Pendapatan Cukai Rokok Naik Rp46,2 Triliun

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 04 November 2015
Pendapatan Cukai Rokok Naik Rp46,2 Triliun

buruh pelinting rokok di HM Sampoerna di (Foto Antara/Yusuf Nugroho)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Bisnis - Pendapatan cukai rokok meningkat Rp46,2 triliun dalam periode 2010-2014. Sektor rokok rata-rata memberikan kontribusi lebih dari 95,5 persen terhadap total pendapat cukai disusul minuman beralkohol (4,5 persen) lalu etil alkohol (0,1 persen). 

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kemenko Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan pendapatan dari cukai rokok pada 2014 sebesar Rp112,5 triliun, meningkat dibandingkan tahun 2010 sebesar Rp66,3 triliun.

"Saat ini target pendapatan cukai tahun 2015 sebesar Rp139,1 triliun terhadap penerimaan APBN-P 2015," ujar Edy saat ditemui seusai workshop "Ekonomi Tembakau vs Kesejahteraan Rakyat", di Hotel Santika, Jakarta Pusat, Rabu (4/11).

Edy menambahkan saat ini rokok masih menjadi penyumbang terbesar dan menduduki peringkat ke-6 dari 15 sub sektor industri terbadap total PDB sektor industri sebesar 0,91 persen di atas industri logam (0,08%), industri kertas (0,78%), industri galian bukan logam (0,73%), dan Indunstri mesin (0,3%).

"Meningkat hampir 1,5 kali lipat dari US$710 juta pada tahun 2011 menjadi US$ 1.025 juta pada tahun 2014. Selama empat tahun (2011-2014), rata-rata surplus US$117 juta," katanya.

Saat ini, tambah Edy, pemerintah memiliki luas lahan tembakau plus 195.260 Hektare (ha), yang berproduksi 166.662 ha dengan produksi 934 kg/ha, pada tahun 2014. 

"Di mana dengan asumsi harga tembakau Rp50.000 maka nilai ekonomis lahan tembakau adalah Rp46.700.000 lebih tinggi Rp21.000.000 dibandingkan 1 Ha tanaman padi (GKP). Selain itu, terdapat 3.800 pabrik rokok termasuk kelas rumahan (2010) dan investasi baru US$1,9 juta dari Philip Moris," tuturnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Kenaikan Cukai Bikin Pendapatan Industri Rokok Meningkat
  2. Naikkan Cukai Rokok, Pemerintah Dinilai Tak Adil
  3. Kenaikan Cukai Rokok Dianggap Melanggar Undang-Undang
  4. Rp300 Triliun untuk Beli Rokok, Siapa yang Nikmati?
  5. Ironis! Produksi Meningkat, Upah Pekerja Rokok Terendah

 

#Cukai Rokok
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Rokok ilegal, yang sering diproduksi rumahan, tidak membayar cukai kepada pemerintah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 September 2025
Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi
Indonesia
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Kebijakan ini merupakan upaya serius pemerintah untuk menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi industri legal dari praktik-praktik curang yang makin merajalela.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal
Indonesia
Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
Kalau KTR saja belum ada, kota global masih jauh dari angan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
Indonesia
Bukan Solusi, Raperda KTR DKI Dinilai Malah Perparah Pengangguran dan Hantam Daya Beli Masyarakat
Peningkatan angka PHK akan memperparah daya beli masyarakat dan menekan pendapatan, khususnya bagi kelas menengah ke bawah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 24 Juni 2025
Bukan Solusi, Raperda KTR DKI Dinilai Malah Perparah Pengangguran dan Hantam Daya Beli Masyarakat
Indonesia
DPR RI Waspadai Anjloknya Penebusan Pita Cukai, Rokok Ilegal Jadi Biang Kerok?
Komisi XI DPR RI akan mengumpulkan masukan dari para pengusaha dan mitra kerja
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 April 2025
DPR RI Waspadai Anjloknya Penebusan Pita Cukai, Rokok Ilegal Jadi Biang Kerok?
Indonesia
Harga Eceran Rokok Dipastikan Naik di 2025, Januari Bea Cukai Jual 17 Juta Pita Cukai
Bea Cukai telah menyelesaikan desain pita cukai untuk 2025. Pita cukai tersebut akan dicetak oleh Perum Peruri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Desember 2024
Harga Eceran Rokok Dipastikan Naik di 2025, Januari  Bea Cukai Jual 17 Juta Pita Cukai
Indonesia
Cukai Tinggi Bikin Rokok Ilegal Merebak
Peredaran rokok ilegal di Indonesia telah meningkat seiring dengan kenaikan harga rokok akibat tarif cukai yang terus naik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 01 Oktober 2024
Cukai Tinggi Bikin Rokok Ilegal Merebak
Indonesia
Pedang Bermata Dua Kenaikan Cukai Rokok
Kenaikan tarif cukai dari 0 persen hingga 50 persen dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal dari 6,8 persen menjadi 11,6 persen.
Wisnu Cipto - Senin, 30 September 2024
Pedang Bermata Dua Kenaikan Cukai Rokok
Indonesia
Rencana Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bentuk Kemunduran
Hal ini disampaikan Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI).
Frengky Aruan - Sabtu, 28 September 2024
Rencana Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Bentuk Kemunduran
Indonesia
Bea Cukai Gandeng Ekspedisi dan Sopir Bus Berantas Rokok Ilegal Buatan Madura
Bea Cukai Madura berhasil menggagalkan peredaran rokok yang tidak dilekati pita cukai itu sebanyak 26,8 juta batang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 21,4 miliar lebih sepanjang 2023
Wisnu Cipto - Minggu, 04 Agustus 2024
Bea Cukai Gandeng Ekspedisi dan Sopir Bus Berantas Rokok Ilegal Buatan Madura
Bagikan