Kenaikan Cukai Rokok Dianggap Melanggar Undang-Undang

Kementerian Keuangan. (Foto: infotelp)
MerahPutih Keuangan - Rencana Kementerian Keuangan atas kenaikan cukai rokok sebesar 23,5 persen dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 dianggap telah melanggar udang-undang.
Tidak sedikit masyarakat dari berbagai kalangan mengeluhkan cukai rokok naik, mulai dari pelaku usaha di industri rokok, anggota dewan, buruh pabrik, bahkan setingkat Menteri pun mengeluhkan hal tersebut.
Melihat fenomena tersebut, Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni menganggap kenaikan cukai rokok telah melanggar Undang-undang tentang cukai nomor 39 tahun 2004.
"Di dalam Undang-undang cukai disebutkan bahwa salah satu syarat untuk menaikan cukai harus melihat situasi industri dan mendengar aspirasi dunia usaha," tegasnya dalam diskusi publik bertema "Tembakau Dalam Kondisi Cukai" di Menara Peninsula Hotel, Jakarta Barat, Senin, (12/10).
Hasan menambahkan, kenaikan cukai rokok oleh pemerintah dirasa terlalu memaksakan kehendak. Sebab kenaikan itu tidak melibatkan kalangan industri, masyarakat, dan lembaga-lembaga lainnya.
"Keputusan itu tidak melibatkan kalangan indutri. Dirjen bea cukai, kemenkeu seolah enggan gitu mendengarkan suara hati industri. Padahal sektor industri berhubungan langsung dengan masyarakat," tandasnya. (rfd)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu

Menkeu Purbaya tak Usulkan Pengganti Anggito, Pilih Urus Langsung Pajak dan Bea Cukai

Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Khawatir Picu Pengangguran

Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik

Dikritik Organisasi Masyarakat Sipil Karena Tidak Naikkan Cukai Rokok, Menkeu Santai

DPR Dukung Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Hasil Tembakau di 2026, Jaga Lapangan Kerja

Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Mengganggu, Rugikan Negara hingga Merusak Kesehatan

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

Dukung Satgas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan Negara dan Lindungi Industri Legal

Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok
