Ketua MKD: Kasus Setya Novanto Laporan Tanpa Aduan
Ketua MKD Surahman Hidayat menyampaikan keterangan usai rapat tertutup terkait laporan Menteri ESDM Sudirman Said di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/11). (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
MerahPutih Politik - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengatakan bahwa kasus dugaan pencatuan nama presiden dan wakil presiden oleh ketua DPR Setya Novanto merupakan laporan tanpa aduan.
"Ya, laporan tanpa aduan," kata Surahman di Gedung DPR, Selasa (24/11).
Saat ditanya apakah MKD dapat menyelesaikan kasus yang melibatkan politisi Golkar itu, Surahman memberi jawaban diplomatis.
"Saya ibaratkan saat ini sudah meluncur ke arah Bandung. Kan tidak mungkin balik lagi ke arah Jakarta. Harus tuntaskan dulu sampai ke Bandung," ungkapnya.
Ia menjelaskan, MKD saat ini masih memproses masalah tersebut.
"Ini masih proses, ini kan kita lagi RDPU (Rapat Dengan Pendapat Umum) mendengarkan ahli bahasa apakah ada masalah atau tidak dalam legal standing itu. Kita harus clear-kan itu karena itu masalah hukum," tegas politisi PKS ini.
Legal standing itu, lanjutnya, orang yang diperkarakan si A tapi yang maju si B.
"Itu kan gak boleh. Harus jelas. Kalau pengaduan tanpa aduan itu ramai kan oleh Anda-anda ini (red. Wartawan)," tandasnya.
Pemanggilan ahli bahasa oleh MKD dengan maksud untuk mengklarifikasi bahasa secara keilmuan.
"Itulah yang nanti diklarifikasi penjelasan keilmiahan seorang ahli bahasa," tutup Surahman.
Sementara itu, kemarin (23/11), Surahman mempersoalkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said terkait pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto.
Dalam Pasal 5 Ayat 1 itu berbunyi: Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh: a. Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota; b. Anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD; dan/atau c. Masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD. (dit)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil