Polisi Bekuk Pengedar Obat Ilegal dari Tiongkok


Kombes Pol Mujiono memberikan keterangan saat gelar barang bukti penjualan obat tanpa izin BPOM di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Megapolitan - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran obat-obat tradisional dari Tiongkok berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Satu tersangka berinisial RY diamankan di kediamannya di Komplek Perumahan Kalideres Permai, Kalideres, Jakarta Barat pukul 10.00 WIB, Selasa (29/10).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mujiono mengatakan, peredaran obat-obatan tersebut sudah berjalan sejak Mei 2015, dengan skala penjualan dalam jumlah besar dikirim langsung ke distributor-distributor yang berada di Lampung, Cilegon dan Surabaya.
"Beroperasi sejak Mei 2015, sasarannya distributor dan toko obat. Dengan penjualan dalam jumlah besar bukan eceran atau grosir, lokasi pabriknya ada di Kalideres. Harganya beda dengan obat resmi, lebih murah sehingga masyarakat mau beli," ujar Kombes Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11).
Mujiono menuturkan, keuntungan yang didapat tersangka dalam tiap bulannya mencapai Rp50 juta. Hal itu didapat karena setiap pengirimannya juga dalam skala besar yaitu dua konteiner yang berisi obat-obat ilegal yang dikirim dari Tiongkok.
"Untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Industri dan Perdagangan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," tutupnya. (gms)
Baca Juga:
- Kronologi Penggagalan Impor Tekstil Ilegal
- Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp14 Miliar Digagalkan
- Cukai Dinaikkan, Rokok Ilegal Bakal Marak
- Indonesia Dibanjiri Produk Luar Negeri Ilegal
- VW Nyatakan Tanggung Jawab atas Praktek Emisi Ilegal
Bagikan
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
