Polisi Bekuk Pengedar Obat Ilegal dari Tiongkok

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 November 2015
Polisi Bekuk Pengedar Obat Ilegal dari Tiongkok

Kombes Pol Mujiono memberikan keterangan saat gelar barang bukti penjualan obat tanpa izin BPOM di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Megapolitan - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran obat-obat tradisional dari Tiongkok berbagai merek yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Satu tersangka berinisial RY diamankan di kediamannya di Komplek Perumahan Kalideres Permai, Kalideres, Jakarta Barat pukul 10.00 WIB, Selasa (29/10).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mujiono mengatakan, peredaran obat-obatan tersebut sudah berjalan sejak Mei 2015, dengan skala penjualan dalam jumlah besar dikirim langsung ke distributor-distributor yang berada di Lampung, Cilegon dan Surabaya.

"Beroperasi sejak Mei 2015, sasarannya distributor dan toko obat. Dengan penjualan dalam jumlah besar bukan eceran atau grosir, lokasi pabriknya ada di Kalideres. Harganya beda dengan obat resmi, lebih murah sehingga masyarakat mau beli," ujar Kombes Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11).

Mujiono menuturkan, keuntungan yang didapat tersangka dalam tiap bulannya mencapai Rp50 juta. Hal itu didapat karena setiap pengirimannya juga dalam skala besar yaitu dua konteiner yang berisi obat-obat ilegal yang dikirim dari Tiongkok.

"Untuk kepentingan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Industri dan Perdagangan Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," tutupnya. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Kronologi Penggagalan Impor Tekstil Ilegal
  2. Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp14 Miliar Digagalkan
  3. Cukai Dinaikkan, Rokok Ilegal Bakal Marak
  4. Indonesia Dibanjiri Produk Luar Negeri Ilegal
  5. VW Nyatakan Tanggung Jawab atas Praktek Emisi Ilegal

 

 

#Polda Metro Jaya #Obat Ilegal #Kombes Pol Mujiono
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan