Pengedar Obat Ilegal Tiongkok Sasar Toko-toko Kecil

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Senin, 09 November 2015
Pengedar Obat Ilegal Tiongkok Sasar Toko-toko Kecil

Kombes Pol Mujiono memberikan keterangan saat gelar barang bukti penjualan obat tanpa izin BPOM di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11). (Foto: MerahPutih/Bartolomeus Papu)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Hukum - Jajaran Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Sub Bagian Satuan Industri dan Perdagangan, berhasil mengamankan total dua kontainer berisi obat-obatan tradisional dari Tiongkok yang tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Barang-barang tersebut didapat dari dua perumahan di Jakarta Barat. Dua perumahan itu adalah Komplek Perumahan Kalideres Permai dan Perumahan Puri Gardenia, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. Hampir 68 jenis obat-obatan tradisional berbagai merek disita oleh Jajaran Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Mujiono menuturkan, bahwa dari hasil penyelidikan ditetapkan satu orang tersangka dengan inisial RY. Tersangka diamankan di kediamannya di Komplek Perumahan Kalideres Permai, Kalideres Jakarta Barat, pukul 10.00 WIB, Selasa (29/10).

"Dari hasil pengembangan oleh tersangka, maka didapati satu rumah lagi di daerah Jakarta Barat yang digunakan sebagai tempat penyimpanan (obat ilegal)," ujar Kombes Mujiono di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/11).

Mujiono melanjutkan, Polda Metro Jaya baru menetapkan RY sebagai tersangka dan menetapkan anak buahnya sebagai saksi. Dalam melaksanakan modus operandinya, tambah Mujiono, tersangka mengedarkan obat-obatan ilegal tersebut bukan di apotek melainkan di toko-toko obat yang mayoritas pembelinya menengah ke bawah.

"Sasarannya adalah toko-toko obat yang pangsa pasarnya ekonomi menengah ke bawah, karena harganya lebih murah dari harga aslinya maka banyak konsumen-konsumen yang tertipu,"tutupnya. (gms)

 

Baca Juga:

  1. Polisi Bekuk Pengedar Obat Ilegal dari Tiongkok
  2. Kronologi Penggagalan Impor Tekstil Ilegal
  3. Impor Tekstil Ilegal Senilai Rp14 Miliar Digagalkan
  4. Cukai Dinaikkan, Rokok Ilegal Bakal Marak
  5. Indonesia Dibanjiri Produk Luar Negeri Ilegal
#Polda Metro Jaya #Obat Ilegal #Kombes Pol Mujiono
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Polda Metro Jaya membantah kritik terkait penetapan tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 September 2025
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen
Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan