Kenaikan Cukai Rokok Dianggap Melanggar Undang-Undang
Kementerian Keuangan. (Foto: infotelp)
MerahPutih Keuangan - Rencana Kementerian Keuangan atas kenaikan cukai rokok sebesar 23,5 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 dianggap telah melanggar udang-undang.
Tidak sedikit masyarakat dari berbagai kalangan mengeluhkan cukai rokok naik, mulai dari pelaku usaha di industri rokok, anggota dewan, buruh pabrik, bahkan setingkat Menteri pun mengeluhkan hal tersebut.
Melihat fenomena tersebut, Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni menganggap kenaikan cukai rokok telah melanggar Undang-undang tentang cukai nomor 39 tahun 2004.
"Di dalam Undang-undang cukai disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menaikan cukai harus melihat situasi industri dan mendengar aspirasi dunia usaha," tegasnya dalam diskusi publik bertema "Tembakau Dalam Kondisi Cukai" di Menara Peninsula Hotel, Jakarta Barat, Senin, (12/10).
Hasan menambahkan, kenaikan cukai rokok oleh pemerintah dirasa terlalu memaksakan kehendak. Sebab kenaikan itu tidak melibatkan kalangan industri, masyarakat, dan lembaga-lembaga lainnya.
"Keputusan itu tidak melibatkan kalangan indutri. Dirjen bea cukai, kemenkeu seolah enggan gitu mendengarkan suara hati industri. Padahal sektor industri berhubungan langsung dengan masyarakat," tandasnya. (rfd)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Mampu Deteksi Radiasi C-137, BRIN Sasar Produksi Massal Mesin X-Ray Peti Kemas
Teguran Menkeu ke Bea Cukai Yang Ingin Kirimkan Pakaian Impor Sitaan ke Korban Bencana
Menkeu Klaim Kinerja Bea Cukai Membaik, Tahan Bicara ke Kemen PANRB Buat Rumahkan Pegawai
Ribuan Penipuan Kepabeanan Mayoritas Belanja Online, Modusnya Nyamar Jadi Petugas Bea Cukai
Bea Cukai Bikin 25 Juta Lembar Pita Cukai Desain Terbaru Untuk 2026
Menkeu Purbaya Ultimatum Bea Cukai, Dirjen Djaka: Kami Akan Lebih Baik
Tanggapi Ancaman Dibekukan Menkeu, Dirjen Bea Cukai: Bentuk Koreksi
Bandara IMIP Disorot, Menkeu Purbaya Kirim Petugas Bea Cukai dan Imigrasi ke Morowali
Bandara di Morowali tak Diawasi Bea Cukai dan Imigrasi, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Lokasi Transaksi Ilegal
Satgasus OPN Bongkar Modus Baru Penghindaran Ekspor Produk Turunan Sawit, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp 140 Miliar