang asing dari rumah mewah Sentul, barang bukti dikemas dalam tujuh koper, diangkut dengan rantis ke Polda Metro Jaya, bagian dari penggeledahan 12 lokasi terkait kasus PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Juli 2026
Rantis Bawa 74 Kg Emas Sitaan Rumah Mewah Sentul Tiba di Polda Metro Jaya, Polisi Gotongan Pikul Koper
Bagikan