Kronologi Penggagalan Impor Tekstil Ilegal

Luhung SaptoLuhung Sapto - Sabtu, 17 Oktober 2015
Kronologi Penggagalan Impor Tekstil Ilegal

Tumpukan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, IPC, Jakarta (15/10). (Foto Antara/Rosa Panggabean)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Bisnis - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berhasil menggagalkan impor tekstil ilegal senilai US$1,028 juta atau Rp14 miliar. Ditjen Bea Cukai Heru Pambudi memaparkan kronologis upaya penggagalan impor tekstil ilegal tersebut. 

Bermula pada Jumat (2/10) lalu, Direktorat P2 Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mendapat informasi bahwa terdapat  empat kontainer Kawasan Berikat PT KYH di Purwakarta, Jawa Barat yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.

Setelah dilakukan analisa mendalam, berdasarkan profil importir dan profil barang, maka dilakukan penelusuran terhadap keberadaan kontainer-kontainer itu bekerja sama dengan kepolisian, dan ditemukan bahwa barang-barang tersebut disalahgunakan peruntukannya.

“Modus yang digunakan adalah membongkar barang impor di luar kawasan berikat PT KYH (di areal pergudangan Marunda Jakarta Utara) untuk langsung diangkut ke tempat lain dan dijual ke pembeli akhir tanpa membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” terang Heru di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (16/10) seperti dikutip Setkab.go.id.

Barang impor yang diselundupkan adalah kain dalam gulungan sejumlah 3.519 roll/376 ribu yard senilai US$1,028 juta sementara total potensi kerugian negara mencapai Rp2,2 triliun. 

Aparat juga berhasil mengamankan tersangka berinisial AI. Tersangka dijerat UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 (huruf d) tentang penyelundupan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun dan denda Rp500 juta dan Pasal 103 (huruf a) tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp14 Miliar Digagalkan
  2. Impor Beras dari Vietnam Cederai Swasembada Pangan
  3. Impor Barang Bekas Mengancam Indonesia
  4. GAPMMI Minta Pemerintah Tidak Setop Impor Garam
  5. Impor Sapi Naik Empat Kali Lipat pada Akhir Tahun

 

#Impor Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
BPOM dan Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar
BPOM dan Kemendag mengamankan kosmetik impor ilegal senilai Rp 11,4 miliar. Nantinya, kosmetik ilegal itu akan dimusnahkan.
Soffi Amira - Senin, 30 September 2024
BPOM dan Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar
Indonesia
Warga Diharapkan Pilih Produk Lokal Dibanding Produk Impor Ilegal
Pemerintah telah menetapkan alokasi belanja pemerintah sebesar 40 persen dari total pagu anggaran di setiap kementerian dan lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Agustus 2024
Warga Diharapkan Pilih Produk Lokal Dibanding Produk Impor Ilegal
Indonesia
Dampak Impor Produk Tekstil Ilegal ke Ekonomi Indonesia Versi Kemenkop UKM
Impor tekstil ilegal juga berpotensi menyebabkan kehilangan serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp 2 triliun per tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Dampak Impor Produk Tekstil Ilegal ke Ekonomi Indonesia Versi Kemenkop UKM
Indonesia
Terungkap Cara Penyelundup Pakaian Impor Bekas Bisa Masuk ke Indonesia
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap cara penyelundupan pakaian impor bekas ilegal bisa masuk ke tanah air.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juli 2024
Terungkap Cara Penyelundup Pakaian Impor Bekas Bisa Masuk ke Indonesia
Indonesia
Pakaian Bekas Impor Ilegal disebut Berbahaya Bagi Kesehatan
Bareskrim Polri baru saja mengamankan 3.332 ballpres berisikan pakaian bekas impor ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juli 2024
Pakaian Bekas Impor Ilegal disebut Berbahaya Bagi Kesehatan
Indonesia
Satgas Barang Impor Ilegal Didesak Tidak Menindak Pedagang Kecil
Pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juli 2024
Satgas Barang Impor Ilegal Didesak Tidak Menindak Pedagang Kecil
Indonesia
Yang Bikin Bea Cukai Terapkan Sanksi Administrasi Gede Untuk Barang Impor
Untuk kesalahan pembayaran bea masuk atau keluar sampai dengan 50 persen, denda yang dikenakan sebesar 100 persen dari total kekurangan pembayaran yang terkena denda.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 April 2024
Yang Bikin Bea Cukai Terapkan Sanksi Administrasi Gede Untuk Barang Impor
Indonesia
Kemendag bakal Bakar Baju Bekas Ilegal Senilai Rp 40 Miliar
Nilai baju bekas impor itu mencapai Rp 40 miliar.
Andika Pratama - Rabu, 11 Oktober 2023
Kemendag bakal Bakar Baju Bekas Ilegal Senilai Rp 40 Miliar
Indonesia
Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar
Kemendag memusnahkan barang impor ilegal senilai Rp 13,31 miliar yang berlangsung di Tangerang, Banten, pada Jumat (9/6).
Zulfikar Sy - Jumat, 09 Juni 2023
Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar
Indonesia
Kemendag Temukan Lampu LED Tiongkok dan Saus Teriyaki Asal Jepang Ilegal
Kemendag terus melakukan pengawasan barang impor agar selalu memenuhi ketentuan perdagangan Indonesia.
Zulfikar Sy - Minggu, 28 Mei 2023
Kemendag Temukan Lampu LED Tiongkok dan Saus Teriyaki Asal Jepang Ilegal
Bagikan