Ahli Bahasa: Laporan Sudirman Said "Boleh"


ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
MerahPutih Politik - Ahli Bahasa Yayah Bachria Mugnisjah mengatakan, laporan dari Menteri ESDM Sudirman Said terkait pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto dapat dikatakan boleh. Artinya tidak manyalahi aturan.
"Dalam hal ini, sesuai dengan maknanya (aturan beracara di MKD). Boleh atau dapat," tegas Yayah.
Dia menjelaskan, setiap orang dapat mengadu. Konteks masyarakat secara perseorangan sebagai anggota masyarakat.
"Jadi laporan itu dapat dikatakan boleh. Diizinkan, tidak dilarang," tegasnya lagi.
Lebih jauh, kata Yayah, dalam bahasa hukum itu memiliki konsep ragam. Seharusnya bisa bebas dari kalimat-kalimat yang tidak baku.
"Saya merasa banyak yang harus dijelaskan di dalam pengertian soal ini," terang istri dari Rudy Lumintanitang ini.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat mengungkapkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini hanya bersifat mendengar, bukan untuk memutuskan.
"Forum ini hanya untuk mendengar bukan untuk memutuskan," ujar politisi asal PKS ini.
Seperti diketahui, dalam Pasal 5 ayat 1 berbunyi: "Pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh: a. Pimpinan DPR atas aduan Anggota terhadap Anggota; b. Anggota terhadap Pimpinan DPR atau Pimpinan AKD; dan/atau c. masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap Anggota, Pimpinan DPR, atau Pimpinan AKD".
Sekedar informasi, Yayah BM Lumintaintang atau lengkapnya Yayah Bachria Mugnisjah Lumintaintang adalah seorang pakar bahasa di bidang Sosiolinguistik. Ia lahir di Cikampek, pada tanggal 9 Maret 1944 dari pasangan H. Abdul Mugnie dan Hj. Siti Aisjah. (dit)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan
