Kronologi Penggagalan Impor Tekstil Ilegal


Tumpukan peti kemas di Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok, IPC, Jakarta (15/10). (Foto Antara/Rosa Panggabean)
MerahPutih Bisnis - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai berhasil menggagalkan impor tekstil ilegal senilai US$1,028 juta atau Rp14 miliar. Ditjen Bea Cukai Heru Pambudi memaparkan kronologis upaya penggagalan impor tekstil ilegal tersebut.
Bermula pada Jumat (2/10) lalu, Direktorat P2 Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, dan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok mendapat informasi bahwa terdapat empat kontainer Kawasan Berikat PT KYH di Purwakarta, Jawa Barat yang diduga melanggar ketentuan kepabeanan.
Setelah dilakukan analisa mendalam, berdasarkan profil importir dan profil barang, maka dilakukan penelusuran terhadap keberadaan kontainer-kontainer itu bekerja sama dengan kepolisian, dan ditemukan bahwa barang-barang tersebut disalahgunakan peruntukannya.
“Modus yang digunakan adalah membongkar barang impor di luar kawasan berikat PT KYH (di areal pergudangan Marunda Jakarta Utara) untuk langsung diangkut ke tempat lain dan dijual ke pembeli akhir tanpa membayar Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor,” terang Heru di kantor Ditjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (16/10) seperti dikutip Setkab.go.id.
Barang impor yang diselundupkan adalah kain dalam gulungan sejumlah 3.519 roll/376 ribu yard senilai US$1,028 juta sementara total potensi kerugian negara mencapai Rp2,2 triliun.
Aparat juga berhasil mengamankan tersangka berinisial AI. Tersangka dijerat UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 (huruf d) tentang penyelundupan dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun dan denda Rp500 juta dan Pasal 103 (huruf a) tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp250 juta. (Abi)
BACA JUGA:
- Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp14 Miliar Digagalkan
- Impor Beras dari Vietnam Cederai Swasembada Pangan
- Impor Barang Bekas Mengancam Indonesia
- GAPMMI Minta Pemerintah Tidak Setop Impor Garam
- Impor Sapi Naik Empat Kali Lipat pada Akhir Tahun
Bagikan
Berita Terkait
BPOM dan Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp 11,4 Miliar

Warga Diharapkan Pilih Produk Lokal Dibanding Produk Impor Ilegal
Dampak Impor Produk Tekstil Ilegal ke Ekonomi Indonesia Versi Kemenkop UKM

Terungkap Cara Penyelundup Pakaian Impor Bekas Bisa Masuk ke Indonesia

Pakaian Bekas Impor Ilegal disebut Berbahaya Bagi Kesehatan

Satgas Barang Impor Ilegal Didesak Tidak Menindak Pedagang Kecil

Yang Bikin Bea Cukai Terapkan Sanksi Administrasi Gede Untuk Barang Impor

Kemendag bakal Bakar Baju Bekas Ilegal Senilai Rp 40 Miliar

Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 13,31 Miliar

Kemendag Temukan Lampu LED Tiongkok dan Saus Teriyaki Asal Jepang Ilegal
