Pengacara Setya Novanto Lega Laporan Diterima Bareskrim


Firman Wijaya, kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto (kanan) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (MerahPutih/Bartolomeus Papu)
MerahPutih Hukum - Kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya sekarang bisa bernafas lega. Pasalnya, Bareskrim Mabes Polri telah mengeluarkan surat laporan pengaduan terkait kasus "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia beberapa waktu lalu dengan nomor lp 1385/xii/2015 Bareskrim.
Kasus ini mencuat setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengumbar rekaman ke publik mengenai pencatutan nama presiden dan wakil presiden dalam perkara "Papa Minta Saham", dalam pembicaraan antara Presiden Direktur Freepot, Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha minyak Riza Chalid.
"Pada hari ini kita menunjukan tanda bukti atas penerimaan laporan dari Mabes Polri, mengenai tuduhan Sudirman Said yang mencatut nama presiden dan wapres dalam perkara "Papa Minta Saham" yang merupakan tuduhan-tuduhan palsu," ujar Firman di Kantor Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Jumat (11/12).
Menurutnya, ada beberapa dokumen yang terkait dengan standing point dari statement Menteri ESDM. Di mana Sudirman dengan sengaja patut diduga menyebarkan tuduhan palsu dimuka umum mengenai pencatutan nama presiden dan wakil presiden.
Lantaran itu, dokumen-dokumen yang ada sudah dilengkapki sebelumnya ke Mabes Polri dan diserahkan untuk diproses hukum guna menentukan pemeriksaan selanjutnya.
"Ada beberapa, termasuk hasil wawancara dan sebagainya. Di antaranya yang paling fokus poinnya adalah pernyataan-pernyataan beliau menyangkut klien saya Pak SN," terang Firman.
Untuk itu lanjut Firman, semua ini kita bisa bersabar, karena proses pelaporan ini perlu substansi yang perlu diarahkan. Sebab, dalam perkara ini juga telah dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, menyangkut ilegal recording dan persepsi.
"Harapan kita sebenarnya semua pihak yang sedang menangani itu semestinya menghargai proses di Mabes Polri yang ada kaitannya dengan sarana yang digunakan dengan menyebrkan tuduhan-tuduhan yang tidak benar mengeni pencatutan nama presiden dan wakil presiden, dalam permintan sejumlah saham menyangkut perpanjangan kontrak kerja perusahaa freeport indonesia," ujarnya. (gms)
BACA JUGA:
Bagikan
Berita Terkait
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka

Saham Indonesia di PT Freeport Bakal Bertambah, Pemerintah Bakal Punya Kendali Lebih Besar

Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN

4 Jasad Korban Longsor Freeport Diterbangkan ke Jakarta, Termasuk 2 Ekspatriat

Hampir Sebulan Terjebak Longsor, 5 Pekerja Freeport Ditemukan Semua Sudah Jadi Mayat

Tim Evakuasi Diperkirakan Sampai ke Titik 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport 4-5 Hari Lagi

Setelah 3 Pekan, Lokasi 5 Pekerja Terjebak Longsor Freeport Berhasil Ditemukan

Fokus Pencarian Korban, Freeport Hentikan Operasi Tambang Grasberg

Indonesia Raih Tambahan Divestasi 12 persen Saham Freeport Gratis, Total Kepemilikan Saham di PTFI Capai 63 Persen pada 2041

OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
