Pengamat Politik: Jika Punya Etik, Novanto Harusnya Mundur!


Setya Novanto ikut salat Istisqa bersama anggota DPR RI lainnya di Lapangan Bola Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/10). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
MerahPutih Politik - Pengamat politik dari Political Literacy Institute (PLI) Adi Prayitno mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera menuntaskan dugaan kasus pencatutan nama yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
"Secara substansial ini harus diclearkan apa SN terbukti melakukan pencatutan nama presiden atau tidak," ujar Adi dalam pesan singkatnya merahputih.com, Jakarta, Selasa (24/11).
Pria yang juga berprofesi sebagai dosen ini juga beranggapan bahwa MKD menggeser perdebatan yang substansial itu ke persoalan teknis, terutama soal menyangkut status posisi Menteri ESDM Sudirman Said.
MKD, menurut Adi terlihat takut menjatuhkan vonis secara etik ke Novanto mengingat dia orang nomor satu di parlemen. Apalagi dirinya didukung penuh oleh dua koleganya di wakil DPR, Fahri dan Fadli.
"Jika dirunut kesalahan SN selama setahun jadi ketua dewan, ada dua hal yang cukup mencolok. Pertama soal pertemuannya dengan Donal Trump. Kedua, soal pencatutan nama presiden dan wapres dalam kasus Freeport, jelas itu pelecehan terhadap simbol negara. Jika punya moral, mestinya SN mundur dari ketua DPR," tutup Adi. (dit)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

MKD DPR Gelar Sidang Video Asusila Anggota DPR

Anggota DPR Yulius Setiarto Jalani Sidang Pelanggaran Etik Mahkaham Kehormatan Dewan (MKD)

Buntut Pernyataan Diskriminatif, Legislator Gerindra Nuroji Dijatuhi Sanksi oleh MKD
Besok MKD Bakal Klarifikasi Politisi PDIP Soal 'Partai Coklat'

Buntut Parcok, Anggota DPR Dilaporkan ke MKD

Tak Kasih Bicara Sesama Legislator, Pimpinan Baleg Dilaporkan ke MKD

MPR Nilai Putusan MKD Terhadap Bamsoet Tak Penuhi Unsur Materiil

Pimpinan MPR Keberatan dengan Putusan MKD Terkait Bamsoet
